Referensimaluku.id.Ambon-Tim hukum Viktor Lalihatu dan Loisa Matapuli dalam waktu dekat akan melaporkan oknum penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) ke Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Menurut kuasa hukum pelapor, Beltasar Unulula S.H, langkah ini akan diambil lantaran ketidakprofesionalan pihak penyidik Polres SBB dalam menangani perkara kliennya Victor lalihatu dan Laoisa Matapuli.
“Kami tengah menyiapkan laporan Pengaduan atas ketidakprofesionalan anggota penyidik Reskrim Polres SBB yang menangani laporan klien kami, mengigat laporan kami terhitung sejak Maret 2022 hingga sekarang sudah hampir 7 bulan lebih tidak pernah ada kejelasan apa-apa,” ungkap Unulula di Ambon, Kamis (27/10/2022).
“Kami menilai ada indikasi ketidakprofesionalan oknum penyidik yang menangani laporan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat yang di lakukan oleh Kepala Desa Lumahlatal”.
“Sebagai kuasa hukum saya sangat kecewa dengan sikap oknum penyidik tersebut. Bagaimana tidak, di saat saya mengonfirmasi penyidik via whatsApp tidak pernah dibalas. Proses penangananpun dinilai lamban padahal proses pemeriksaan terhadap pelapor sudah dilakukan.Begitu pula para terlapor dan beberapa orang saksi. Seharusnya sebagai penyidik sudah bisa melakukan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup”.
“Terkait persoalan ini saya juga meminta kepada bapak kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif agar menegur kapolres SBB terkait sikap anggotanya yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai ada kekhawatiran dari masyarakat terkait proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Sebab bisa saja hal tersebut akan memperburuk kredibilitas dan nama baik institusi Kepolisian sebagai pengayom masyarakat pencari keadilan, apalagi institusi Kepolisian saat ini sedang disorot oleh publik pascakasus Ferdy Sambo cs,” ingatnya. (RM-03)
Discussion about this post