Referensimaluku.id.Ambon — Dugaan Kasus korupsi uang makan minum senilai Rp 500 juta pada sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2021 yang telah dilaporakan oleh LSM LIRA Maluku dan bahkan sudah beberapa kali dilakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Maluku, namun hingga kini pihak Kajati Maluku belum juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tiga pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Padahal, penyampaian pihak Kejati Maluku baik melalui beberapa media mapun lewat tatap muka dengan LSM LIRA saat demonstrasi, pihak kejati Maluku telah berjanji untuk secapatnya mengambil langkah guna melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun nyatanya Kejati Maluku terkesan diam dan tidur dengan kasus ini, kata Ketua Pemuda LIRA Maluku, Arjun Bola yang di temui Referensimaluku.id, di Ambon, Senin (17/10/2022).
Kondisi ini membuat LSM LIRA Maluku dan bahkan masyarakat luas merasa pesimis atas proses kerja Kejati Maluku dalam rangka mengusut masalah ini, padahal pihak Kejati Maluku beberapa kali sudah berjanji untuk secapatnya menindaklanjuti kasus ini, dan harus Kejati Maluku Konsisten dong, tegas Arjun.
Terkait Kasus ini juga LSM LIRA Maluku mengingatkan kepada Kejati Maluku bahwa tiga pimpinan DPRD SBB yang dinilai melakukan tindakan korupsi atas uang makan minum tahun 2021 tersebut telah memenuhi unsur pidana karena mereka lalai dalam melakukan perbaikan administrasi malaupun pengembalian uang selama kurun waktu 60 hari sejak diserahkannya laporan hasil pemeriksaan (LHP).
60 hari limit waktu perbaikan administrasi dan pengembalian uang itu telah ditegaskan dalam hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah, dan Gubernur se Indonesia bersama Jaksa Agung, Kapolri dan Presiden Joko Widodo di istana Presiden pada 24 Agustus 2015, serta juga diatur dalam undang-undang BPK. Bahkan terkait pengembalian uang juga diatur secara rinci dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Namun realitasnya 3 pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena negera telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pengembalian uang selama 60 hari akan tetapi mereka justru cuek saja selama 60 hari terebut, ujarnya.
LSM LIRA Maluku juga menilai bahwa motifasi tiga pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan pengambilan uang makan minum di tahun 2021 tersebut adalah secara sengaja dan memiliki niat untuk korupsi. Karena nyata-nyatanya 3 pimpinan DPRD SBB terebut tidak menempati rumah dinas tapi mereka mengambil uang makan minum, selain mengambil uang makan minum mereka juga mengambil tunjangan perumahan setiap bulan.
Dalam PP nomor 18 tahun 2017 tetang hak keuangan dan administratif DPRD bahwa untuk mendapatkan hak atas uang makan minum maka pimpinan DPRD harus menempati rumah dinas, dan bila menempati rumah dinas yang dibiayai oleh daerah maka pimpinan DPRD tidak boleh mengambil uang tunjangan perumahan. Tapi nyatanya tiga pimpinan DPRD SBB melakukan pengambilan uang itu secara menyeluruh, bahkan ditahun 2019 sampai tahun 2020 tiga pimpinan tersebut tidak mengambil uang makan minum namun ditahun 2021 mereka mengambil uang tersebut dengan nilai yang pantasis yaitu sebesar 500 juta lebih, itu artinya ini murni perbuatan kesengajaan dengan niat untuk melakukan korupsi, tindakan untuk menggelapkan uang rakyat.
“Sehingga kondisi ini LSM LIRA Maluku dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut telah memenuhi semua unsur pidana dan kejati Maluku harus secepatnya melakukan pemanggilan guna memeriksa mereka, jika kejati Maluku tidak secapatnya mengambil langkah tegas untuk memanggil dan memeriksa mereka maka wajar jika publik menilai ada ketidakberesan dengan kinerja Kejati Maluku”, tutup Arjun. (RM-04)
Discussion about this post