Referensimalukuid.Ambon-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Parmi Kilian alias Ami terhadap kakak perempuannya Reny Kelian alias Eneng berakhir dengan damai di Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kesepakatan damai tertulis berlangsung di Markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Perigi Lima, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Minggu (22/1/2023) petang.
Kesepakatan damai itu ditandatangani Ami dan Eneng dan diketahui staf Rukun Tetangga serta Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Sirimau Brigadir Polisi Ma’ruf dan penyidik Thonci Hattu. Juga hadir saudara kandung korban dan tersangka, Germi Kilian.
Kasus penganiayaan ringan ini harus diakhiri perdamaian setelah penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon meminta penyidik perkara ini segera mengakhirinya secara damai karena korban dan tersangka adalah kakak-adik pasangan Jafar Kilian dan almarhumah Asba Makian.
“Saya mengaku saya khilaf lalu sedikit menaruh sisir rambut persis di atas mulut kakak Eneng. Saya minta maaf untuk kakak Eneng dan Abang Nanda,” ucap Ami sedikit mencurahkan air mata sebagaimana dikuping media online ini. Ami mengakui dirinya juga manusia biasa yang tak luput dari salah dan khilaf. Namun, tidak ada niat sedikitpun darinya untuk melukai (menggores) kakaknya dengan sisir rambut.
“Sekali lagi saya minta maaf ke kakak Eneng. Saya janji tak mengulangi kesalahan yang sama,” tekadnya. Ami juga mengungkapkan dirinya tak pernah menyuruh dan memberi keterangan pers yang akhirnya dinilai sebagian orang telah mencemari institusi Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
“Saya ingin tegaskan saya tidak pernah menyuruh wartawan menulis berita atau saya juga tak pernah diwawancarai wartawan. Tapi kalau gara-gara berita itu ada nama institusi tertentu yang tercemar maka saya minta maaf sekalipun saya tak pantas disalahkan soal berita tersebut,” pungkas Ami. (RM-04/RM-03)
Discussion about this post