Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Wakil Ketua DPRD Maluku R.E. Latuconsina dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan

December 21, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,-Ambon-Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia Pelauw kembali menyambangi Badan kehormatan Dewan DPRD Provinsi Maluku 19 Desember 2022, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan, Surat bernomor B.0105/PB.AMHW/XII/2022 perihal laporan Rangkap Jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku R.E Latuconsina ini diterima bagian Sekretariat Dewan

Baca Juga

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

Rangkap jabatan ini terungkap setelah tokoh politik dari Fraksi Golkar ini menerbitkan Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 Tentang Panitia Kerja Persiapan Pelaksanaan Tenun 2022.

“Jelas ini melanggar kode etik anggota DPRD, beliau sah dan terbukti sebagai anggota DPRD Aktif sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor : 606/PL.01.9-Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019, lalu bagaimana bisa beliau mengeksekusi SK atas nama Kepala Pemerintah Negeri Pelauw? “ ungkap Fandi Ahmad Talaohu Sekretaris AMHW Pelauw.

 

Sebelumnya, AMHW juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku R.E. Latuconsina terkait dugaan pengambilalihan Hak adat dalam gelaran Cakalele dan rangkap jabatan. Tim hukum AMHW dalam gugatan juga menarik Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah sebagai turut tergugat I dan menarik DPRD Provinsi Maluku sebagai turut tergugat II dalam perkara perbuatan melawan hukum atas pembiaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh tergugat.

Tim Pengacara AMHW Pelauw menuturkan “ Kami harap badan kehormatan dewan untuk melakukan investigasi dan pendalaman akan laporan kami terhadap R.E. Latuconsina yang merangkap jabatan sebagai Kepala Pemerintah Negeri Pelauw dan menjabat sebagai anggota dewan aktif harus diberhentikan atau dinonaktifkan. Selain rangkap jabatan melanggar UU, Bahwa adapun tindakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh terlapor Rasyad Effendy Latuconsina sudah jelas bertentangan dengan Pasal 29 UU no 6 tahun2014 tentang desa Kepala Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik; (i). merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan” (*)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

by admin
July 8, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Denis Bened Tapilaha alias Bojes, terdakwa...

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

by admin
July 6, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat...

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual terus berupaya...

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Jemaat Gereja Protestan Maluku Rehoboth...

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil meringkus lima...

KYRI Maluku Dikunjungi Komnas HAM, Ini yang Dibahas

KYRI Maluku Dikunjungi Komnas HAM, Ini yang Dibahas

by admin
July 3, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI)...

Next Post
Studi Tour Mahasiswa Fakultas Sastra UNIQBUL Ke Surabaya -Bali

Studi Tour Mahasiswa Fakultas Sastra UNIQBUL Ke Surabaya -Bali

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Inamosol

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Inamosol

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id