Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Berkinerja Buruk dan Lambat,Direktur Eksekutif LKPHI Maluku Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku

March 21, 2023
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Maluku, Ismail Marasabessy menilai kinerja personel Kepolisian Daerah (Polda) Maluku lambat dan buruk, sehingga Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sigit Prasetyo Prabowo perlu mengevaluasi kinerja Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latief. Pernyataan itu disampaikan Ismail Marasabessy seusai dirinya melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LKPHI Maluku yang dilanjutkan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Politik hukum Pidana Indonesia di Hotel Grand Avira Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Maluku, Senin (20/3/2023).

Baca Juga

Siswa MTs SBT Ditemukan Mengapung di Sungai Waifufa, Kapolres: Masih melakukan penyelidikan mendalam

LSM Kesal Raja Latuhalat, Minta Izin Penggunaan Gedung Ditolak Tak Berdasar

Terkait Pengoperasian KMP. Roro dan Pembangunan Pelabuhan Terapung di Elat Kei Besar, ini Penjelasan Kadishub Malra

 

Ketua DPD LKPHI Maluku, M Husen Marasabessy, yang baru dilantik mengatakan LKPHI hadir di Maluku untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Maluku tidak mampu namun sangat membutuhkan. “Kita hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa mahar sedikit pun,” ujar Marasabessy kepada referensimaluku.id, Senin (20/3).

Marasabessy mengakui saat ini sudah banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH), namun tidak semua masyarakat tidak mampu mendapatkan bantuan hukum memadai.

“Misalnya kasus – kasus hukum yang yang dialami masyarakat, pihak Kepolisian lansung menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujarnya prihatin.

“Saya melihat bahwa sistem penegakan hukum di Maluku belum begitu baik. Salah satunya institusi penegakkan hukum adalah Polda (Kepolisian Daerah) Maluku dalam menangani rentetan konflik di Maluku ini belum jelas dan sangat lambat. Oleh karena itu sebagai Direktur Eksekutif LKPHI Maluku saya meminta Bapak Kapolri (Jenderal Sigit Prasetyo Prabowo) untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku (Irjen Polisi Lotharia Latief) dan Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku. Dan kami siap melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri,” cetusnya.

 

Sementara, Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy berharap dengan terbentuknya LKPHI Maluku dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan hukum. “Tujuan dari pelantikan dan sosialisasi KUHP dengan tema Politik hukum di Indonesia itu adalah bagaimana kita selaku masyarakat Indonesia di manapun berada dari Sabang sampai Meroke khusus masyarakat yang ada di Provinsi Maluku khususnya di Kota Ambon dapat memahami politik hukum di Indonesia, dan masyarakat .

 

juga dapat memahami tentang pengesahan KUHP yang terbaru. Karena sejatinya proses pengesahan KUHP yang terbaru atau Kitab Undang – Undang Pidana Nomor 1 Tahun 2023 itu belum begitu masif, karena Pemerintah sendiri pun belum ada upaya yang signifikan untuk melakukan sosialiasi dan memberitahukan kepada masyarakat Indonesia, bahwa ini loh kitab Undang -Undang Pidana yang baru. Sehingga kami pengurus DPD LKPHI Maluku mengambil peran itu menjadi jembatan atau penyambung kebijakan Pemerintah untuk memberitahukan kepada masyarakat Maluku bahwa sudah ada KUHP terbaru”.

“Tetapi KUHP baru ini akan baru akan berlaku di tiga tahun kemudian, sehingga masih dibicarakan di Pusat. Tentu dalam tiga tahun ini butuh waktu sangat panjang untuk proses sosialiasi atau pemberitahuan kepada masyarakat bahwa tiga tahun ke depan kita tidak lagi mengunakan KUHP lama, kita sudah pakai KUHP baru dan Pasal – Pasal pun berbeda. Pastinya ada beberapa Pasal yang juga berbeda yang harus di pelajari secara bersama oleh para praktisi hukum, akademisi hukum dan juga aparat penegak hukum, yaitu pengacara, jaksa dan polisi”.

 

Ismail mengatakan sebagai masukan kepada aparat atau instansi penegak hukum yaitu Polda Maluku agar tidak mencoba – coba mengriminalisasi masyarakat yang tidak mampu. “Karena pihak Kepolisian harus tahu kalau mereka digaji masyarakat maka dari itu polisi harus memperlakukan masyarakat dengan sebaik – baik mungkin kalau memang masyarakat itu bersalah maka carilah jalan keluar yang baik”. “Ketika masyarakat itu bersalah maka jangan pernah sekali-kali memperlakukan mereka sesuai kemauan pihak Kepolisian. Seperti contohnya, ada masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana pungutan liar atau punggli, padahal yang saya amati dan ikuti dalam persidangan dia tidak pernah lakukan hal tersebut bahkan sudah ada pengakuan dari masyarakat bahwa orang tersebut dituduh memalak atau meminta uang itu dia tidak pernah mengakui bahwa yang bersangkutan atau terdakwa itu melakukan pungli. Berarti ada kejanggalan dalam proses penyelidikan, ada kejanggalan yang begitu besar”.

 

“Saya ingatkan pihak Kepolisian jangan coba – coba dan jangan sekali – kali memperlakukan masyarakat yang tidak mampu sesuai keinginan polisi sendiri karena semua yang dimainkan dalam permasalahan hukum ada aturan mainnya, ada KUHP ada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jadi jangan asal main ikut suka menetapkan orang sebagai tersangka. Padahal sudah jelaskan dalam Pasal 184 KUHAP menjelaskan bahwa untuk menetapkan seorang tersangka mesti ada beberapa aspek, yakni ada saksi ada keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kalau sampai alat bukti tak lengkap lalu menetapkan masyarakat tersangka, maka saya peringatkan pihak Kepolisian jangan main hakim sendiri dan jangan mengriminalisasi masyarakat tidak mampu,” tegasnya. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Siswa MTs SBT Ditemukan Mengapung di Sungai Waifufa, Kapolres: Masih melakukan penyelidikan mendalam

Siswa MTs SBT Ditemukan Mengapung di Sungai Waifufa, Kapolres: Masih melakukan penyelidikan mendalam

by admin
May 22, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Ria Triani (15) siswa Madrasah Tsanawiyah...

LSM Kesal Raja Latuhalat, Minta Izin Penggunaan Gedung Ditolak Tak Berdasar

LSM Kesal Raja Latuhalat, Minta Izin Penggunaan Gedung Ditolak Tak Berdasar

by admin
May 22, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Faizal, salah satu pegiat Lembaga...

Terkait Pengoperasian KMP. Roro dan Pembangunan Pelabuhan Terapung di Elat Kei Besar, ini Penjelasan Kadishub Malra

Terkait Pengoperasian KMP. Roro dan Pembangunan Pelabuhan Terapung di Elat Kei Besar, ini Penjelasan Kadishub Malra

by admin
May 22, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ tahun 2024, ada...

Permabudhi Maluku Gelar Sannipata Waisak 2569 BE, Vannath Ajak Umat Buddha Kolaborasi Bangun Daerah

Permabudhi Maluku Gelar Sannipata Waisak 2569 BE, Vannath Ajak Umat Buddha Kolaborasi Bangun Daerah

by admin
May 21, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON - Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Maluku...

Anggota DPRD Maluku Tengah Mangkir dari Panggilan Polisi di Kasus Dugaan Selingkuh dengan Istri TNI

Anggota DPRD Maluku Tengah Mangkir dari Panggilan Polisi di Kasus Dugaan Selingkuh dengan Istri TNI

by admin
May 21, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon, -- Anggota DPRD Maluku Tengah dari fraksi...

Kapolresta Ambon Kasih Piagam Penghargaan ke AKP Johan Anakotta, Ipda Abu Felubun dan Aiptu J Van Harling

Kapolresta Ambon Kasih Piagam Penghargaan ke AKP Johan Anakotta, Ipda Abu Felubun dan Aiptu J Van Harling

by admin
May 20, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon – Bertempat pada lapangan apel Polresta...

Next Post
Alfaris Minta Bupati Malteng Cabut SK KPN Nolloth

Alfaris Minta Bupati Malteng Cabut SK KPN Nolloth

Kejari MBD Beri Penyuluhan Hukum di SMPN Wet

Kejari MBD Beri Penyuluhan Hukum di SMPN Wet

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id