Referensimaluku.id.Ambon — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Abubakar Hitimala, mengatakan bahwa, terkait dengan dugaan korupsi uang makan minum pada sekretariat DPRD SBB tahun 2021 sebesar Rp 500 juta. Sampai saat ini saya selaku Ketua belum mendapatkan laporan dugaan tersebut.
Dugaan korupsi uang makan minum yang melibatkan tiga pimpinan DPRD SBB yakni, Abdul Rasyid Lisaholit, selaku Ketua dari Partai Hanura, Arifin Podlan Garisya selaku Wakil Ketua I dari Partai Nasdem, La. Nyong selaku Wakil Ketua II dari PDI Perjuangan.
Kalau pun ada data yang kita bisa terima sebagai pimpinan Partai maka kami bisa menindak lanjuti di internal Partai, ujar Hitimala yang dihubungi Referensimaluku.id melalui telepon selulernya, Sabtu (1/10/2022).
“Kalau pun data yang akurat maka saya selaku Ketua Partai membijaki untuk mengambil langkah, secara santai ya kita melakukan proses pencopotan atau PAW terhadap yang bersangkutan”, ujar Hitimala
Memang terbukti maka sanksi Partai itu kami laksanakan, kalau tidak terbukti ya selaku Ketua Partai tidak bisa mengambil langka atau kebijakan yang di luar fakta
Ketua DPRD dalam keanggotaan sekaligus selaku sekretaris DPC, kami setiap saat ada komunikasi – komunikasi internal yang mengarah pada kepemimpinan kedepan, tetapi secara paksa saya selaku Ketua belum mendapat informasi dari publik
Sejauh ini Ketua DPRD belum memberikan klarifikasi kepada saya selaku Ketua Partai, Kalau memang ada penyampaian atau pemberitahuan keorganisasian maka kami sudah mengambil langkah sanksi internal Partai . Kalau terbukti maka ada ketegasan dari Partai, karena kami tidak mau kader Partai terkena masalah hukum, tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Maluku, Ahmad Ohorelah, mengatakan bahwa, yang namanya persoalan hukum itu kalau memang ada bukti harus di proses secara hukum, siapapun dia yang namanya warga Indonesia secara pembuktian itu bermasalah secara hukum, harus di proses.
Soal masalah di DPRD SBB itu juga menyangkut nama baik Partai. Kalau memangnya salah Partai tetap proses, tapi kita masih mengandung asas paraduga tak bersalah, dan saya bukan bicara dua orang Wakil Ketua, tapi saya bicara soal ketua DPRD karena nontabennya dia adalah merupakan kader Partai Hanura, yang hari ini di tempatkan di DPRD SBB selaku Ketua DPRD.
Jadi yang bersangkutan harus feer sampaikan ini ke publik, kalau memang itu fitnah atau memangnya sudah di mengembalikan menurut dia sampaikan, ya harus di sampaikan dengan bukti – bukti supaya ini tidak bias untuk menjadi bola liar untuk di serang.
LSM Lambung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku yang sudah melaporkan secara resmi di Kejaksaan Tinggi Maluku dan diikuti dengan aksi, saya pikir saudara Ketua DPRD Rasyid Risaholit harus bisa menyampaikan itu ke publik. Dan kalau itu betul – betul salah maka kita akan proses itu, dan Partai akan mengambil langkah yang nanti dia alami secara hukum.
Intinya kita ikuti proses ini dan kalau betul – betul ada unjungnya, ada implikasi hukum maka Partai akan mengantikan yang bersangkutan dari Ketua DPRD itulah sikap Partai. Karena kita ada breeding Partai apalagi kita masuk di tahun politik 2023 maka Partai ini betul – betul harus bersih dan harus kita menjaga itu untuk mengkonsilidasi untuk menarik perhatian masyarakat.
“Kalau ada kader – kader yang terkena hukum secara personal mereka pribadi tidak bisa di toliril pasti ada langkah – langkah hukum yang di ambel oleh penegak hukum. Ini asas praduga tak bersalah, kemudian ada di ruang – ruang publik, dan sudah ada wacana dan ada langkah – langkah demontrasi yang di lakukan oleh LSM LIRA, dan saya selaku Ketua Partai menyampaikan ini kalau ada implikasi hukum akan ambel tindakan secara hukum dan tidak biarkan kader Partai bermasalah hukum.
Lebih lanjut, menerut Ohorela, “kalau persoalan hukumnya itu berat maka yang bersangkutan di PAW. Kalau nantinya betul – betul dia dipanggil dan di priksa maka Partai harus ambel langkah untuk sementara menganti posisnya untuk yang bersangkutan lebih fokus dalam proses pemeriksaan di pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan”, ungkapnya.
“Kalau sampai tingkat terbukti dan bersalah dan ada putusan inkrar maka bukan saja di ganti dari Ketua DPRD tetapi juga di gantikan dari anggota DPRD yang saat ini melekat dalam dirinya”, tutupnya. (RM-04)
Discussion about this post