Referensimaluku.id.Ambon — Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Maluku, Ismail Marasabessy menilai kinerja personel Kepolisian Daerah (Polda) Maluku lambat dan buruk, sehingga Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sigit Prasetyo Prabowo perlu mengevaluasi kinerja Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latief. Pernyataan itu disampaikan Ismail Marasabessy seusai dirinya melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LKPHI Maluku yang dilanjutkan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Politik hukum Pidana Indonesia di Hotel Grand Avira Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Maluku, Senin (20/3/2023).
Ketua DPD LKPHI Maluku, M Husen Marasabessy, yang baru dilantik mengatakan LKPHI hadir di Maluku untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Maluku tidak mampu namun sangat membutuhkan. “Kita hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa mahar sedikit pun,” ujar Marasabessy kepada referensimaluku.id, Senin (20/3).
Marasabessy mengakui saat ini sudah banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH), namun tidak semua masyarakat tidak mampu mendapatkan bantuan hukum memadai.
“Misalnya kasus – kasus hukum yang yang dialami masyarakat, pihak Kepolisian lansung menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujarnya prihatin.
“Saya melihat bahwa sistem penegakan hukum di Maluku belum begitu baik. Salah satunya institusi penegakkan hukum adalah Polda (Kepolisian Daerah) Maluku dalam menangani rentetan konflik di Maluku ini belum jelas dan sangat lambat. Oleh karena itu sebagai Direktur Eksekutif LKPHI Maluku saya meminta Bapak Kapolri (Jenderal Sigit Prasetyo Prabowo) untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku (Irjen Polisi Lotharia Latief) dan Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku. Dan kami siap melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri,” cetusnya.
Sementara, Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy berharap dengan terbentuknya LKPHI Maluku dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan hukum. “Tujuan dari pelantikan dan sosialisasi KUHP dengan tema Politik hukum di Indonesia itu adalah bagaimana kita selaku masyarakat Indonesia di manapun berada dari Sabang sampai Meroke khusus masyarakat yang ada di Provinsi Maluku khususnya di Kota Ambon dapat memahami politik hukum di Indonesia, dan masyarakat .
juga dapat memahami tentang pengesahan KUHP yang terbaru. Karena sejatinya proses pengesahan KUHP yang terbaru atau Kitab Undang – Undang Pidana Nomor 1 Tahun 2023 itu belum begitu masif, karena Pemerintah sendiri pun belum ada upaya yang signifikan untuk melakukan sosialiasi dan memberitahukan kepada masyarakat Indonesia, bahwa ini loh kitab Undang -Undang Pidana yang baru. Sehingga kami pengurus DPD LKPHI Maluku mengambil peran itu menjadi jembatan atau penyambung kebijakan Pemerintah untuk memberitahukan kepada masyarakat Maluku bahwa sudah ada KUHP terbaru”.
“Tetapi KUHP baru ini akan baru akan berlaku di tiga tahun kemudian, sehingga masih dibicarakan di Pusat. Tentu dalam tiga tahun ini butuh waktu sangat panjang untuk proses sosialiasi atau pemberitahuan kepada masyarakat bahwa tiga tahun ke depan kita tidak lagi mengunakan KUHP lama, kita sudah pakai KUHP baru dan Pasal – Pasal pun berbeda. Pastinya ada beberapa Pasal yang juga berbeda yang harus di pelajari secara bersama oleh para praktisi hukum, akademisi hukum dan juga aparat penegak hukum, yaitu pengacara, jaksa dan polisi”.
Ismail mengatakan sebagai masukan kepada aparat atau instansi penegak hukum yaitu Polda Maluku agar tidak mencoba – coba mengriminalisasi masyarakat yang tidak mampu. “Karena pihak Kepolisian harus tahu kalau mereka digaji masyarakat maka dari itu polisi harus memperlakukan masyarakat dengan sebaik – baik mungkin kalau memang masyarakat itu bersalah maka carilah jalan keluar yang baik”. “Ketika masyarakat itu bersalah maka jangan pernah sekali-kali memperlakukan mereka sesuai kemauan pihak Kepolisian. Seperti contohnya, ada masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana pungutan liar atau punggli, padahal yang saya amati dan ikuti dalam persidangan dia tidak pernah lakukan hal tersebut bahkan sudah ada pengakuan dari masyarakat bahwa orang tersebut dituduh memalak atau meminta uang itu dia tidak pernah mengakui bahwa yang bersangkutan atau terdakwa itu melakukan pungli. Berarti ada kejanggalan dalam proses penyelidikan, ada kejanggalan yang begitu besar”.
“Saya ingatkan pihak Kepolisian jangan coba – coba dan jangan sekali – kali memperlakukan masyarakat yang tidak mampu sesuai keinginan polisi sendiri karena semua yang dimainkan dalam permasalahan hukum ada aturan mainnya, ada KUHP ada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jadi jangan asal main ikut suka menetapkan orang sebagai tersangka. Padahal sudah jelaskan dalam Pasal 184 KUHAP menjelaskan bahwa untuk menetapkan seorang tersangka mesti ada beberapa aspek, yakni ada saksi ada keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kalau sampai alat bukti tak lengkap lalu menetapkan masyarakat tersangka, maka saya peringatkan pihak Kepolisian jangan main hakim sendiri dan jangan mengriminalisasi masyarakat tidak mampu,” tegasnya. (RM-04)
Discussion about this post