Referensimaluku.id.Ambon — Anggota Saniri Negeri Asilulu Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, melaporkan Pemerintah Negeri Asilulu terkait dugaan temuan Penyelahgunaan dana Desa/Negeri Asilulu tahun anggran 2021, di Markas besar Polisi Daerah (Polda) Maluku.
“Kami sudah melaporkan kasus dugaan penyelahgunaan dana desa ini ke Polda Maluku dalam hal ini Diskrimsus Polda Maluku pada 12 Juli 2022 lalu, yang menerima laporan kami yaitu Briptu Rendra Wiguna. Hari ini kami 2 anggota saniri negeri datangi Polda Maluku untuk memastikan sejauh mana kasus ini di tindak lanjuti”, kata anggota Saniri Negeri Asilulu, Abdul Karim Layn kepada Referensimaluku.id, di Ambon, Kamis (3/11/2022)
Kehadiran kami di Diskrimsus Polda Maluku, yang menerima kami adalah Ipda Darwis SH, MH, selaku penyedik Tipikor Diskrimsus Polda Maluku. kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan yang di lakukan oleh penyidik dan menyampaikan beberapa hal penting terkait yang berhubungan dengan Kasus dimaksud.
Laporan kami terkait dugaan Penyelahgunaan dana desa/ Negeri Asilulu sebesar Rp 397.794.678 tahun anggaran 2021 sehingga merugikan keuangan negara.
“Tugas kami selaku saniri Negeri mengungkapkan untuk menyampaikan kepada pihak penegak hukum agar kasus ini bisa diselesaikan dalam jangka waktu secepatnya sebelum laporan pertanggung jawaban dana desa tahun 2022. Karena dari hasil dokumen yang di sampaikan oleh Pemerintah Negeri, dan kemudian kami melakukan pengecekan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maluku Tengah, itu terdapat kerugian dana desa yang cukup besar”
Sehingga total keseluruhan dugaan temuan dari semua bidang kegiatan sebesar Rp 389.138.072 dari 4 aitem yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp 51.124.000, bidang pembangunan desa Rp 283.325.270, bidang pembinaan Kemasyarakatan Rp 29.898.240, dan bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak 24.790.562 Dari 4 aitem tersebut bidang penanggulan bencana, darurat dan mendesak merupakan sisa pengunaan anggaran yang harusnya ada pada rekening negeri, setelah pelaksanaan kegiatan pada APB Negeri tahun 2021 selesai dilaksanakan.
Namun faktanya, anggaran sebesar Rp 389.138.072, tidak ada keseluruhan pada rekening Negara, yang ada pada rekening kas Negeri per 31 Desember hanya sebasar Rp 17.834.723, sesuai bukti Foto Copy Buku Rekening Kas Negeri yg di sampaikan oleh pemerintah kepada kami saat Rapat Pleno LPJ Realisasi APBNeg tahun 2021 berlangsung.
Dengan rincian anggaran berdasarkan sumber, terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 54.844.277, Dana Desa Rp 307.415.832, kemudian pendapatan asli desa (PAD) sebesar Rp 9.043.240, maka total temuan anggaran yang telah hilang Rp 371.303.349, di tambah dengan Silpa 26.491.329.
Lebih Lanjut, kata Layn, setelah menyampaikan laporan ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, seharusnya mereka melakukan pembinaan dan pengecekan apakah dugaan ini benar atau tidak, sebelum saniri ke penegak hukum, kami anggota Saniri Negeri sebagai pihak yang melapor maka hasil Audit dari Tim Inspektorat harus disampaikan kepada kami seperti apa, namun sampai sekarang ini tidak ada hasilnya, kesalnya.
“Jadi kami harapkan kepada Diskrimsus Polda Maluku agar kasus ini secepatnya di selesaikan sehingga ada titik terangnya, sebelum ada laporan pertanggung jawaban anggaran tahun 2022, sehingga tidak berdampak pada serapan dana desa pada APBNeg tahun 2023, karena sampai saat ini anggaran silpa DD Tahun 2021 pada dokumen APBNeg Tahun Anggaran 2022 RP 319.881.305 ini uangnya tidak ada, di salahgunakan oleh Pemerintah Negeri sehingga beberapa Program tidak berjalan sampai saat ini, kejahatan harus di berantas, ujarnya.
“Uang tersebut harus di ungkapkan dan mengalir di tangan siapa – siapa, karena anggaran sebesar ini bersumber dari dana DD yang berasal dari pusat yang telah ditransfer oleh KPPN ke rekening kas Negeri, tapi tidak ada uangnya, yang ada per 31 Desember 2021 hanya Rp 17.834.723”, Kasus Penyalahgunaan Dana Desa pada dok APBNeg 2021 ini bukan merupakan kasus Mark Up, tapi kehilangan Dana Desa yang telah di transfer ke rekening Kas Negeri yangg di salahgunakan.
Oleh sebab itu, kami minta kepada Bapak Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy, Kepala Dinas Inspektorat, Kepala Dinas PMD dan Diskrimsus Tipikor Polda Maluku, agar segera menyelesaikan kasus dugaan Penyelahgunaan dana desa ini, karena sudah merugikan keuangan negara, kami tetap mengawal proses ini. tutup Layn. (RM-04)
Discussion about this post