Referensimaluku.id.Ambon-Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Maluku Barat Daya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulaiman mengakui kasus penghilangan asal usul yang dilaporkan Agustinus Nicodemus Laimeheriwa (ANL), 50, pada 1 Oktober 2021 silam masih dalam penanganan pihaknya.
“Iya pak kasus dimaksud masih dalam penyelidikan pak, tapi Insya Allah dalam waktu dekat kita sudah bisa rampungkan hasil penyelidikannya pak Ron. Mudah-mudahan Minggu depan kita sudah bisa gelar perkara,” kilah Sulaiman kepada Kuasa Hukum ANL,
Rony Samloy, SH sebagaimana diteruskan referensimaluku.id, Sabtu (27/8/2022). Sulaiman mengakui penyelidikan perkara dugaan penghilangan asal usul ini terkendala personel-personelnya yang sudah dimutasikan ke Ambon, Maluku, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Karena penyidik perkara ini ada yang sudah mutasi ke Kupang, Ambon dan Saumlaki sehingga penanganan perkara ini agak terlambat,” kelitnya. Perwira polisi dengan tiga balok di pundak ini menepis rumor yang mengatakan lambatnya penanganan laporan polisi ANL terhadap isterinya berinisial LYL karena ada tekanan penguasa dan kedekatan oknum polisi dengan keluarga Terlapor, LYL. “Kalau ada yang bilang kasus ini lambat karena ada tekanan penguasa atau kedekatan kami dengan keluarga Terlapor adalah sesuatu yang tidak benar,” tepis mantan Kepala Kepolisian Sektor Kisar, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten MBD, Maluku itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum ANL, Rony Samloy berharap penyidik Polres MBD tetap profesional atau tidak “masuk angin” dalam memproses kasus pidana sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 277 KUHP. “Kalau sampai penyidik masuk angin, kita akan lapor penyidik-penyidik kasus ini ke Bidang Propam Polda Maluku, Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia di Jakarta. Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai ke ranah meja hijau untuk disidangkan,” tegas advokat dan jurnalis ini. (RM-03/RM-04)
Discussion about this post