Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Kasus Korupsi Uang Makan Minum DPRD SBB, LSM LIRA Minta Kejati Maluku Konsisten Dengan Janjinya. 

Oktober 18, 2022
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Dugaan Kasus korupsi uang makan minum senilai Rp 500 juta pada sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2021 yang telah dilaporakan oleh LSM LIRA Maluku dan bahkan sudah beberapa kali dilakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Maluku, namun hingga kini pihak Kajati Maluku belum juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tiga pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Baca Juga

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Dinas PTSP SBB Tangguhkan izin Operasi Alfamidi dan Indomaret di Tanah Goyang

Berpotensi “Bunuh” Usaha Kecil, Masyarakat SBB Tolak Keras Berdirinya Indomaret dan Alfamidi

 

Padahal, penyampaian pihak Kejati Maluku baik melalui beberapa media mapun lewat tatap muka dengan LSM LIRA saat demonstrasi, pihak kejati Maluku telah berjanji untuk secapatnya mengambil langkah guna melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun nyatanya Kejati Maluku terkesan diam dan tidur dengan kasus ini, kata Ketua Pemuda LIRA Maluku, Arjun Bola yang di temui Referensimaluku.id, di Ambon, Senin (17/10/2022).

 

Kondisi ini membuat LSM LIRA Maluku dan bahkan masyarakat luas merasa pesimis atas proses kerja Kejati Maluku dalam rangka mengusut masalah ini, padahal pihak Kejati Maluku beberapa kali sudah berjanji untuk secapatnya menindaklanjuti kasus ini, dan harus Kejati Maluku Konsisten dong, tegas Arjun.

 

Terkait Kasus ini juga LSM LIRA Maluku mengingatkan kepada Kejati Maluku bahwa tiga pimpinan DPRD SBB yang dinilai melakukan tindakan korupsi atas uang makan minum tahun 2021 tersebut telah memenuhi unsur pidana karena mereka lalai dalam melakukan perbaikan administrasi malaupun pengembalian uang selama kurun waktu 60 hari sejak diserahkannya laporan hasil pemeriksaan (LHP).

 

60 hari limit waktu perbaikan administrasi dan pengembalian uang itu telah ditegaskan dalam hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah, dan Gubernur se Indonesia bersama Jaksa Agung, Kapolri dan Presiden Joko Widodo di istana Presiden pada 24 Agustus 2015, serta juga diatur dalam undang-undang BPK. Bahkan terkait pengembalian uang juga diatur secara rinci dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Namun realitasnya 3 pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena negera telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pengembalian uang selama 60 hari akan tetapi mereka justru cuek saja selama 60 hari terebut, ujarnya.

 

LSM LIRA Maluku juga menilai bahwa motifasi tiga pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan pengambilan uang makan minum di tahun 2021 tersebut adalah secara sengaja dan memiliki niat untuk korupsi. Karena nyata-nyatanya 3 pimpinan DPRD SBB terebut tidak menempati rumah dinas tapi mereka mengambil uang makan minum, selain mengambil uang makan minum mereka juga mengambil tunjangan perumahan setiap bulan.

 

Dalam PP nomor 18 tahun 2017 tetang hak keuangan dan administratif DPRD bahwa untuk mendapatkan hak atas uang makan minum maka pimpinan DPRD harus menempati rumah dinas, dan bila menempati rumah dinas yang dibiayai oleh daerah maka pimpinan DPRD tidak boleh mengambil uang tunjangan perumahan. Tapi nyatanya tiga pimpinan DPRD SBB melakukan pengambilan uang itu secara menyeluruh, bahkan ditahun 2019 sampai tahun 2020 tiga pimpinan tersebut tidak mengambil uang makan minum namun ditahun 2021 mereka mengambil uang tersebut dengan nilai yang pantasis yaitu sebesar 500 juta lebih, itu artinya ini murni perbuatan kesengajaan dengan niat untuk melakukan korupsi, tindakan untuk menggelapkan uang rakyat.

 

“Sehingga kondisi ini LSM LIRA Maluku dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut telah memenuhi semua unsur pidana dan kejati Maluku harus secepatnya melakukan pemanggilan guna memeriksa mereka, jika kejati Maluku tidak secapatnya mengambil langkah tegas untuk memanggil dan memeriksa mereka maka wajar jika publik menilai ada ketidakberesan dengan kinerja Kejati Maluku”, tutup Arjun. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Dinas PTSP SBB Tangguhkan izin Operasi Alfamidi dan Indomaret di Tanah Goyang

Dinas PTSP SBB Tangguhkan izin Operasi Alfamidi dan Indomaret di Tanah Goyang

by admin
Januari 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-Piru- Puluhan masyarakat dari Dusun Tanah Goyang, Desa...

Berpotensi “Bunuh” Usaha Kecil, Masyarakat SBB Tolak Keras Berdirinya Indomaret dan Alfamidi

Berpotensi “Bunuh” Usaha Kecil, Masyarakat SBB Tolak Keras Berdirinya Indomaret dan Alfamidi

by admin
Januari 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Huamual– Puluhan warga termasuk pengusaha kecil dan...

IPPTAS Tunjukan Komitmennya Bangun Negeri Kaibobu Melalui Pendidikan

IPPTAS Tunjukan Komitmennya Bangun Negeri Kaibobu Melalui Pendidikan

by admin
Januari 1, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Ikatan Pemuda Pelajar Tahisane...

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Next Post
Berduaan dengan Selingkuhan di Hotel, Oknum Anggota DPRD Malteng Diamuk Istri Sah

Berduaan dengan Selingkuhan di Hotel, Oknum Anggota DPRD Malteng Diamuk Istri Sah

PJ Walikota Ambon Membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Bagini Pesan Penjabat.

PJ Walikota Ambon Membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Bagini Pesan Penjabat.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id