Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

January 31, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada RSUD dr. Melkianus Haulussy dijebloskan ke bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Empat tersangka korupsi uang makan dan minum Nakes Covid-19 di RSUD dr. Melkianus Haulussy itu, antara lain Bendahara Pengeluaran RSUD dr Melkianus Haulussy, Maryory Johannes (MJ), Kepala Bidang Keperawatan RSUD dr Melkianus Haulussy, Nurma Lessy (NL), Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD dr Melkianus Haulussy, Hendrik Tabalessy (HT), dan Kepala Pendidikan dan Latihan (Diklat) RSUD dr Melkianus Haulussy, dr. Jeles Abraham Atihuta (JAA), M.Kes.

Keempat tersangka tersebut dibui di dua tempat berbeda di mana HT dan JAA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sedangkan MJ dan NL ditahandi Lapas Perempuan Kelas III di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Ambon.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan keempat tersangka ini resmi ditahan JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Januari 2023 sampai 19 Februari 2023.

Kareba menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang buktinya kepada JPU atau tahap II bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (31/1).

“Namun sebelum proses tahap II dan dilanjutkan penahanan itu, keempat tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari Ambon untuk melengkapi berkas perkara masing-masing,” jelasnya.

Perbuatan keempat tersangka, kata Kareba, telah menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil penghitungan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp 600 juta lebih.

“Perbuatan keempat tersangka ini diatur dan diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

“Dan juga diatur dan diancam pidana dalam Subsidair Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tutup Kareba. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

by admin
February 28, 2023
0

Referensimalukuid,Ambon-Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang...

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

by admin
February 2, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Direktris PT.Matriecs Cipta Anugerah Marla Beatriecs Kailola menepis...

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri...

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela...

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

by admin
January 30, 2023
0

Referensimaluku.id,-Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menunda...

Next Post
Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Bentrok Warga Pecah Lagi di Tual, 10 Warga dan Tiga Polisi Terluka, Tujuh Orang Jadi Tersangka

Bentrok Warga Pecah Lagi di Tual, 10 Warga dan Tiga Polisi Terluka, Tujuh Orang Jadi Tersangka

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!