Referensi maluku.id,-Ambon-Kinerja Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira di kritik LSM. Kali ini kritikan datang dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku.
Menurut Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating, selama ini Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira M Salahuddin, belum pernah membawa satu pun kasus korupsi ke Pengadilan Negeri Ambon untuk di sidangkan.
Kata Sariwating, yang lebih tidak rasional, misalnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bandara Banda Neira, yang beberapa bulan lalu telah dilakukan ekspos tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Anehnya, hingga kini ketiga tersangka tersebut belum pernah dipanggil. Jangankan dipanggil, langkah penahanan pun tidak pernah dipikirkan Kacabjari Banda Neira saat ini.
“Jadi saya ingin pertanyakan mengapa ketiga tersangka ini belum di tahan. Ini ada apa sebenarnya,” ungkap Sariwating, Senin (6/6/2022).
Ungkap Sariwating, seharusnya Kacabjari Banda Neira terbuka ke publik. Apa alasannya sehingga para tersangka itu belum di tahan.
“Apalagi setahu saya, perkara korupsi yang ditangani kejaksaan di sana tidak ada. Hanya baru kasus Bandara Banda Neira. Lalu mengapa sampai tiga orang itu belum di tahan, kita berharap agar Kacabjari Banda terbuka. Kalau tidak kita akan tanyakan persoalan ini ke Kepala Kejaksaan Tinggi, bahkan sampai ke Kejagung,” tandasnya.
Terpisah, Sumber Media ini menyebutkan, beberapa Minggu lalu, Kacabjari Banda Neira menyambangi dua terpidana yakni Marten Parinussa dan Sijane Nanlohy di Lapas Kelas II A Ambon dan Lapas Perempuan di Ambon.
Kedatangan Salahuddin untuk menyita berbagai bukti dokumen terkait tindak pidana korupsi tersebut.”Bukti-bukti semua terpidana sudah serahkan ke Kacab, tidak ada satu pun yang belum, tapi anehnya para tersangka baru ini belum di tahan, tidak tahu Kacab kerja seperti apa,” ungkap sumber menolak namanya di publis akhir pekan kemarin.
Menurutnya, Kacabjari Banda Neira diduga sengaja ke Lapas Ambon untuk mengambil dokumen sisa yang ditahan kedua terpidana itu, supaya kasus ini seakan-akan sementara di tangani denga baik.
“Padahal ini hanya modus. Kacab seperti lakukan hal ini supaya tunda-tunda proses penahanan. Mengapa, kalau di bilang semua saksi sudah diperiksa, tapi tersangka belum juga di tahan. Ini ada kepentingan apa, ” tandas sumber itu.
Sebelumnya, Praktisi hukum di Maluku, Abdul Syukur Kaliky, mempertanyakan kinerja serta alasan belum dilakukan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, yang dilakukan Kacabjari Ambon di Banda Neira, Muhamad Salahuddin.
Kaliky mengatakan, jika memang Cabjari Banda Neira Muhamad Salahuddin belum juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut, harusnya ia berani menyampaikan ke publik apa indikator dan alasannya sehingga belum ditahan ketiga tersangka itu.
“Sebagai praktisi hukum yang sering menangani kasus korupsi, saya lalu mencoba melihat persoalan korupsi yang menjadi prodak Kacabjari Banda Neira. Saya lihat belakangan ini tidak ada progres sama sekali pasca ditetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Padahal kasus ini adalah kasus korupsi yang sudah menjerat dua terpidana lain di sel tahanan,” ungkap Kaliky Senin (30/5/2022) kemarin.
Menurut Kaliky, alasan penahanan sudah tidak asing lagi bagi kaum menegak hukum bahwa agar tersangka tidak mengulagi perbuatan serta tidak menghilangkan barang bukti. Namun sepertinya hal ini tidak diperhatikan Kacabjari Banda Neira, sehingga ia tidak ada pertimbangan sama sekali untuk menahan ketiga tersangka tersebut.
“Seharusnya, penyidik dalam hal ini Kacabjari Banda harus bersikap rasional, meskipun diduga ada kepentingan lain dibalik kasus ini. Rasionalnya adalah, kasus ini kan sudah menjerat dua terpidana, yang dipertanyakan, jika mereka (tersangka) tak ditahan, bagaimana dengan rasa kedua terpidana lainnya, pasti mereka merasa bahwa ada ketidak adilan dalam menegakan hukum oleh jaksa,” imbuhnya.
Kaliky mengaku, jika jaksa tidak menahan tersangka, maka sudah dipastikan citra buruk kejaksaan disorot oleh masyarakat kalangan bawah.
“Mengapa, karena masyarakat lihat ada diskriminasi hukum dalam penanganan kasus ini, untuk itu kita ingatkan harus Kacabjari hati-hati dalam menegakan hukum, jangan mencederai hukum di negara ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, tiga tersangka yang belum ditahan ini yakni, Petrus Marina selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sutoyo selaku konsultan pengawas, dan Welmon Rikumahua selaku sub kontraktor.(RM-06)
Discussion about this post