Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Januari 31, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada RSUD dr. Melkianus Haulussy dijebloskan ke bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Empat tersangka korupsi uang makan dan minum Nakes Covid-19 di RSUD dr. Melkianus Haulussy itu, antara lain Bendahara Pengeluaran RSUD dr Melkianus Haulussy, Maryory Johannes (MJ), Kepala Bidang Keperawatan RSUD dr Melkianus Haulussy, Nurma Lessy (NL), Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD dr Melkianus Haulussy, Hendrik Tabalessy (HT), dan Kepala Pendidikan dan Latihan (Diklat) RSUD dr Melkianus Haulussy, dr. Jeles Abraham Atihuta (JAA), M.Kes.

Keempat tersangka tersebut dibui di dua tempat berbeda di mana HT dan JAA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sedangkan MJ dan NL ditahandi Lapas Perempuan Kelas III di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Ambon.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan keempat tersangka ini resmi ditahan JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Januari 2023 sampai 19 Februari 2023.

Kareba menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang buktinya kepada JPU atau tahap II bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (31/1).

“Namun sebelum proses tahap II dan dilanjutkan penahanan itu, keempat tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari Ambon untuk melengkapi berkas perkara masing-masing,” jelasnya.

Perbuatan keempat tersangka, kata Kareba, telah menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil penghitungan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp 600 juta lebih.

“Perbuatan keempat tersangka ini diatur dan diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

“Dan juga diatur dan diancam pidana dalam Subsidair Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tutup Kareba. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Puluhan penumpang dan buruh akhirnya...

Pangdam Pattimura Diharapkan Bertindak, Denpomdam dan Yonif 733 Diduga Lindungi “Prajurit Brengsek”, Hamili Dua Anak Orang, Tolak Menikahi

Pangdam Pattimura Diharapkan Bertindak, Denpomdam dan Yonif 733 Diduga Lindungi “Prajurit Brengsek”, Hamili Dua Anak Orang, Tolak Menikahi

by admin
Januari 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Panglima Komando Daerah Militer XV/Pattimura...

Next Post
Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Bentrok Warga Pecah Lagi di Tual, 10 Warga dan Tiga Polisi Terluka, Tujuh Orang Jadi Tersangka

Bentrok Warga Pecah Lagi di Tual, 10 Warga dan Tiga Polisi Terluka, Tujuh Orang Jadi Tersangka

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id