Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kim Markus Diduga Manusia Kebal Hukum Dan Diduga Akan Melarikan Diri

December 7, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,-Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 3, kemudian Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”,

Baca Juga

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

 

Pasal ini memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum.

 

Kedudukan semua orang sama berarti menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.

 

Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. ‘’No man above the law’’ artinya tidak keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum, kalau ada subyek hukum yang memperoleh keistimewaan menempatkan subyek hukum tersebut berada diatas hukum.

Di dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Menurut Pengamat Hukum Fredy Ulemlem SH. MH Mengatakan, adapun kasus-kasus Sdr Kim David Markus yang ditangani Satuan Reserse Polres Maluku Barat Daya antara lain, pertama Laporan Polisi Heni Belseran (Pasal 27 ayat (3) UU ITE), Laporan Polisi, Thomas Malaira (Pasal 310 / 311), Laporan Polisi, Arius Palpialy (Pasal 378 / 372), dan Laporan Polisi Philipus Agusteyn (Pasal 170).

 

Untuk Laporan Philipus Agusteyn atas Kekerasan Bersama yang dilakukan pelaku tidak ada respon yang baik. Apakah Polisi menunggu masyarakat di Maluku Barat Daya Berkonflik dulu baru bisa menahan manusia kebal hukum Kim David Markus? Bukti Visum et Repertum RSUD dan Sudah diperiksa Saksi Korban dan Saksi yang melihat kejadian tersebut. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Namun Sampai saat ini hal ini cuma mimpi.

 

Satreskim Polres Maluku Barat Daya Jalan di Tempat.

Sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jelas bahwa, terhadap seseorang yang diduga akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau akan mengulangi tindak pidana, harus dilakukan penahanan (syarat Subjektfi) yang diancam dengan Pidana 5 Tahun atau lebih,. Terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KDM dkk sebagaimana Pasal 170 KUHP itu sudah jelas bahwa ancamannya lima tahun atau lebih, dan KDM sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sudah dilaporkan pada Polres Maluku Barat Daya.

 

“Polisi harus berani tangkap KDM, karena takutnya ia melarikan diri, KDM, takutnya ia akan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, KDM membuat opini bahwa dia tidak memukul padahal bukti keterangan saksi melihat dirinya,” jelasnya.

Menurut Ulemlem, polisi harus berani tahan karena KDM sudah 5 kali dilaporkan ke Polres MBD.

 

Philipus Agusteyn hanyalah seorang rakyat kecil yang berkerja sebagai seorang ojek mencari sisa makan untuk memberi makan ternak, menagih hutang ternak, malah mengalami kekerasan, seorang rakyat kecil mencari keadlian. Polisi harus melakukan pelindungan dan menghadirkan keadilan bagi korban.

 

Apalagi diduga Saudara KDM ingin melarikan diri keluar MBD karena sudah ada 2 Alat Bukti Visum et Repertum dan Keterangan Saksi, sehingga tinggal diperiksa sebagai calon tersangka dan ditetapkan sebagai tersangka. KDM Harus segera ditangkap sebelum melarikan diri.

 

 

Lebih lanjut, dijelas Saksi, KDM melakukan pemukulan bersama-sama dalam kasus Kekerasan Bersama sesuai dengan Pasal 170 KUHP terhadap Philipus Agusteyn.

“Adagium Fiat Justitia Ruat Caelum, sekalipun dunia akan runtuh, Polres MBD tidak boleh kalah dari KDM yang diduga kebal hukum dan akan melarikan diri. Saya yakin Polres MBD tidak tidur,” tandas Ulemlem.(RM-06).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

by admin
February 28, 2023
0

Referensimalukuid,Ambon-Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang...

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

by admin
February 2, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Direktris PT.Matriecs Cipta Anugerah Marla Beatriecs Kailola menepis...

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri...

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum...

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela...

Next Post
Kuasa Hukum Minta Kapolres MBD Tetapkan Kim Davids Markus Dkk Sebagai Tersangka

Kuasa Hukum Minta Kapolres MBD Tetapkan Kim Davids Markus Dkk Sebagai Tersangka

Keliru Polisi dan Pemkot Ambon Blokade Konvoi Fans Argentina dan Belanda

Keliru Polisi dan Pemkot Ambon Blokade Konvoi Fans Argentina dan Belanda

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!