Referensimaluku.id.Ambon — Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Tenaga Profesional (P3MD) Maluku bagi pendamping desa dan pendamping lokal desa Provinsi Maluku tahun anggaran 2022.
Kegiatan ini berlansung di Labuan Batu Hotel Amanz Jalan Pantai Mardika Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.
Kordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Maluku, Syahril Rumluan, atau di sapa Gus Erick, mengatakan bahwa, kegiatan peningkatan kapasitas pendamping desa dan lokal desa ini selama 2 hari efektif yaitu pada tanggal 12 sampai 13, ujar Gus Erick kepada Referensimaluku.id, Minggu (11/12/2022).
“Peserta yang di ikuti sebanyak 242 dari 4 Kabupaten lokus, diantaranya adalah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan Kabupaten Kepulauan Aru (ARU).
Pertama kegiatan ini untuk mereka di arahakan mendapat materi – materi kebijakan Kementerian Desa terkait dengan penempatan pembangunan daerah di desa, Kedua adalah bagaiamana meningkatkan kepedulian di desa itulah sasaran dari kegiatan ini dalam meningkatkan kapasitas dalam konteks memfasilitasi, sehingga nanti berjuang meningkatkan pembangunan desa, ujarnya.
Harapannya adalah para pendamping desa dan lokal desa pro aktif dalam kegiatan ini dan di pimpin lansung oleh pelatih yang terdiri dari 24 orang bersal dari tenaga – tenaga profesional Kabupaten Kota dan 2 orang adalah penggiat sosial masyarakat, dan 1 orang adalah penggiat desa. Mereka ini di berikan amanah dan tanggungjawab sebagai pelatih peserta 242 orang selama 2 hari dalam rangka memahami atau memenangkan tentang kegiatan Kementerian Desa.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Maluku, di wakili Kepala Bidang Pemerintahan Desa Husni, mengatakan bahwa, P3MD merupakan pembangunan desa untuk mendukung UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang sangat syukur dari Kementerian dan lembaga P3MD di harapkan untuk membawa perubahan dan pengawasan pengunaan kepada desa dan Pemerintahan daerah melalui kegiatan peningkatan kapasitas.
“Tujuan pada kegiatan P3MD ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pendamping desa dalam memperbaiki tata kelola pemerimtahan Dan meningkatkan kualitas pembangunan desa dengan mengisi program, perbaikan pemerintahan, dan hak – hak aparat desa melalui sistem kapasitas pendidikan yang diharapkan”.
P3MD di harapkan memberikan kontrebusi kepada desa dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat desa
Sejak keluarnya UU desa dengan fokus utama adalah pembangunan desa dan meningkatkan kapasitas sebagai kunci utama keberhasilan pembangunan desa.
Diharapkan para pendamping untuk terus mensosialisasikan program – program pemerintah desa.
Melalui kegiatan ini kami berharap dapat menghasilkan satu prodak yang pada akhirnya bisa melahirkan transformasi dan kemampuan keterampilan pada seluruh pendamping desa untuk membangun desa
“Kami berharap pendamping desa untuk terus mensosialisasikan kebijakan – kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar perencanaan pembangunan desa semarak dengan kebijakan pusat dan daerah baik tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota”, tutupnya. (RM-04)
Discussion about this post