Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kim Markus Diduga Manusia Kebal Hukum Dan Diduga Akan Melarikan Diri

Desember 7, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,-Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 3, kemudian Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”,

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

 

Pasal ini memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum.

 

Kedudukan semua orang sama berarti menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.

 

Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. ‘’No man above the law’’ artinya tidak keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum, kalau ada subyek hukum yang memperoleh keistimewaan menempatkan subyek hukum tersebut berada diatas hukum.

Di dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Menurut Pengamat Hukum Fredy Ulemlem SH. MH Mengatakan, adapun kasus-kasus Sdr Kim David Markus yang ditangani Satuan Reserse Polres Maluku Barat Daya antara lain, pertama Laporan Polisi Heni Belseran (Pasal 27 ayat (3) UU ITE), Laporan Polisi, Thomas Malaira (Pasal 310 / 311), Laporan Polisi, Arius Palpialy (Pasal 378 / 372), dan Laporan Polisi Philipus Agusteyn (Pasal 170).

 

Untuk Laporan Philipus Agusteyn atas Kekerasan Bersama yang dilakukan pelaku tidak ada respon yang baik. Apakah Polisi menunggu masyarakat di Maluku Barat Daya Berkonflik dulu baru bisa menahan manusia kebal hukum Kim David Markus? Bukti Visum et Repertum RSUD dan Sudah diperiksa Saksi Korban dan Saksi yang melihat kejadian tersebut. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Namun Sampai saat ini hal ini cuma mimpi.

 

Satreskim Polres Maluku Barat Daya Jalan di Tempat.

Sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jelas bahwa, terhadap seseorang yang diduga akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau akan mengulangi tindak pidana, harus dilakukan penahanan (syarat Subjektfi) yang diancam dengan Pidana 5 Tahun atau lebih,. Terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KDM dkk sebagaimana Pasal 170 KUHP itu sudah jelas bahwa ancamannya lima tahun atau lebih, dan KDM sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sudah dilaporkan pada Polres Maluku Barat Daya.

 

“Polisi harus berani tangkap KDM, karena takutnya ia melarikan diri, KDM, takutnya ia akan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, KDM membuat opini bahwa dia tidak memukul padahal bukti keterangan saksi melihat dirinya,” jelasnya.

Menurut Ulemlem, polisi harus berani tahan karena KDM sudah 5 kali dilaporkan ke Polres MBD.

 

Philipus Agusteyn hanyalah seorang rakyat kecil yang berkerja sebagai seorang ojek mencari sisa makan untuk memberi makan ternak, menagih hutang ternak, malah mengalami kekerasan, seorang rakyat kecil mencari keadlian. Polisi harus melakukan pelindungan dan menghadirkan keadilan bagi korban.

 

Apalagi diduga Saudara KDM ingin melarikan diri keluar MBD karena sudah ada 2 Alat Bukti Visum et Repertum dan Keterangan Saksi, sehingga tinggal diperiksa sebagai calon tersangka dan ditetapkan sebagai tersangka. KDM Harus segera ditangkap sebelum melarikan diri.

 

 

Lebih lanjut, dijelas Saksi, KDM melakukan pemukulan bersama-sama dalam kasus Kekerasan Bersama sesuai dengan Pasal 170 KUHP terhadap Philipus Agusteyn.

“Adagium Fiat Justitia Ruat Caelum, sekalipun dunia akan runtuh, Polres MBD tidak boleh kalah dari KDM yang diduga kebal hukum dan akan melarikan diri. Saya yakin Polres MBD tidak tidur,” tandas Ulemlem.(RM-06).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

by admin
Desember 6, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kecelakaan tunggal pada hari Jumat 5...

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal...

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Next Post
Kuasa Hukum Minta Kapolres MBD Tetapkan Kim Davids Markus Dkk Sebagai Tersangka

Kuasa Hukum Minta Kapolres MBD Tetapkan Kim Davids Markus Dkk Sebagai Tersangka

Keliru Polisi dan Pemkot Ambon Blokade Konvoi Fans Argentina dan Belanda

Keliru Polisi dan Pemkot Ambon Blokade Konvoi Fans Argentina dan Belanda

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id