Refetensimalukuid.Ambon-Setelah Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua melantik Rivi Ramli Nukuhehe sebagai Raja Seith pada 6 Oktober 2021, hal itu mendapat berbagai macam penolakan dari ketua Saniri negeri Seith, tokoh masyarakat, pemuda maupun dari mata Rumah Parentah Nukuhehe Lohulawa sendiri.
Rivi Ramly Nukuhehe dilantik menjadi Kepala Pemerintah Negeri Seith setelah di buatnya Peraturan Negeri (Perneg) Seith Nomor 4 tanggal 6 September 2021 di mana pada saat itu Rivi Ramly Nukuhehe menjabat Penjabat Sementara (Pjs) negeri Seith.
Setelah dibuat dan disahkan Perneg nomor 4 Tahun 2021 tentang matarumah parentah itulah sehingga tokoh masyarakat, elemen pemuda, beberapa Saniri negeri dan mata rumah parentah Nukuhehe Lohulawa mengajukan surat penolakan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk dipertimbangkan sebelum pelantikan yang dilakukan pada 6 Oktober 2021 di Masohi.
Prinsipnya sebagian masyarakat menggangap Perneg Nomor 4 tahun 2021 tentang matarumah parentah di Seith mengandung cacat Hukum. Ironisnya, beragam bentuk penolakan agar menjadi pertimbangan Pemkab Maluku Tengah tidak pernah diindahkan, sehingga masalah tersebut di tingkatkan ke Pengadilan Negeri Ambon.
Para Penggugat dari Mata rumah Nukuhehe dan Hataul mempercayakan proses hukum menggugat Bupati Maluku Tengah kepada Suherman Ura, S.H dan rekan. “Dasar gugatan adalah Perneg Seith dianggap Cacat Hukum sehingga klien kami merasa dirugikan hal mana hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006, nomor 3 Tahun 2006, nomor 4 Tahun 2006 maupun Nomor 8 tahun 2006,” kata Suherman kepada Referensimalukuid di Ambon, Sabtu (4/6/2022).
“Gugatan ini sebelumnya kami pernah daftarkan ke Pengadilan negeri Ambon melalui sistem E-Court pada 17 November 2021 dengan Nomor perkara 271/Pdt.G/2021/PN Amb, dan telah diputuskan oleh majelis Hakim dengan Amar Putusan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard) atau NO.
Setelah membaca apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim sebelumnya sehingga putusan NO di mana ” Legitime Persona In Standi Judicio”, yang menjadi dasar pertimbangan, sehingga kami kuasa Hukum dan klien mengambil keputusan untuk melakukan Pendaptaran Gugatan Ulang,” lanjut Suherman.
“Kami telah mendaftar gugatan ulang ke Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor perkara 132/Pdt.G/2022/PN Amb. Gugatan ini sekaligus menjawab berbagai macam opini yang berkembang di Negeri Seith, bahwa putusan sudah melebihi waktu 14 hari, sehingga putusan pada perkara sebelumnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Putusan bisa berkekuatan hukum setelah melebihi 14 hari apabila kami kuasa hukum Penggugat menyatakan banding, tetapi apa bila kami mengambil keputusan untuk melakukan gugatan ulang, maka tidak ada batas waktu,” urai Suherman.
“Tugas kita sebagai Advokat bukan hanya memperjuangkan kepentingan klien di persidangan, tetapi tugas yang sangat penting adalah memberi Edukasi Hukum yang baik kepada klien dan masyrakat pada umumnya kalau Putusan NO atau tidak dapat diterima, maka harus melakukan gugatan ulang bukan Banding,” tutup Suherman. (RM-05)
Discussion about this post