Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

PPNI Maluku Tolak Keras Pembahasan UU Keperawatan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

November 4, 2022
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan merupakan hasil perjuangan gigih seluruh perawat di Indonesia. Keberadaan UU Keperawatan saat ini dirasa sudah sangat memberikan jaminan bagi perawat di satu sisi dan di sisi lain terjadi peningkatan pelayanan pada masyarakat.

Baca Juga

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Program Pembinaan Rohani Kemenag Bersama Lapas Tual: Jalan Menuju Cahaya Dibalik Jeruji Besi

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maluku menolak rencana Pemerintah memasukan atau mengikutsertakan UU Nomor 38 Tahun 2014 dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

“Kehadiran UU RI Nomor 38 Tahun 2014 itu bukan merupakan hadiah bagi perawat, tapi hasil dari perjuangan keras seluruh perawat di Indonesia. Karena itu kita menolak diikutsertakannya UU Nomor 38 Tahun 2014 dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law,” kata Ketua DPW PPNI Maluku, Hery Jotlely di sela-sela Pembukaan Rapat Kerja (Raker) DPW PPNI Maluku dan Pelantikan Badan Penanggulangan Bencana DPW PPNI Maluku periodesasi 2022-2025 di Lantai IV Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johanis Leimena, Ambon, Jumat (4/11/2022).

Menurut Jotlely, rencana pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law bakal melemahkan peran dan kondisi perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan baik dalam skala nasional maupun dalam skala global sebagaimana harapan seluruh lapisan masyarakat.

“PPNI seluruh Indonesia termasuk di Maluku merasa RUU Kesehatan Omnibus Law sangat melemahkan peran dan kondisi perawat di Tanah Air,” tegasnya saat membacakan pernyatasn sikap PPNI Maluku menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. PPNI Maluku, kata Jotlely, mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI mengimplementasikan UU Nomor 38 Tahun 2014 secara sungguh-sungguh tanpa harus dimasukan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

“Kami mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan DPR RI mengimplementasikan UU Nomor 38 Tahun 2014 secara sungguh-sungguh karena keberadaan UU Keperawatan tersebut berdampak bagi perlindungan maupun jaminan perawat serta meningkatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh Tanah Air,” paparnya. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Selain bersikap pasif dan mengacuhkan...

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kepolisian Resor (Polres) Tual menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Program Pembinaan Rohani Kemenag Bersama Lapas Tual: Jalan Menuju Cahaya Dibalik Jeruji Besi

Program Pembinaan Rohani Kemenag Bersama Lapas Tual: Jalan Menuju Cahaya Dibalik Jeruji Besi

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual dan Kementerian Agama...

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Masohi- Aktivitas pelayanan pada kantor PLN ULP Kobisonta...

Inilah 11 Formatur Terpilih di Muswil Ke -VIII Pemuda Muhammadiyah Maluku

Inilah 11 Formatur Terpilih di Muswil Ke -VIII Pemuda Muhammadiyah Maluku

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Inilah 11 Formatur dan kepemimpinan baru...

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Untuk memperkecil ruang gerak bagi para pemasok minuman...

Next Post
Divonis Ringan Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, JPU KPK Banding Putusan Tagop Solissa

Divonis Ringan Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, JPU KPK Banding Putusan Tagop Solissa

Tak Ada Sukses Prestasi di Popmal IV

Tak Ada Sukses Prestasi di Popmal IV

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id