Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

January 31, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela Rakyat (AMPERA) mendukung penuh kinerja pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam mengusut laporan dugaan gratifikasi dan suap yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Baca Juga

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Seperti kasus gratifikasi, suap dan korupsi dana operasional dan penyertaan modal PT. Kalwedo di zaman Direktur Benjamin Thomas Noach (BTN) terhitung sejak 2012 hingga akhir 2015 yang masih belum jelas komitmen Kejati Maluku menuntaskannya sekalipun demo demi demo telah dilakukan mahasiswa dan masyarakat MBD di Ambon.

Bentuk dukungan moril bagi Kejati Maluku disampaikan AMPERA dalam aksi unjuk rasa secara terbuka yang dilangsungkan di depan Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Nomor 6 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (31/01/2022). Unjuk rasa terpaksa dilakukan lantaran AMPERA menduga ada intervensi politik terkait masalah yang kini sudah bersarang di Korps Adhyaksa. AMPERA berharap Kejati Maluku tak “masuk angin” dalam pengusutan kasus-kasus gratifikasi, suap dan korupsi di Maluku lebih khusus di Kabupaten MBD.

Menggunakan satu buah mobil pick-up dilengkapi pengeras suara, spanduk dan sejumlah karton manila yang bertuliskan bentuk dukungan ke pihak Kejati Maluku, para orator pun meminta agar pihak Kejati Maluku dapat solid dan tetap mengedepankan supremasi hukum atas kasus yang kini sudah bergulir ke lembaga Adhyaksa ini.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi terbuka AMPERA Sam Arnando Mezak menerangkan, aksi turun jalan yang dilakukan secara damai ini merupakan bentuk sosial kontrol pihaknya atas dinamika hukum yang terjadi di Maluku.

Dalam keterangannya kepada media ini, Mezak meminta penyidik Kejati Maluku tetap mengutamakan Prinsip “Restorative Justice” atau Keadilan Restorative.

Hal ini diungkapkan karena AMPERA mencium adanya aroma intervensi politik atas bentuk pengusutan dugaan gratifikasi dan suap di PT. Kalwedo.

“Laporan dugaan gratifikasi dan suap yang telah ditangani Kejati Maluku sebagai lembaga penegak hukum tersebut harus mengutamakan asas independency serta tidak terjebak dalam kepentingan politik sehingga bisa melemahkan proses hukum itu sendiri pada akhirnya,” ingatnya.

Mezal menegaskan sejumlah pokok pikiran ikut disampaikan ke pihak kejaksaan, antara lain, “AMPERA Maluku mendukung upaya hukum yang sementara dilakukan Kejati Maluku yang dilaporkan Kimdevits Markus”. “Mendukung Kejati Maluku dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten MBD tanpa ada intervensi pihak lain”. “Mengecam pernyataan Kimdevitas Markus yang disampaikan dalam aksinya yang mengatasnamakan masyarakat MBD a, karena aksi tersebut tidak merepresentasikan masyarakat MBD” “Mengecam oknum elite-elite tertentu yang sedang berupaya mengintervensi kinerja Kejati Maluku”. “AMPERA menyimpulkan bahwa Kejati Maluku akan tetap mempraktikkan penegakan hukum sesuai prosedur hukum, dan menyatakan dukungan agar pihak Kejati Maluku tidak terprovokasi dengan gerakan provokatif dan intimidasi. Oleh karena itu, Kejati Maluku harus tetap fokus pada kinerjanya sebagai lembaga penegak hukum,” tutup Mezak. (RM-04/RM-07/RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

by admin
February 28, 2023
0

Referensimalukuid,Ambon-Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang...

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

by admin
February 2, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Direktris PT.Matriecs Cipta Anugerah Marla Beatriecs Kailola menepis...

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri...

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum...

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

by admin
January 30, 2023
0

Referensimaluku.id,-Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menunda...

Next Post
Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!