Referensimaluku.id.Ambon – Lebih kurang 500 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi lahan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Pengadilan Negeri (PN) Ambon melalui Panitera dan juru sitanya menggelar eksekusi lahan tersebut pada Selasa (31/1/23) setelah upaya serupa ditolak warga pada beberapa hari lalu. Eksekusi tersebut tetap berlanjut sekalipun ada penolakan warga yang rumahnya ikut dieksekusi.
“Kita melibatkan unsur TNI-Polri dalam pengamanan eksekusi lahan hari ini lebih kurang 500 personel. Kita hanya mengamankan .Soal eksekusi itu urusan Panitera PN Ambon,” tegas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Komisaris Besar Polisi Arthur Simamora.
“Sebelum eksekusi saya bersama Wakapolda Maluku (Brigjen Polisi Stephen M Napiun) sudah mempertemukan dua belah pihak, yakni pihak pemohon dan termohon serta panitera.
Kalau memang ada hal yang belum menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat, coba diselesaikan saja dulu,” anjurnya.
“Solusi dari pertemuan tersebut tetap proses eksekusi akan berjalan. Termasuk soal ganti rugi, itu merupakan domain Panitera PN dan warga yang berurusan.
Tapi terkait soal isu masjid Al Hijrah yang akan dieksekusi itu tidak ada. Itu sudah disampaikan juga oleh penasihat hukum juga. Bahkan kalau ada ke belakang lagi permasalahan itu, mereka akan Wakafkan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, objek-objek yang akan eksekusi hari ini di Jalan Jenderal Sudirman Batu Merah oleh PN Ambon sebanyak 40 rumah seluas 6.487 meter persegi.
Sebelum dilakukan eksekusi ratusan warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ambon kembali menggelar unjuk rasa menolak eksekusi lahan di Batu Merah, Selasa (31/1/2023) pagi.
Warga Batumerah menolak eksekusi rumah 62 KK warga Batu Merah menurut Putusan Pengadilan Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb.
Selain itu 15 Bendera Merah Putih yang ditancapkan sepanjang jalan objek eksekusi.
Juga beragan pamflet bertuliskan penolakan pun dipegang para warga.
Sebelumnya, warga mengatakan lahan yang mereka tinggali itu telah dibayarkan, dibuktikan dengan kuitansi.
Pantauan media ini pembacaan eksekusi lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon tetap berlanjut.
Pembacaan putusan PN Ambon oleh Juru Sita sempat dihadang puluhan warga setempat.
“Selamat pagi Bapak Ibu, Kami dari PN Ambon akan membacakan Berita Acara Eksekusi Lahan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Ambon,” kata Juru Sita PN Ambon, Ricky Satumalay , di depan Rumah Makan Arema Ambon, Selasa (31/1).
PN Ambon menurunkan 14 petugas ditambah Petugas PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang membantu memutuskan arus listrik.
Serta para buruh yang bertugas membantu memindahkan barang-barang warga. (RM-03)
Discussion about this post