Referensimaluku.id.Ambon-Tim unit Buru Sergap (Buser) dan Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali sukses meringkus satu orang terduga pencurian handphone berinisial AL alias A.
Pria berusia 27 tahun ini diringkus saat berada di sekitar kawasan Mardika, kecamatan Sirimau, kota Ambon, Maluku. AL diamankan bersama dua unit Handphone (HP) android dan sebuah gunting.
“Kita amankan yang bersangkutan tanggal 9 November 2022 berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/562/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 8 November 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Selasa (15/11/2022).
AL ditangkap setelah tim Buser dan Satreskrim Polresta Ambon menerima laporan dari MIN, korban pencurian. HP sebanyak tiga unit hilang di rumahnya sekira pada Minggu (6/11/2022) sekira pukul 03.00 WIT dini hari.
Mido mengaku modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dia berjalan menyisir sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari rumah yang sunyi, dan selanjutnya menjadi target pencurian.
Sesampainya di rumah korban, pelaku masuk dengan cara merusak jendela rumah korban mengunakan gunting. Saat masuk, pelaku melihat korban sedang tidur di ruang keluarga. Sementara di kasur ada tiga buah HP.
“Selanjutnya tersangka langsung mengambil tiga buah HP tersebut kemudian tersangka keluar melalui jendela yang sudah dirusak tersebut,” urai Mido.
Kasus pencurian itu baru diketahui setelah korban terbangun sekira pukul 06.00 WIT. Korban terbangun setelah orang tuanya melihat tiga buah HP sudah tidak ada lagi.
“Selain korban, aksi pencurian juga sering terjadi di kompleks tempat tinggal mereka. Sehingga korban bersama keluarga mendatangi kita untuk melaporkan masalah tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Mido.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara 9 tahun dan (Tersangka) sudah kami amankan di Rutan Polresta Ambon,” pungkas Mido. (RM-04)










Discussion about this post