Referensimalukuid.Ambon-Reni Kelian, 45, bukan tipikal isteri pejabat yang rendah hati dan menjaga wibawa suami di depan khalayak maupun keluarga besarnya.
Hanya karena arogan, isteri dari Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran Pengadilan Tinggi Agama Ambon Muhadjir Nanda Hart (MNH) itu melaporkan adik kandungnya Parmi Kilian (PK), 36, ke petugas Kepolisian Resort Kota Ambon atas sangkaan melakukan penganiayaan akibat terkena kibasan sisir rambut di atas bibir yang dilakukan adik bungsunya Parmi Kilian (PK), 36.
Kejadian itu terjadi rumah ayah mereka Jafar Kilian (JK), 79 di Lorong Tembok kawasan Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku pada Kamis (15/12/2022) malam sekira pukul 21.00 WIT atau jam 9 malam waktu Ambon. Sekalipun ayah kandungnya JK sudah memohon dua kali agar anak ketiga dari tujuh bersaudara pasangan dia dengan mendiang Asba Makian itu mencabut laporan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP, akan tetapi RK bergeming tak mencabut laporan yang telah menaikan status adik kandungnya PK dari terlapor menjadi tersangka perkara dimaksud.
“Bapak beta mohon maaf kalau beta mati maka beta pung anak-anak dikemanakan. Tapi kalo dia (PK) masuk penjara maka beta bisa lihat dia pung anak-anak,” kata RK enteng tak menghiraukan permohonan ayahnya JK untuk mencabut laporan kasus penganiayaan dengan tersangka adik kandungnya PK.
Tak ingin melihat putri bungsunya PK mendekam sendiri di terali besi, JK memberikan kuasa ke PK melaporkan balik kakak perempuannya RK ke polisi atas dugaan kasus pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 406 KUHP.
Untuk memastikan apakah kuasa itu benar dan sah, penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau meminta PK menghadirkan ayahnya di hadapan penyidik Polsek Sirimau pada Jumat (30/12/2022) malam. JK datang di Polsek Sirimau diboncengi salah satu putranya Fahri Kilian, 43. Saat di Polsek Sirimau, RK mulai menebar kepalsuan dan mencoba bersandiwara di depan polisi.
“Beta ini bapak punya tempat curhat. Seng mungkin antua mau kasih masuk beta di penjara,” tutur RK bersandiwara. Tapi dengan perkataan terbata-bata dan berlinang air mata, JK mendorong puteri bungsunya PK melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan.
Setelah mendengar ketegasan sikap JK untuk melaporkan puterinya RK atas dugaan pengrusakkan kaca nako rumahnya, JK dipersilahkan pulang. Penyidik Polsek Sirimau akhirnya menaikan kasus ini ke pemeriksaan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya ada upaya bijak penyidik Polsek Sirimau memediasi perkara pengrusakkan ini dengan mempertemukan kakak beradik RK dan PK,tetapi pengakuan RK yang menjelaskan dirinya telah melaporkan adiknya PK atas kasus 351 dan sudah masuk tahap satu secara gamblang mengakhiri mediasi tersebut dengan deadlock.
“Berarti sulit ada jalan damai. Skor 1:1,” seloroh penyidik Polsek Sirimau di sela-sela mediasi perkara pengrusakan, tadi malam. Selama laporan kasus penganiayaan dan pengrusakan, RK setia didampingi suaminya MNH. “Seharusnya suami Ibu Reni (MNH) yang dorong isterinya untuk tidak melaporkan adiknya (PK), tapi justru dia yang dorong isterinya memproses hukum adik iparnya.
Suami macam apa takut sama isteri,” kecam beberapa warga yang datang mengunjungi tahanan di Polsek Sirimau, tadi malam. (RM-03)
Discussion about this post