Referensi Maluku.id,-Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 3, kemudian Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”,
Pasal ini memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum.
Kedudukan semua orang sama berarti menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. ‘’No man above the law’’ artinya tidak keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum, kalau ada subyek hukum yang memperoleh keistimewaan menempatkan subyek hukum tersebut berada diatas hukum.
Di dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Menurut Pengamat Hukum Fredy Ulemlem SH. MH Mengatakan, adapun kasus-kasus Sdr Kim David Markus yang ditangani Satuan Reserse Polres Maluku Barat Daya antara lain, pertama Laporan Polisi Heni Belseran (Pasal 27 ayat (3) UU ITE), Laporan Polisi, Thomas Malaira (Pasal 310 / 311), Laporan Polisi, Arius Palpialy (Pasal 378 / 372), dan Laporan Polisi Philipus Agusteyn (Pasal 170).
Untuk Laporan Philipus Agusteyn atas Kekerasan Bersama yang dilakukan pelaku tidak ada respon yang baik. Apakah Polisi menunggu masyarakat di Maluku Barat Daya Berkonflik dulu baru bisa menahan manusia kebal hukum Kim David Markus? Bukti Visum et Repertum RSUD dan Sudah diperiksa Saksi Korban dan Saksi yang melihat kejadian tersebut. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Namun Sampai saat ini hal ini cuma mimpi.
Satreskim Polres Maluku Barat Daya Jalan di Tempat.
Sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jelas bahwa, terhadap seseorang yang diduga akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau akan mengulangi tindak pidana, harus dilakukan penahanan (syarat Subjektfi) yang diancam dengan Pidana 5 Tahun atau lebih,. Terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KDM dkk sebagaimana Pasal 170 KUHP itu sudah jelas bahwa ancamannya lima tahun atau lebih, dan KDM sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sudah dilaporkan pada Polres Maluku Barat Daya.
“Polisi harus berani tangkap KDM, karena takutnya ia melarikan diri, KDM, takutnya ia akan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, KDM membuat opini bahwa dia tidak memukul padahal bukti keterangan saksi melihat dirinya,” jelasnya.
Menurut Ulemlem, polisi harus berani tahan karena KDM sudah 5 kali dilaporkan ke Polres MBD.
Philipus Agusteyn hanyalah seorang rakyat kecil yang berkerja sebagai seorang ojek mencari sisa makan untuk memberi makan ternak, menagih hutang ternak, malah mengalami kekerasan, seorang rakyat kecil mencari keadlian. Polisi harus melakukan pelindungan dan menghadirkan keadilan bagi korban.
Apalagi diduga Saudara KDM ingin melarikan diri keluar MBD karena sudah ada 2 Alat Bukti Visum et Repertum dan Keterangan Saksi, sehingga tinggal diperiksa sebagai calon tersangka dan ditetapkan sebagai tersangka. KDM Harus segera ditangkap sebelum melarikan diri.
Lebih lanjut, dijelas Saksi, KDM melakukan pemukulan bersama-sama dalam kasus Kekerasan Bersama sesuai dengan Pasal 170 KUHP terhadap Philipus Agusteyn.
“Adagium Fiat Justitia Ruat Caelum, sekalipun dunia akan runtuh, Polres MBD tidak boleh kalah dari KDM yang diduga kebal hukum dan akan melarikan diri. Saya yakin Polres MBD tidak tidur,” tandas Ulemlem.(RM-06).
Discussion about this post