Referensimaluku.id.Ambon-Menilai majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis ringan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solissa, dengan pidana penjara selama 6 tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain pidana badan, Tagop yang divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini dibebankan membayar denda sebesar Rp.300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Tagop tidak dibebani membayar uang pengganti seperti yang dituntut JPU KPK.
“Terhadap putusan ini saudara KPK dipersilahkan untuk menyatakan sikap,” tandas ketua majelis hakim Nanang Zulkarnain Faisal Cs, usai membacakan amar putusan pada persidangan perkara tersebut,Kamis (3/11).
Tidak menunggu lama, JPU KPK langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
“Kami banding yang mulia,” jawab JPU Taufiq Ibnugroho membalas pernyataan majelis hakim.
Selain putusan mantan Bupati Bursel dua periode itu,dalam agenda bersamaan, majelis hakim membacakan putusan untuk anak buah Tagop Sudarsono Solissa, yakni terdakwa Johny Reynhard Kasman.
Di dalam amar putusan majelis hakim, Johny dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp.100 juta subsider satu bulan kurungan.
Di dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bursel dan kepada sejumlah kontraktor sehingga diketahui sejumlah uang yang dinikmati kedua terdakwa berjumlah lebih kurang Rp.5 miliar.
“Ketua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”ungkap ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dilarang undang-undang, sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Tagop Soedarso Solissa tidak berdiri sendiri dalam melakukan perbuatannya, melainkan ia bersama-sama terdakwa Johny Rynhard Kasman. Dalam pelaksanaannya terdakwa Tagop menerima sejumlah uang suap melalui terpidana Ivanna Kwelju, yang dikirim melalui rekening BCA milik terdakwa Johny Kasman. Selain menerima uang suap dari terpidana Ivanna, terdakwa Tagop juga menerima uang dari sejumlah rekanan untuk kepentingan pekerjaan proyek di Bursel.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut agar Tagop Sudarsono Solissa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp. 500 juta, subsider satu bulan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.27 miliar lebih subsider 5 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Johny Rynhard Kasman, .Ia juga dituntut penjara selama 5 tahun, denda Rp.200 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti tidak dibebankan kepadanya.
Sebagaimana diketahui JPU KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/9) lalu menyebutkan, terdakwa Tagop sebagai Bupati Buru Selatan tahun 2011 sampai 2021 baik langsung maupun tak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp. 23.279.750.000, dari beberapa OPD Kabupaten Buru Selatan dan rekanan atau kontraktor pada pemerintahan Kabupaten setempat.
Uang-uang tersebut sebagian diserahkan melalui rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (sidang berkas terpisah) ,selaku sopir pribadi terdakwa Tagop Sudarsono Solissa.
KPK menyebut, terdakwa Tagop menerima uang sebesar Rp 9 juta lebih dari kepaa Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel. Tak hanya itu, dari 2012- 2019 bertempat di Kantor bupati dan rumah terdakwa Tagop, ia menerima uang dari kepala Dinas Kesehatan melalui plt. Kadis Ibrahim Banda.
“Diketahui setiap tahun berjalan terdakwa menerima Rp.350 juta sehingga total menerima keseluruhan dari kepala dinas kesehatan sebesar Rp 2 miliar lebih,” beber JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, saat membacakan surat dakwaan Kamis (16/6).
KPK mengatakan dari tahun 2011-2021, terdakwa Tagop menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD. Masing-masing sekitar 5 juta hingga 10 juta dan 6 orang camat sekitar Rp.2,5 juta.
“Bahwa uang tersebut harus disetor kepada bendahara masing-masing OPD kemudian disetorkan kepada kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa Tagop dari tahun 2011 hingga 2021 berkisar miliaran,” ungkap Ibnugroho.
Selain para OPD, terdakwa Tagop juga menerima uang sebesar Rp.14 miliar dari para rekanan atau kontraktor, serta terdakwa Tagop menerima uang dari beberapa orang kepercayaannya.
KPK menyebut, pada tahun 2015-2017, terdakwa Johny Rynhard Kasman, diketahui menerima uang dari terdakwa Ivanna Kwelju selaku direktur utama PT Vidi Citra Kencana dengan nilai sebesar Rp.3.950.000.000,00.(RM-03)
Discussion about this post