Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada RSUD dr. Melkianus Haulussy dijebloskan ke bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (31/1/2023).
Empat tersangka korupsi uang makan dan minum Nakes Covid-19 di RSUD dr. Melkianus Haulussy itu, antara lain Bendahara Pengeluaran RSUD dr Melkianus Haulussy, Maryory Johannes (MJ), Kepala Bidang Keperawatan RSUD dr Melkianus Haulussy, Nurma Lessy (NL), Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD dr Melkianus Haulussy, Hendrik Tabalessy (HT), dan Kepala Pendidikan dan Latihan (Diklat) RSUD dr Melkianus Haulussy, dr. Jeles Abraham Atihuta (JAA), M.Kes.
Keempat tersangka tersebut dibui di dua tempat berbeda di mana HT dan JAA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sedangkan MJ dan NL ditahandi Lapas Perempuan Kelas III di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Ambon.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan keempat tersangka ini resmi ditahan JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Januari 2023 sampai 19 Februari 2023.
Kareba menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang buktinya kepada JPU atau tahap II bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (31/1).
“Namun sebelum proses tahap II dan dilanjutkan penahanan itu, keempat tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari Ambon untuk melengkapi berkas perkara masing-masing,” jelasnya.
Perbuatan keempat tersangka, kata Kareba, telah menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil penghitungan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp 600 juta lebih.
“Perbuatan keempat tersangka ini diatur dan diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.
“Dan juga diatur dan diancam pidana dalam Subsidair Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tutup Kareba. (RM-04)
Discussion about this post