Referensimaluku.id.Ambon — Anggrek (14) seorang pelajar SMP asal Desa Karang Jaya Kecamatan Namlea menjadi korban perkosaan IU (25) di Desa Waimiting, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Maluku, pada Agustus 2022. Pelaku kini dikabarkan telah melarikan diri keluar Pulau Buru, Maluku.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, melalui Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Pulau Buru, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M.Y.S. Djamaluddin, menyampaikan berdasarkan laporan orangtua korban LA (40) persetebuhan anak di bawah umur terjadi pada Agustus 2022 lalu. Djamaluddin dalam keterangan persnya, Jumat (25/11/2022) menyampaikan laporan LA terdaftar dalam laporan Polisi Nomor : LP / B / 179 / XI / 2022 / SPKT / POLRES PULAU BURU / POLDA MALUKU, Tanggal 19 November 2022 tentang Pesetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Djamaluddin menuturkan kasus ini terjadi pada Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wit di mana
tempat kejadiannya di rumput-rumput setelah gapura Desa Waemiting, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Maluku.
Ada dua saksi dalam kasus ini, yakni RT dan AR. Orangtua korvan baru melaporkan kasus ini pada Sabtu, 19 November 2022 sekira Pukul 12.00 WIT.
Menurut keterangan korban awalnya sekira pukul 20.00 WIT persis di Agustus 2022 korban dijemput saksi RT dan saksi AR serta Bunga di Desa Karang Jaya menggunakan sepeda motor menuju Desa Sawa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Maluku. Setibanya mereka di lokasi di sekitar Gapura Desa Waimiting, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Maluku, dan di rerumputan korban sudah ditunggu pelaku dan dua teman pelaku yakni D dan G yang tengah membakar ayam. Seusai membakar ayam, mereka menegak minuman keras tradisional “Sopi”. Setelah berpesta sopi, D dan G pergi meninggalkan pelaku dan korban A. Korban diberi sopi oleh pelaku hingga korban tidak sadarkan diri. Merasa niatnya terwujud,
pelaku memindahkan korban ke tempat lain dan langsung melucuti baju dan celana korban hingga bugil. Setelah itu pelaku meniduri korban selayaknya suami istri sambil merekam video menggunakan HP milik pelaku. Setelah korban tersadar ternyata baju dan celana sudah terpakai seperti semula. Pelaku bersama rekannya D dan G mengantar korban pulang ke Desa Karang Jaya sekira Pukul 02.00 WIT.
Pada Jumat, 18 November 2022, keluarga korban mendapat kiriman video mesum korban dengan pelaku yang sudah beredar. Atas kejadian tersebut korban dan keluarga korban merasa dirugikan lalu mereka mendatangi Mapolres Pulau Buru melaporkan kejadian tersebut guna diproses lebih lanjut. Djamaluddin menjelaskan pelaku dan dua rekannya itu melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. (RM-04)
Discussion about this post