Referensimaluku.id.Ambon-Kim Davis Markus (KDM) menjadi sorotan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, belakangan ini karena sosoknya dikenal vokal menyuarakan penegakkan hukum dalam beberapa kasus korupsi di MBD.
Namun, kontraproduktif dari apa yang Ia perjuangkan, KDM juga diduga kuat tersandung beberapa kasus pidana yang tengah ditangani Kepolisian Resort (Polres) MBD. Mulai dari kasus penncemaran nama baik menggunakan media elektronik, kasus penghinaan dan fitnah, dan kasus kekerasan bersama. Tapi, ternyata ada juga kasus KDM yang tidak diketahui publik, yaitu kasus penipuan. Relative para pejuang anti korupsi lainnya yang dikenal memilki profil yang bersih, tanpa cela, idealis dan tidak memiliki catatan pelanggaran hukum, akan tetapi KDM adalah fenomena berbeda atau berbanding terbalik.
Kuasa Hukum Ari Palpialy selaku Pelapor Marnex Salmon dalam pers rilisnya menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres MBD yang menangani kasus penipuan Kim. Sejak dilaporkan pada 12 Oktober 2022, KDM belum juga dipanggil untuk diperiksa dan ditetapkan Tersangka. Padahal menurut Marnex dalam kasus ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup baik keterangan saksi-saksi maupun bukti struk pengiriman uang dan konstruksi kasusnya sangat mudah bagi penyidik untuk menuntaskannya.
“Kasus ini bermula saat KDM menghubungi Pelapor untuk dapat mengirimkan sejumlah uang dengan tujuan membeli beras dari KDM yang saat itu berada di Jawa Barat dan KDM akan mengirimkan beras kepada Pelapor dan teman-temanya di Sermata,Maluku Barat Daya. Namun hal ini ternyata hanya modus belaka, karena sejumlah uang telah dikirimkan oleh Pelapor kepada KDM, tetapi beras yang dijanjikan tak kunjung dikirim KDM,” ungkap Marnex kepada referensimalukuid, Sabtu (10/12/2022). “Pelapor secara persuasif telah berupaya untuk berkomunikasi dengan KDM, namun tidak memberikan kepastian di balik kesepakatan mereka. Akhirnya pelapor menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara malaporkan hal ini ke Polres MBD”.
Marnex meminta dengan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik Polres MBD sesegera mungkin KDM ditetapkan Tersangka dan dilakukan penahanan karena ada kekawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri.
“Jangan ada kesan melindungi KDM karena apabila ada hal seperti itu, langkah hukum juga akan kami lakukan bagi siapa saja termasuk penyidik yang menghalangi klien kami untuk mendaptkan keadilan dan kepastian hukum,” ancam Marnex. Di kesempatan terpisah Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres MBD Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulaiman menyarankan KH Ari Palpialy datang ke Polres setempat untuk mengetahui kelanjutan penanganan laporan kliennya tersebut. “Lebih bagusnya pengacaranya ke kantor saja Pak supaya bisa lihat langsung sampai di mana penanganan perkaranya. Sebab kalau nanti minta dijelaskan di media kayak kurang pas karena tidak bisa lihat langsung berkas-berkasnya sekaligus tunjukan kuasanya ke kami. Jangan sampai oknum menggoreng situasi di medsos dalam hal tidak ada korelasi ke mereka karena sekarang sekali-sekali ada hubungan yang punya tanggung jawab tapi tidak pernah ketemu langsung di kantor minta penjelasan via medsos dan saya rasa kurang pas mau jelaskan secara detail. Artinya kalau merasa pengacaranya apa salahnya ke kantor aja pak sebab, kami juga banyak yang butuh keadilan dengan keterbatasan personel dikaitkan rentang kendali perkara-perkara yang terjadi sungguh sangat jadi hambatan pak. Sekali lagi harapan saya ke kantor saja pada jam kantor supaya bisa kami jelaskan secara detail. Demikian pak terima kasih,” jabar Kasatreskrim. (RM-04)
Discussion about this post