Referensimaluku.id.Ambon — Mantan Raja, Negeri Nolloth, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Mezakh Huliselan dan stafnya diduga menggelapkan dokumen Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2017 sampai TA 2021. Alhasil, Huliselan dan rekan-rekannya dilaporkan masyarakat Nolloth ke Kejaksaan Negeri Ambon.
“Laporan dugaan penggelapan dokumen DD dan ADD Nolloth sudah kami laporkan ke Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, namun laporan kami tidak ditindaklanjuti, sehingga akhirnya kami bawa laporan ke Kejari Ambon untuk diproses lanjut,” ungkap salah satu pelapor J. Malessy kepada Referensimaluku.id, di Ambon, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Malessy atas laporan dugaan penggelapan DD dan ADD Nolloth, Kejari Ambon sudah menyurati Inspektorat Maluku Tengah sebanyak dua kali untuk memintai dokumen perincian kerugian keuangan negara, tapi sampai saat ini Kejari Ambon masih belum menerima laporan balik Inspektorat setempat.
“Kemudian pada Jumat (13/1) kemarin, kami bertemu Kasipidsus Kejari Ambon Edgard Palapia. Kami laporkan terkait pajak selama 5 tahun besarannya Rp 290 Juta sampai Rp.3000 Juta belum dibayar oleh mantan Raja Nolloth dan Stafnya.
Setelah itu Kejari mengarahkan kami ke Kantor Pajak untuk minta keterangan pasti. Kami ke sana ketemu pegawai kantor Pajak yakni Ibu Olivia dan beliau terbuka kepada kami, bahwa sejak April 2022 lalu kami turun untuk memperingati bahwa terhitung tanggal 6 Desember 2022 kami memberikan kesempatan sampai tanggal 3 Januari 2023, namun mereka tidak peduli dengan arahan kantor Pajak,” ujar Malessy melanjutkan perkataan Olive.
Dengan demikian, lanjut Malessy sebagaimana kata Olive “Terserah dari bapak – bapak mau mempercepat”. “Makanya kami langsung laporin ke Kejari Ambon Maluku,” timpal Malessy.
“Kami sebagai Saniri Negeri Nolloth meminta arsip sebagai laporan pertanggung jawaban terealisasi DD/ADD tapi laporan itu pun tidak diberikan malah penyampaian dari Sekretaris Negeri bahwa laporan itu sudah disita oleh Kejari Ambon Cabang Saparua. Di situlah baru kami tahu bahwa mereka sudah diperiksa oleh Kejari Saparua, tapi tiba – tiba masalah ini ditutup, ” jelas Malessy.
Dijelaskan Malessy lebih jauh “Sampai pada saat ini juga sudah 1 tahun 4 bulan kami Saniri Negeri punya hak belum dibayar. Berdasarkan penyataan dari Raja, Camat bahkan sampai pemerintah Kabupaten apabila laporan pertanggungjawaban terealisasi diberikan baru ada pencairan, namun sampai saat ini belum ada pemberian dokumen pertanggung jawaban teralisasi tersebut”.
“Yang dilakukan oleh Pemerintah Negeri Nolloth dan Stafnya, kami selaku masyarakat dan juga tokoh masyarakat mengindikasikan ada terjadi penyimpangan dan penyelewengan bahkan diindikasikan ada tindakan korupsi yang sudah dilaporkan ke pihak Kejari Ambon berdasarkan hasil temuan kami dan hasil laporan masyarakat terkait dengan bantuan perikanan bodi katinting sebanyak 30 unit dari tahun 2017 sampai 2020, hasil temuan kami di Rancangan Anggaran dan Belanja atau RAB itu harga per buah Rp 13 juta, sementara kami cek untuk mestikan pembuat atau tukang yang merupakan anaknya itu sendiri dijual per buah Rp 10 juta. Terjadi selisih Rp 3 juta”.
“Menurut kami jika dikalkulasikan 30 dikali dengan 3 juta bisa mencapai Rp 90 juta, dan Rp 90 juta tersebut dikemanakan, karena tidak ada laporan kalau ada uang sisa belanja. Selama 6 tahun Pemerintahan itu pada saat serah terima jabatan, saldo kas negeri kosong (nihil)”.
Selain itu pada tahun 2017 – 2018 dialokasikan pengadaan bantuan bibit anakkan cengkeh dan pala selama 2 tahun berjumlah 5000-an anakan, ditetapkan dengan harga dialokasikan di RAB itu per anakkan Rp 20.000 sampai Rp 25.000. Kami cek di tempat pembibibitan di Negeri Liliboy, harga per anakkan Rp 10.000, jadi selisihnya dari angka Rp 1000. Kalau dipotong transportasi masih ada uang sisa dan itu pun tidak dilaporkan, maka di situ terjadi penggelapan”.
Selain itu juga ada bantuan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 5 buah dengan alokasi anggaran Rp 45 juta sampai Rp. 50 juta, 3 buah rumah yang sudah ditempati masyarakat, sedangkan 2 buah rumah direncanakan ditempati oleh salah satu Staf Negeri belum dibangun. Padahal materialnya sudah diserahkan. Menurut kami bantuan sudah diberikan tapi belum dibangun, .sehingga masyarakat mempertanyakan tetapi Raja dan Staf menutupi. Banyak program – program belum diselesaikan, seperti jalan setapak, drainasi, PAUD dan lainnya. Belum lagi pemberdayaan masyarakat, seperti usaha sagu, makanan siap saji, kios, papalele, minyak, roti dan lainnya mereka menerima tidak sesuai dengan RAB, ujarnya.
“Olehnya itu, kami minta perhatian khusus dari Kejari Ambon maupun Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, untuk memanggil mantan Raja Nolloth dan Stafnya agar dimintai pertanggung jawaban dokumen pengelolaan DD/ADD tahun 2017 – 2021, karena sudah merugikan keuangan Negara dan masyarakat Negeri Nolloth, serta memperhambat program Presiden Joko Widodo di Desa, yakni membangun dari Desa ke Kota”, tutup Malessy. (RM-04)
Discussion about this post