Reerensimalukuid.Ambon-Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah berjalan dan diluncurkan pelaksanaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 14 Juni 2022 lalu, juga berpotensi terjadi pelanggaran. Baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, entah oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu maupun masyarakat.
Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyonyialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif. Kegiatan yang dilakukan di Kecamatan Leti, Kabupaten MBD, Jumat (17/2/2023) itu melibatkan Tokoh Masyarakat (Kepala Desa) se-Kecamatan Leti, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Pengawas Kelurahan Desa dan staf serta pimpinan Panwascam. “Secara kelembagaan, dari Bawaslu Republik Indonesia hingga Pengawas TPS yang akan dibentuk 23 hari sebelum Pemungutan suara, bertugas mengawasi melekat seluruh tahapan Pemilu. Namun, keterbatasan jumlah pengawas dibandingkan dengan objek pengawasan, maka seluruh komponen masyarakat diharapkan bersama mengawasi. Pengawasan yang dilakukan adalah secara partisipatif,” papar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Matheos Rehiraky, S.Sos kepada media online ini via WhatsApp, Sabtu (18/2).
Rehiraky yang juga narasumber pada kegiatan tersebut mengingatkan kepada peserta bahwa Pemilu sesuai dengan prinsipnya adalah demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil harus terwujud. Karena itu, partisipasi oleh masyarakat sangat diperlukan oleh Bawaslu. “Kalau semakin banyak orang yang turut mengawasi tahapan pemilu, maka sudah pasti pelanggaran pemilu dapat diminimalisir. Pemilu akan berjalan sesuai dengan prinsipnya,” jelasnya.
Anggota Bawaslu ini juga mengajak para kepala desa bersama melakukan pengawasan dengan memastikan masyarakat pemilih telah terdaftar. “Tahapan Pemutakhiran Data Pemiliu adalah tahapan yang dianggap krusial oleh Bawaslu. Karena itu membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk membantu mengawasi,” ungkapnya sembari menambahkan, “Pengawasan Partisipatif adalah melibatkan semua komponen secara sukarela. Jika ditemukan ada pelanggaran, masyarakat langsung melaporkan keapada PKD, Panwascam, Bawaslu Kabupaten hingga Bawaslu Provinsi dan RI”.
Dia berharap pada tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilu oleh Pantarlih seluruh Kepala Desa juga harus proaktif. “Sebab masyarakat adalah warga Desa, sehingga Kepala Desa mestinya proaktif untuk mengingatkan warganya mendukung pelaksanaan Pemilu.
Dalam sosialiasi tersebut, Bawaslu juga mendapatkan masukan dan catatan serta harapan dari peserta”.
“Banyak kejadian yang ditemui di lapangan. Selain pemilih sesuai KTP-elektronik berdomisili di Leti, tetapi karena tugas atau pekerjaan harus berada di Tiakur. Itu akan menjadi ganda nantinya,” tandas Kepala Desa Tomra Abner Kapasiang.
Selain itu, ada temuan PKD saat melakukan pengawasan coklit oleh Pantarlih. Sehingga dilakukan saran perbaikan oleh Pantarlih. “Kita temukan ada Pemilih yang tidak ada dalam DP4 tetapi memikiki KK dan KTP-e,” ungkap PKD Nuwewang Noce Raileky.
Sebelum mengakhiri materinya, Rehiraky mengucapkan trima kasih kepada Para Kepala Desa se-Kecamatan Lati atas dukungan terhadap tahapan Pemilu yang sementara berjalan. “Harpan kami, Pengawas di tingkat Desa bahwan di Keamatan tetap membangun koordinai dan komunikasi dengan Perangkat Desa dan seluruh stakeholder yang ada di dea,” tutupnya…..
Dari catatan dan saran perbaikan itu, Pantarlih harus segera menindaklanjuti. “Itulah konsistenti yg ditunjukan oleh Pengawas. Kalau ada temuan pelanggaran dilakukan, maka tugas PKD adalah memberikan saran perbaikan. (RM-03)
Discussion about this post