Referensimaluku.id,-AMBON- Kerja keras dari bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, dibawa komando Muji Martopo, selaku Asisten Intelijen, membuahkan hasil. Diketahui, dari tahun 2022 ini, bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, berhasil menangkap tujuh (7) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tujuh DPO tersebut, dua orang kasusnya di tangani di Kejati Maluku, sedangkan lima orang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Aru.
“Dari tujuh DPO yang berhasil kita tangkap untuk tahun ini, dua orang dari Kejati Maluku dan lima orang dari Kejaru Aru,”ungkap Asintel Kejati Maluku, Muji Martopo, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12).
Dari tujuh DPO tersebut, kata jaksa berpangkat tiga bunga melati ini, rata-rata semuanya terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara.
“Rata-rata itu kasus korupsi semua, termasuk DPO yang kemarin di tangkap itu atas nama Syarif Tuharea perkara korupsi di Kabupaten Buru. Terakhir kemarin itu DPO kasus di dinas kehutanan terkait masalah reboisasi, jadi tujuh DPO ini sudah berhasil kita tangkap,”tegasnya.
Muji menambahkan, diperkirakan masih ada sekitar 5 DPO yang telah ditargetkan untuk ditangkap tim intelijen. Hanya saja, target penangkapan itu akan dilakukan di tahun 2023 nanti.
“Masih ada 5 DPO lah yang belum ditangkap, muda-mudahan tahun depan kita usahakan untuk tangkap. Karena memang tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku koruptor di negara ini,” pungkasnya.(RM-06).
Discussion about this post