Referensimaluku.id.Ambon-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon mengecam keras pernyataan tak elok pejabat sementara Bupati Buru Djalaludin Salampessy, yang menuding jurnalis dengan sebutan jurnalis biadab dalam tangkap layar aplikasi whatsApp grup (WAG) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang beredar luas di media sosial, Senin (11/07/22).
Dalam cuplikan berupa komentar dalam chat WAG OPD yang diterima pengurus LBH Pers Ambon itu, diduga pernyataan tidak terpuji itu dilakukan oleh Pjs Bupati Buru dengan maksud melindungi Gubernur Maluku Murad Ismail. Pernyataan Pjs Bupati Buru diurai lengkap sebagai berikut. ‘’ As wr, wb. Pak gub semoga Allah melaknati orang-orang ini. Pak Gub datang ada bawa bantuan dan pembangunan ratus miliar di Kabupaten Buru dan manfaat lain untuk masyarakat, tidak diberitakan, tapi diberitakan hal lain. Biadab. Wartawannya segera kita tindaklanjuti Pak Gub. Terlihat jelas mantan punya permainan Pak, dong pancing demo, dan sudah siapkan wartawan, benar-benar keterlauan, Allah jauhkan Maluku, dari bala, Allah merahmati bapak dan keluarga, amin,’’ begitu pernyataan duang diduga ditulis oleh Djalaludin.
Melalui Divisi Non Litigasi Insany Syahbarwaty, LBH Pers Ambon menilai pernyataan Pjs Bupati Buru tersebut sangat tendensius dan merusak tatatan kemerdekaan pers yang selama ini sudah terjaga baik di Maluku selama ini. “Pernyataan tersebut semestinya tidak dikeluarkan oleh seorang pejabat daerah karena dapat merusak kebebasan pers.
Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga segala bentuk pernyataan yang merusak profesi ini dianggap merusak profesionalitas dan melanggar UU Pers, terutama Pasal 18 tentang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Jika ada jurnalis atau wartawan yang bersikap di luar sikap profesionalitas dan melanggar etika cukup sebut oknum jurnalis tersebut dan tidak membuat stigma atau pernyataan yang berprofesi jurnalis secara umum,” kecam Insany dalam keterangan pers yang diterima referensimaluku.id, semalam.
“Pernyataaan tersebut (Jurnalis Biadab) semestinya juga tidak menunding jurnalis atau wartawan adalah pihak yang bisa digunakan dalam kepentingan apapun. Karena jurnalis bekerja berdasarkan independensinya untuk kepentingan publik semata.
Karena itu LBH Pers Ambon meminta PJS Bupati Buru menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pekerja pers di Maluku yang selama ini sudah menjalankan fungsi sosial kontrolnya mengawasi proses pembangunan di Maluku seperti yang diamanatkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tekan Insany yang juga Program Manajer LBH Pers Ambon. (RM-04)
Discussion about this post