Referensimaluku.id.Ambon-Aparat kepolisian bergerak cepat memutus mata rantai kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (Kerosene) di sejumlah agen dan penyalur BBM di Kota Ambon dan Pulau Ambon, Maluku, dalam dua pekan terakhir dengan mengusut dan menangkap para penimbun BBM jenis minyak tanah.
Informasi yang diterima Referensimalukuid dari Direktorat Kriminal khusus Polda Maluku diberitakan pada Jumaat (2/9/2022) sekira pukul 08.50.Wit, Unit I Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku di bawah pimpinan Inspektur Dua (Ipda) Obed H. Tutuarima berikut empat anggotanya masing-masing Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) M. A. Tubaka, Aipda Ely, Aipda Edi, Aipda Daud dan Briptu Soni Dahoklory sukses melakukan penggerebekan lokasi penimbunan BBM subsidi jenis Minyak tanah yang berlokasi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Diberitakan dalam aksi penggerebekan di lokasi penimbunan minyak tanah di Desa Waai tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan sejumLah barang bukti berupa 10 buah drum berisikan BBM Subsidi jenis Minyak tanah berjumlah lebih kurang 2.000 Liter. / 2. Ton, 20 buah jeriken berisikan BBM subsidi jenis Minyak tanah dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 400 Liter, Selank warna putih ukuran 1 Inch panjang 3 meter, 1 buah Terpal berwarna biru dan 39 buah jeriken kosong.
“Saudari YS yang merupakan pelaku penimbunan BBM Subsidi jenis minyak tanah langsung diringkus Tim dan diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku guna dilakukan pemeriksaan.
Penyelidikan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi jenis Minyak tanah yang dilaksanakan oleh Tim atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku sebagai langkah untuk mengawal pendistribusian BBM Subsidi yang tepat sasaran, mencegah terjadinya kelangkaan BBM Subsidi jenis minyak tanah yang marak terjadi di kota Ambon saat ini, dan penegakan hukum bagi para pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan BBM Subsidi sehingga terjadinya penyimpangan alokasi BBM Subsidi tanpa Izin, penampungan BBM Subsidi tanpa Izin dan penyalahgunaan Niaga BBM subsidi pada kegiatan pengoplosan serta kepada kegiatan Industri yang wajib menggunakan BBM Non subsidi.
Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan terhadap pelaku dan para saksi guna dikembangkan lagi terkait dengan orang – orang yang terlibat dalam penimbunan BBM Subsidi jenis Minyak /kerosene agar dapat dilakukan penangkapan terhadap mereka yg terlibat, Tim menindaklanjuti Perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku agar dilakukan pengungkapan terhadap semuah pelaku yg terlibat dalam kegiatan penimbunan BBM Subsidi jenis minyak tanah,”demikian Ditreskrimsus Polda Maluku. (RM-03)
Discussion about this post