Referensimaluku.id.Ambon —Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengangkat Ibrahim Sella sebagai Koordinator Pendamping Profesional Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Maluku tahun 2023.
Tiga program yang akan saya jalankan adalah. Pertama melalukan rapat bersama dengan teman – teman P3MD Provinsi Maluku dalam rangka melakukan agenda ,karena dengan adanya jabatan baru ini tidak semertanya berpikir jauh karena ini masa transisi yang mana barusan secara resmi saya berkantor pada Senin (16/1/2023), kata Sella yang ditemui Referensimaluku.id, di Ruang kerjanya, Kamis (19/1/2023).
Besok Jumat (19/1) saya adakan rapat perdana dengan teman – teman Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Maluku untuk membahas beberapa agenda salah satunya adalah finalisasi penyerapan penggunaan dana desa tahun 2022 yang mana telah berjalan sejak Bulan Januari namun ada beberapa yang masih menjadi kendala bagi kami terkait dengan penyerapan, data dan sebagainya.
Kedua adalah terkait dengan penyelesaian laporan tahunan dan laporan bulanan di Tahun 2022 yang belum selesai kami menyelesaikan laporan tersebut.
Ketiga adalah terkait dengan pembagian wilayah tugas dari teman-teman pendampingan di Provinsi Maluku dalam rangka memaksimalkan fungsi pengendalian terhadap para tenaga pendamping profesional di 11 Kabupaten/Kota di mana ada kita punya 1198 desa dan 117 Kecamatan dengan 11 Kabupaten/Kota. Ini merupakan sesuatu tugas yang saya pikir ini tidak mudah dan mungkin memerlukan adanya kekompakan tim dalam internal yang harus betul-betul bisa terlaksana dengan baik, tandasnya.
Terkait dengan agenda 2023 di 11 Kabupaten/Kota ini sementara lagi dilakukan proses bahkan untuk penetapan perencanaannya sudah jalan dalam rangka proses penetapan APBDes tahun 2023 di mana dari 11 Kabupaten/Kota ini, Kota Ambon sudah siap untuk menyalurkan dana desa tahun 2023 sebanyak 27 Desa.
Saya secara pribadi setelah menerima kepemimpinan ini saya akan memaksimalkan bagaimana Provinsi Maluku harus menjadi tiga atau lima besar dalam proses pencairan penggunaan dan penerapan dana desa di tahun 2023 itu paling penting di awal tahun 2023 sehingga kami akan lebih pada bagaimana melakukan kontrol dan pengendalian terkait dengan langkah percepatan perencanaan pembangunan desa dan penetapan RKP dan APBDes. Kami target paling tidak di awal Februari, paling tidak itu sudah ada yang bisa melakukan proses pencairan dana desa.
Pada tahun 2021 dan 2022 lalu kami melakukan peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional melalui program P3MD tahun anggaran 2022 dimana ada tempat lokus Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional yakni Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) dan Maluku Barat Daya (MBD)
Tujuannya adalah bagaimana menguatkan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional agar supaya dalam proses pengendalian dan menginisiasi perencanaan harus betul-betul sesuai dengan amanat Peraturan Menteri desa dan peraturan-peraturan lainnya yang mengikat.
Bagi kami bahwa perencanaan maksimal apabila teman – teman pendamping juga memiliki kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni sehingga betul-betul memanfaatkan, selama kurang lebih 3 hari itu untuk bagaimana memberikan pelatihan secara ekstra ketat terkait dengan peningkatan kapasitas kepada teman-teman di Kabupaten karena lokusnya adalah pada 4 Kabupaten dan dikususkan untuk pendamping desa di tingkat Kecamatan dan pendamping lokal desa di tingkat desa.
Sehingga dari materi – materi yang disampaikan sebanyak 3 sub pokok bahasan dan 5 sub pokok bahasan. harapan kami bahwa betul-betul bisa diterapkan di lokasi tugas masing – masing sehingga citra pendamping itu betul-betul bisa tertanam pada teman-teman tenaga pendamping profesional itu lebih lagi meningkatkan kualitas dan efektivitas kerja – kerja pendampingannya di lokasi tugas masing – masing
Untuk pendamping lokal desa itu memiliki wilayah kerja 3 sampai 4 desa dan wilayah kerja 3 sampai 4 Desa itu bukan hal yang gampang. Jadi memang harus membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni SDM pendamping desa yang mumpuni sehingga bisa menfasilitasi desa dengan agenda yang betul – betul harus di kerjakan.
Di dalam peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2020 tentang petunjuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa itu betul-betul perencanaan harus dimulai dari pendataan, pendataan ini adalah bagaimana desa bisa menggunakan SDGs sebagai rujukan perencanaan di tahun 2023. Apa yang kami sampaikan ke teman – teman telah melaksanakan dengan baik dan memfasilitasi desa dalam proses Musrembang desa Musyawarah perencanaan desa di tahun 2023, berdasarkan peraturan Kemendes Nomor 21 tersebut.
Dalam proses pelatihan kemarin betul – betul meningkat kualitas perencanaan itu betul-betul bisa menjawab sesuai dengan potensi permasalahan yang terjadi di desa itu dengan harapannya bahwa di tahun 2023 ini ada proses loncatan perubahan status desa dan di tahun ini, kami akan melahirkan data SDGs membangun paling lambat bulan Maret di bersamaan dengan SDGs Desa, sehingga betul-betul perencanaan itu berdasarkan data yang terupdate, tutup Sella. (RM-04)
Discussion about this post