Referensimaluku.id.Ambon — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latif diminta serius dalam menangani perkara mafia tanah di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Pasalnya, keberadaan para mafia tanah ini dapat merongrong tatanan persatuan dan kesatauan serta dapat melahirkan bibit – bibit konflik antarsesama warga masyarakata. “Salah satu korban di antaranya adalah Klien kami,” hal ini disampaikan Muhamad Gurium dan rekannya Jitro Nurlatu selaku praktisi hukum kepada referensimalukuid, Kamis (9/6).
Pengacara asal Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur ini menjelaskan “Seseorang atas nama Tan Kho Hang Hoat (Terlapor) telah menjual tanah milik Klien kami tanpa sepengetahuannya. Tanah tersebut terletak di Karang Panjang, Jalan Dewi Sartika Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon”.
Luas tanah tersebut 2.200 Meter persegi yang dijual dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per meternya. Bila di hitung persegi tanah milik korban (Klien kami), jika 2.200 Meter persegi dikalikan dengan Rp. 1.500.000 maka hasilnya adalah Rp. 3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah)”.
“Bahwa terlapor (Tan Kho Hang Hoat ) hanya memberikan uang sebesar Rp. 448.000.000 (empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) kepada korban (klien kami), sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.852.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah) diduga sengaja di gelapkan hingga kini”.
“Uang sebesar Rp. 448.000.000 itu ditransfer langsung ke rekening Klien kami oleh Tan Kho Hang Hoat (terlapor). Tentunya Klien kami merasa bingung dan bertanya – tanya kenapa Tan Kho Hang Hoat (terlapor) memberikan uang sebenyak ini, uang dari mana, uang apa”.
“Klien kami pun mencari tahu, ternyata terlapor telah menjual tanah milik Klien kami seluas 2.200 Meter persegi dengan total harga Rp. 3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah). Inilah yang kemudian Klien kami laporkan kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan 378 KUHP, namun Penyidik menggunakan Pasal 266 KUHP yang tidak ada relavansinya”.
Olehnya itu, Gurium yang juga Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini mengingatkan Kapolda Maluku agar segera tuntaskan perkara ini. “Kapolda Maluku jangan diam, jangan tidur, jeritan rakyat di gubuk – gubuk masih terdengar, dan menyererahkan keadilan di tanganmu sepenuhnya.
Tetapkan Tan Kho Hang Hoat (terlapor) sebagai Tersangka adalah solusi, tengoklah bawahanmu yang diduga tak mendukung niat baikmu,” tutup Gurium. (RM-04)
Discussion about this post