Referensimaluku.id,Ambon-Jaksa didesak segera memeriksa dan menetapkan Bendahara Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-pulauTerselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, Nonsi Akerina (NA) atas dugaan korupsi dan atau penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Wonreli senilai Rp. 100 Juta. Enggan dituding takut atau hanya gertak sambal, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD di Wonreli, Asmin Hamja menegur keras Na.
Teguran terhadap wanita 27 tahun ikarena NA diduga telah “makang pamcuri” atau mencuri DD dan ADD tahun 2022 sebanyak lebih.kurang Rp.100 juta untuk kepentingan pribadi dan menyenangkan kekasihnya yang belakangan seorang advokat muda di wilayah itu.
Asmin sebagaimana dikutip referensimalukuid dari sejumlah sumber, Senin (17/4/2023), mengungkapkan, persoalan ADD dan DD Wonreli tahun 2022, yang dilakukan NA telah ditangani pihaknya sebagai aparat penegak hukum (APH).
Asmin mengakui NA pernah dipanggil untuk dimintai keterangan setelah kejaksaan menerima informasi adanya dugaan korupsi uang negara di balik DD dan ADD Wonreli tahun 2022 dari masyarakat Kisar. Awalnya di hadapan penyidik, NA mengelak, namun tidak terhitung lama, dia mengaku kalau telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.
“Jadi Bendahara Desa Wonreli (NA) itu sudah akui kalau dia gunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Dia bilang pakai beli HP, makan minum, dan ada juga bersenang-senang dengan teman baiknya, tetapi saya tidak mau kasih tahu. Nanti cari tahu sendiri lah, siapa teman baik dia. Semua orang Kisar sudah tahu itu. Jadi nanti simpulkan sendiri saja,” elaknya.
Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maluku Tengah dan Kejari Seram Bagian Timur ini menyatakan karena NA sudah mengakui perbuatannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten MBD untuk melakukan audit terhadap uang itu.
“Kan kita proses sesuai arahan jaksa Agung. Sesuai arahan jaksa Agung, kalau ada temuan seperti itu, harus serahkan ke APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah) dulu. Kalau sudah ada rekomendasi APIP baru kita periksa lanjut, karena bendahara sudah bersedia mau kembalikan uang itu. Jadi kita tunggu saja,” jelasnya.
Ditanyakan apakah ada jangka waktu yang ditentukan, jaksa senior itu menjelaskan,jangka waktu pengembalian terhitung 90 hari ke depan, jika yang bersangkutan tidak kembalikan, maka tetap diproses hukum berdasarkan rekomendasi Inspektorat MBD.
“Kita tunggu rekomendasi inspektorat Kabupaten MBD saja. Apakah yang bersangkutan kembalikan uang atau tidak. Kita tunggu mulai dari sekarang,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating mengatakan berdasarkan data yang dihimpun pihaknya ada ADD dan DD diraibkan salah satu staf Negeri Wonreli, bahkan persoalan ini sudah diketahui perangkat Desa, tetapi tidak ada tindaklanjut apa-apa.
“Kalau seperti begini jaksa di wilayah hukum itu harus masuk usut, tidak bisa mereka diam, karena uang yang digelapkan itu bukan uang pribadi tapi uang negara,” ungkap Jan, kepada pers di Ambon, Jumat (3/2) lalu.
Menurutnya, Kejaksaan di Wonreli harus jeli melihat persoalan di tengah masyarakat. Jangan hanya dibayar negara lalu tidak bekerja.
“Bayangkan informasi pengambilan uang dari salah satu staf negeri ini sudah viral di mana-mana, tetapi jaksa sengaja tidak melihat hal ini. Sebenarnya tugas dan fungsi kejaksaan di sana untuk apa,” celotehnya.
LSM Anti korupsi ini mengaku, jika memang persoalan ini tidak digubris penegak hukum, ia pastikan akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebab, uang yang dibawa itu sekitar Rp.100 juta lebih.
“Kita akan kawal persoalan ini, karena takutnya ke depan ada terjadi hal demikian lagi di negeri Wonreli dan bisa juga terjadi di Desa-desa lain di Kisar,”terang Jan.(RM-05/RM-07)
Discussion about this post