Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela Rakyat (AMPERA) mendukung penuh kinerja pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam mengusut laporan dugaan gratifikasi dan suap yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Seperti kasus gratifikasi, suap dan korupsi dana operasional dan penyertaan modal PT. Kalwedo di zaman Direktur Benjamin Thomas Noach (BTN) terhitung sejak 2012 hingga akhir 2015 yang masih belum jelas komitmen Kejati Maluku menuntaskannya sekalipun demo demi demo telah dilakukan mahasiswa dan masyarakat MBD di Ambon.
Bentuk dukungan moril bagi Kejati Maluku disampaikan AMPERA dalam aksi unjuk rasa secara terbuka yang dilangsungkan di depan Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Nomor 6 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (31/01/2022). Unjuk rasa terpaksa dilakukan lantaran AMPERA menduga ada intervensi politik terkait masalah yang kini sudah bersarang di Korps Adhyaksa. AMPERA berharap Kejati Maluku tak “masuk angin” dalam pengusutan kasus-kasus gratifikasi, suap dan korupsi di Maluku lebih khusus di Kabupaten MBD.
Menggunakan satu buah mobil pick-up dilengkapi pengeras suara, spanduk dan sejumlah karton manila yang bertuliskan bentuk dukungan ke pihak Kejati Maluku, para orator pun meminta agar pihak Kejati Maluku dapat solid dan tetap mengedepankan supremasi hukum atas kasus yang kini sudah bergulir ke lembaga Adhyaksa ini.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi terbuka AMPERA Sam Arnando Mezak menerangkan, aksi turun jalan yang dilakukan secara damai ini merupakan bentuk sosial kontrol pihaknya atas dinamika hukum yang terjadi di Maluku.
Dalam keterangannya kepada media ini, Mezak meminta penyidik Kejati Maluku tetap mengutamakan Prinsip “Restorative Justice” atau Keadilan Restorative.
Hal ini diungkapkan karena AMPERA mencium adanya aroma intervensi politik atas bentuk pengusutan dugaan gratifikasi dan suap di PT. Kalwedo.
“Laporan dugaan gratifikasi dan suap yang telah ditangani Kejati Maluku sebagai lembaga penegak hukum tersebut harus mengutamakan asas independency serta tidak terjebak dalam kepentingan politik sehingga bisa melemahkan proses hukum itu sendiri pada akhirnya,” ingatnya.
Mezal menegaskan sejumlah pokok pikiran ikut disampaikan ke pihak kejaksaan, antara lain, “AMPERA Maluku mendukung upaya hukum yang sementara dilakukan Kejati Maluku yang dilaporkan Kimdevits Markus”. “Mendukung Kejati Maluku dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten MBD tanpa ada intervensi pihak lain”. “Mengecam pernyataan Kimdevitas Markus yang disampaikan dalam aksinya yang mengatasnamakan masyarakat MBD a, karena aksi tersebut tidak merepresentasikan masyarakat MBD” “Mengecam oknum elite-elite tertentu yang sedang berupaya mengintervensi kinerja Kejati Maluku”. “AMPERA menyimpulkan bahwa Kejati Maluku akan tetap mempraktikkan penegakan hukum sesuai prosedur hukum, dan menyatakan dukungan agar pihak Kejati Maluku tidak terprovokasi dengan gerakan provokatif dan intimidasi. Oleh karena itu, Kejati Maluku harus tetap fokus pada kinerjanya sebagai lembaga penegak hukum,” tutup Mezak. (RM-04/RM-07/RM-05)
Discussion about this post