Referensimaluku.id,-Ambon-Tim penyidik pidsus (pidana khusus) Kejaksaan Tinggi Maluku diam-diam telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Rambatu – Manusa kecamatan Inamosol kabupaten Seram Bagian Barat.
Tiga tersangka itu yakni GS pihak swasta, JS PNS PUPR, RR pihak swasta.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim melakukan rangkaian penyidikan dan intens mengumpulkan dua alat bukti yang cukup di kasus tersebut.
Selain kasus jalan Inamosol, Kejati Maluku juga menetapkan satu tersangka di perkara kasus dugaan korupsi anggaran Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016-2020.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triyono Haryudi, mengungkapkan, ekspos penetapan tersangka terhadap dua perkara korupsi ini setelah tim melakukan rangkaian penyidikan dan intens mengumpulkan alat bukti dari dua kasus tersebut.
Diketahui, kata dia, kasus jalan Inamosol Kejati menjerat tiga tersangka, sedangkan kasus medical Check Up di RSUD Haulussy, jaksa tetapkan satu tersangka.
“Untuk jalan Inamosol, masing-maaing, GS pihak swasta, JS PNS PUPR, RR pihak swasta. Sedangkan medicikal Check Up, satu tersangka,” ujar Triyono, dalam acara konferensi Pers akhir tahun, di ruang kerja Kajati Maluku, Kamis (22/12).
Menurutnya, berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam rangka penyalahgunaan kerugian keuangan negara. Karena itu, tim berkesimpulan untuk menetapkan tersangka di dua perkara ini.
“Kalau untuk jumlah kerugian negara tunggu waktu baru kita sampaikan, tapi yang jelas perkembangan kedua perkara itu sudah ada pada tingkat itu (penetapan tersangka),” tandasnya.
Diketahui, setelah lama tak terdengar perkembangannya, pengusutan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Rambatu Manusa kecamatan Inamosol Jabupaten Seram Bagian Barat akhirnya naik ditahap penyidikan.
Status penyidikan disematkan setelah hasil ekspose yang menunjukan ada unsur pidana dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Terkait dengan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun 2018, berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan, Tim menemukan adanya suatu peristiwa pidana, berdasarkan hal tersebut tim meningkatkan tahapannya ke tingkat Penyidikan,”ujar Kasipenkum dan Humas kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan Kamis (6/10).
Dengan dinaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan ini, penyidik selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan sementara digendakan,”tandasnya.
Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh PT Bias Sinar Abadi.
Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp. 32 Milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah yang kondisinya sudah hancur. Sejumlah pihak telah diperiksa, baik kadis PUPR Kabupaten SBB TW, dan sejumlah saksi lainnya telah diperiksa dalam kasus ini.
Sementara untuk perkara dugaan korupsi anggaran Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016-2020, tim menemukan ada sejumlah penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan item kegiatan tersebut.
“Banyak sekali pelanggaran dilakukan dalam item anggaran ini, namun kerugian rilnya nanti akan disebutkan melalui rilis dalam waktu dekat ini,” pungkas sumber penyidik di Kejati Maluku.(RM-06).
Discussion about this post