Referensimaluku.id.Ambon — Dua aparat desa, yakni Kepala Desa dan Bendahara di Desa Boinfia Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun 2020.
“Akibat perbuatan dua aparat desa tersebut masyarakat Boinfia dirugikan Rp 485 juta dengan penyertaan modal untuk BUMDes tahun anggaran 2020,” kata warga Boinfia yang namanya tidak mau disebutkan kepada Referensimaluku.id, Selasa (30/8/2022).
Baru di serahkan ke Bumdes sebesar Rp 240 juta. Diduga Rp 245 juta itu digelapkan oleh Kepala Desa dan Bendahara, di tambah biaya pelatihan pegawai BUMDes sebesar Rp 15 juta, namun anggaran tersebut sudah di pakai semua oleh yang bersangkutan, ujarnya.
“Kemudian anggaran 2021 itu juga ada temuan terkait makanan tambahan yang tidak terealisasi, Bantuan Lansung Tunai (BLT) dua bulan, dan juga belanja covid -19 fiktif,” jelasnya.
“Mereka tidak ada etikad baik dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Desa dan Bendahara, sehingga kami minta kepada Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur agar memanggil mereka untuk mempertanggung jawabkan anggaran Rp 485 juta. Karena selama ini anggaran tersebut tidak jelas diperuntukkan.
Anggaran sebesar itu dikemanakan, dan diperuntukkan untuk apa, harus jelas karena ini uang masyarakat. Oleh sebab itu, Inspektorat SBT segera memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan anggaran tersebut,” pungkasnya. (RM-04)
Discussion about this post