Referensimaluku.id.Ambon- Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sukses menangkap sembilan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di kota Ambon, Maluku. Ironisnya, tujuh di antara seluruh pelaku anak di bawah umur.
Sembilan pelaku pencurian yang ditangkap beraksi di sejumlah tempat dan waktu berbeda. Mereka adalah A.R (24), B.P (14), J.K (16), S.L (14), A.L (16), M.B (15), G.M (13), S.M (16) dan A.R (22). Sementara NR masih DPO. Total barang yang dicuri mereka Rp.175 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, mengatakan, kesembilan pelaku mulai ditangkap personel-personel unit Buser dan Pidum Polresta setempat pada Jumat (21/10/2022) dan Sabtu (22/10/2022).
Penangkapan terhadap kesembilan pelaku itu dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi. Diantaranya No: LP/B/514/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, No : LP/B/519/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, dan No: LP/B/520/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Oktober 2022.
“Laporan polisi yang masuk tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Mido, Senin (24/10/2022).
Kesembilan pelaku yang sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka ini beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tersangka A.R (24), B.P (14), J.K (16), beraksi di kantor PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Ambon, Kecamatan Sirimau, pada Senin, 17 Oktober 2022 sekira pukul 23.39 WIT.
Ketiga tersangka itu datang ke TKP sambil berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor. Mereka kemudian parkir di bangunan yang bersebelahan dengan TKP.
“Kemudian para tersangka memanjat tembok untuk masuk ke dalam area TKP, pelaku anak B.P berperan untuk mengambil barang dan menyerahkan ke pelaku A. R., sedangkan pelaku anak J. K berperan untuk memantau keadaan sekitar,” katanya.
Sejumlah barang spareparts yang dicuri, di antaranya BLOCK ASSY CYL (C-S), MANIFOLD, INLET, VALVE. EGR (USE 1582A483) CANCEL A, PIPE,EGR VALVE, THROTTLE BODY ASSY, MD326170 SENSOR, SURGE TANK AIR TAMP, dan MF BATTERY 38819L 12V-35AH.
“Barang-barang yang diambil para pelaku itu menyebabkan kerugian senilai Rp44.300.700,” jelasnya.
Di waktu dan tempat berbeda yaitu di dalam gudang PT Tritel di Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, tersangka B.P (14) juga beraksi dengan 4 pelaku anak lainnya, Minggu, 16 Oktober 2022. Mereka yakni S.L (14), A.L (16), M.B (15), G.M (13).
“Mereka mengambil barang bukti RRU dan kabel power sepanjang 300 meter,” tambah Mido.
Para pelaku awalnya berpura – pura sebagai pengumpul besi tua. Setelah tiba di TKP mereka langsung melakukan aksi mengambil barang-barang milik korban.
“Korban kehilangan barang berupa RRU dan kabel power sepanjang 300 meter dengan total nilai kerugian sekitar Rp60 juta,” ungkapnya.
Tersangka A.R (24), J.K (16), dan A.L (16), juga beraksi dengan tiga tersangka lain yaitu AR (22), SM (16), dan NR, yang masih DPO. Mereka beraksi di PT. Telkom Infra, atau tepatnya pada Stasiun Tower Telkom Infra Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, sekitar bulan Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIT.
“Barang bukti yang mereka ambil yakni 7 buah Battery merk Hoppecke dan 1 satu buah Battery merk ZTE dengan nilai kerugian sekitar Rp70 juta,” jelasnya.
Lima tersangka ini juga berpura – pura sebagai pengumpul besi tua. Saat tiba di TKP mereka langsung melakukan aksi mengambil barang-barang milik korban.
“Untuk tersangka NR saat ini masih DPO. Sementara 9 tersangka lain sudah kami amankan di rutan Polresta Ambon,” pungkasnya. (RM-03)
Discussion about this post