Referensimaluku.id.Ambon-MT, 17 tahun, korban pemukulan massa pendukung Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Rasyad E Latuconsina di ruang Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Kamis (19/1/2023) akhirnya menempuh jalur hukum.
Didampingi orangtuanya, MT menyambangi Markas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (20/1). MT menjadi sasaran pemukulan oleh massa pendukung Latuconsina dalam sidang lanjutan gugatan rangkap Jabatan dan perampasan hak adat di PN Ambon.
Kejadian bermula saat hakim membacakan putusan pencabutan gugatan, massa pendukung Latuconsina ini kemudian melampiaskan ketidakpuasan dengan narasi provokatif dan ancaman. MT yang saat itu hendak menuju ruang sidang menjadi pelampiasan emosional massa pendukung Latuconsina.
Aksi pemukulan yang terekam video amatir ini, dianggap melemahkan peradilan karena terjadi di dalam ruang persidangan.
“Contempt of court dan tindakan brutal pemukulan di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon telah menodai kesakralan pengadilan itu sendiri. Ini bukan di hutan rimba lalu siapa kuat dia menang. Ini adalah negara hukum dan institusi pengadilan telah dengan seenaknya dinodai keributan dan aksi brutal oleh massa pendukung Tergugat dalam kedudukan Kepala Negeri Pelauw” Tegas Abdul Syafri Tuakia selaku pengacara MT (RM-04)
Discussion about this post