Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Divonis Ringan Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, JPU KPK Banding Putusan Tagop Solissa

November 5, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Menilai majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis ringan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solissa, dengan pidana penjara selama 6 tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga

Laka Tunggal Bus BKKBN di Tiakur, Polisi Evakuasi 16 Mahasiswa KKN UGM ke RSUD Tiakur, Tiga Mahasiswa Terluka

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Selain pidana badan, Tagop yang divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini dibebankan membayar denda sebesar Rp.300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Tagop tidak dibebani membayar uang pengganti seperti yang dituntut JPU KPK.

“Terhadap putusan ini saudara KPK dipersilahkan untuk menyatakan sikap,” tandas ketua majelis hakim Nanang Zulkarnain Faisal Cs, usai membacakan amar putusan pada persidangan perkara tersebut,Kamis (3/11).

Tidak menunggu lama, JPU KPK langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

“Kami banding yang mulia,” jawab JPU Taufiq Ibnugroho membalas pernyataan majelis hakim.

Selain putusan mantan Bupati Bursel dua periode itu,dalam agenda bersamaan, majelis hakim membacakan putusan untuk anak buah Tagop Sudarsono Solissa, yakni terdakwa Johny Reynhard Kasman.

Di dalam amar putusan majelis hakim, Johny dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp.100 juta subsider satu bulan kurungan.

Di dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bursel dan kepada sejumlah kontraktor sehingga diketahui sejumlah uang yang dinikmati kedua terdakwa berjumlah lebih kurang Rp.5 miliar.

“Ketua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”ungkap ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dilarang undang-undang, sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Tagop Soedarso Solissa tidak berdiri sendiri dalam melakukan perbuatannya, melainkan ia bersama-sama terdakwa Johny Rynhard Kasman. Dalam pelaksanaannya terdakwa Tagop menerima sejumlah uang suap melalui terpidana Ivanna Kwelju, yang dikirim melalui rekening BCA milik terdakwa Johny Kasman. Selain menerima uang suap dari terpidana Ivanna, terdakwa Tagop juga menerima uang dari sejumlah rekanan untuk kepentingan pekerjaan proyek di Bursel.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut agar Tagop Sudarsono Solissa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp. 500 juta, subsider satu bulan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.27 miliar lebih subsider 5 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Johny Rynhard Kasman, .Ia juga dituntut penjara selama 5 tahun, denda Rp.200 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti tidak dibebankan kepadanya.

Sebagaimana diketahui JPU KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/9) lalu menyebutkan, terdakwa Tagop sebagai Bupati Buru Selatan tahun 2011 sampai 2021 baik langsung maupun tak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp. 23.279.750.000, dari beberapa OPD Kabupaten Buru Selatan dan rekanan atau kontraktor pada pemerintahan Kabupaten setempat.

Uang-uang tersebut sebagian diserahkan melalui rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (sidang berkas terpisah) ,selaku sopir pribadi terdakwa Tagop Sudarsono Solissa.

KPK menyebut, terdakwa Tagop menerima uang sebesar Rp 9 juta lebih dari kepaa Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel. Tak hanya itu, dari 2012- 2019 bertempat di Kantor bupati dan rumah terdakwa Tagop, ia menerima uang dari kepala Dinas Kesehatan melalui plt. Kadis Ibrahim Banda.

“Diketahui setiap tahun berjalan terdakwa menerima Rp.350 juta sehingga total menerima keseluruhan dari kepala dinas kesehatan sebesar Rp 2 miliar lebih,” beber JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, saat membacakan surat dakwaan Kamis (16/6).

KPK mengatakan dari tahun 2011-2021, terdakwa Tagop menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD. Masing-masing sekitar 5 juta hingga 10 juta dan 6 orang camat sekitar Rp.2,5 juta.

“Bahwa uang tersebut harus disetor kepada bendahara masing-masing OPD kemudian disetorkan kepada kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa Tagop dari tahun 2011 hingga 2021 berkisar miliaran,” ungkap Ibnugroho.

Selain para OPD, terdakwa Tagop juga menerima uang sebesar Rp.14 miliar dari para rekanan atau kontraktor, serta terdakwa Tagop menerima uang dari beberapa orang kepercayaannya.

KPK menyebut, pada tahun 2015-2017, terdakwa Johny Rynhard Kasman, diketahui menerima uang dari terdakwa Ivanna Kwelju selaku direktur utama PT Vidi Citra Kencana dengan nilai sebesar Rp.3.950.000.000,00.(RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Laka Tunggal Bus BKKBN di Tiakur, Polisi Evakuasi 16 Mahasiswa KKN UGM ke RSUD Tiakur, Tiga Mahasiswa Terluka

Laka Tunggal Bus BKKBN di Tiakur, Polisi Evakuasi 16 Mahasiswa KKN UGM ke RSUD Tiakur, Tiga Mahasiswa Terluka

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Kepolisian Resor Maluku Barat Daya...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Next Post
Tak Ada Sukses Prestasi di Popmal IV

Tak Ada Sukses Prestasi di Popmal IV

PPNI Maluku Tolak Keras Pembahasan UU Keperawatan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

PPNI Maluku Gelar Raker dan Lantik Pengurus Badan Penanggulangan Bencana 2022-2025

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id