Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Mata Rumah Parentah Negeri Seith Kembali Digugat.

June 4, 2022
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Refetensimalukuid.Ambon-Setelah Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua melantik Rivi Ramli Nukuhehe sebagai Raja Seith pada 6 Oktober 2021, hal itu mendapat berbagai macam penolakan dari ketua Saniri negeri Seith, tokoh masyarakat, pemuda maupun dari mata Rumah Parentah Nukuhehe Lohulawa sendiri.

Baca Juga

Jago Bikin Laporan Manipulasi, Bendahara Dana BOS dan Kepsek SMKN 3 Ambon Sekira Tujuh Jam Diperiksa Kadisdikbud Maluku

Marah Besar, Gubernur Lewerissa Desak James Leiwakabessy Bongkar “Sarang Pancuri” di Dinas Dikbud Maluku, Diduga “Tukang Peras” Guru seMaluku Dimutasikan

Viral di Sosmed, Warga Kejar Nelayan Nakal yang Lakukan Pengeboman Ikan di Perairan Tayando Yamru Kota Tual

Rivi Ramly Nukuhehe dilantik menjadi Kepala Pemerintah Negeri Seith setelah di buatnya Peraturan Negeri (Perneg) Seith Nomor 4 tanggal 6 September 2021 di mana pada saat itu Rivi Ramly Nukuhehe menjabat Penjabat Sementara (Pjs) negeri Seith.

Setelah dibuat dan disahkan Perneg nomor 4 Tahun 2021 tentang matarumah parentah itulah sehingga tokoh masyarakat, elemen pemuda, beberapa Saniri negeri dan mata rumah parentah Nukuhehe Lohulawa mengajukan surat penolakan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk dipertimbangkan sebelum pelantikan yang dilakukan pada 6 Oktober 2021 di Masohi.

Prinsipnya sebagian masyarakat menggangap Perneg Nomor 4 tahun 2021 tentang matarumah parentah di Seith mengandung cacat Hukum. Ironisnya, beragam bentuk penolakan agar menjadi pertimbangan Pemkab Maluku Tengah tidak pernah diindahkan, sehingga masalah tersebut di tingkatkan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Para Penggugat dari Mata rumah Nukuhehe dan Hataul mempercayakan proses hukum menggugat Bupati Maluku Tengah kepada Suherman Ura, S.H dan rekan. “Dasar gugatan adalah Perneg Seith dianggap Cacat Hukum sehingga klien kami merasa dirugikan hal mana hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006, nomor 3 Tahun 2006, nomor 4 Tahun 2006 maupun Nomor 8 tahun 2006,” kata Suherman kepada Referensimalukuid di Ambon, Sabtu (4/6/2022).

“Gugatan ini sebelumnya kami pernah daftarkan ke Pengadilan negeri Ambon melalui sistem E-Court pada 17 November 2021 dengan Nomor perkara 271/Pdt.G/2021/PN Amb, dan telah diputuskan oleh majelis Hakim dengan Amar Putusan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard) atau NO.

Setelah membaca apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim sebelumnya sehingga putusan NO di mana ” Legitime Persona In Standi Judicio”, yang menjadi dasar pertimbangan, sehingga kami kuasa Hukum dan klien mengambil keputusan untuk melakukan Pendaptaran Gugatan Ulang,” lanjut Suherman.

“Kami telah mendaftar gugatan ulang ke Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor perkara 132/Pdt.G/2022/PN Amb. Gugatan ini sekaligus menjawab berbagai macam opini yang berkembang di Negeri Seith, bahwa putusan sudah melebihi waktu 14 hari, sehingga putusan pada perkara sebelumnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Putusan bisa berkekuatan hukum setelah melebihi 14 hari apabila kami kuasa hukum Penggugat menyatakan banding, tetapi apa bila kami mengambil keputusan untuk melakukan gugatan ulang, maka tidak ada batas waktu,” urai Suherman.

“Tugas kita sebagai Advokat bukan hanya memperjuangkan kepentingan klien di persidangan, tetapi tugas yang sangat penting adalah memberi Edukasi Hukum yang baik kepada klien dan masyrakat pada umumnya kalau Putusan NO atau tidak dapat diterima, maka harus melakukan gugatan ulang bukan Banding,” tutup Suherman. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dana BOS SMKN 3 Ambon Rp 1,5 Miliar, Banyak Mark-Up Anggaran, Pungli Merajalela, Penggunaannya Tak Jelas, Jaksa Diminta Usut

Jago Bikin Laporan Manipulasi, Bendahara Dana BOS dan Kepsek SMKN 3 Ambon Sekira Tujuh Jam Diperiksa Kadisdikbud Maluku

by admin
June 18, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Buntut pemberitaan Referensimaluku.id edisi Selasa...

Marah Besar, Gubernur Lewerissa Desak James Leiwakabessy Bongkar “Sarang Pancuri” di Dinas Dikbud Maluku, Diduga “Tukang Peras” Guru seMaluku Dimutasikan

Marah Besar, Gubernur Lewerissa Desak James Leiwakabessy Bongkar “Sarang Pancuri” di Dinas Dikbud Maluku, Diduga “Tukang Peras” Guru seMaluku Dimutasikan

by admin
June 18, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa diinformasikan...

Viral di Sosmed, Warga Kejar Nelayan Nakal yang Lakukan Pengeboman Ikan di Perairan Tayando Yamru Kota Tual

Viral di Sosmed, Warga Kejar Nelayan Nakal yang Lakukan Pengeboman Ikan di Perairan Tayando Yamru Kota Tual

by admin
June 18, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Aksi keberanian ditunjukkan oleh warga Desa Tayando Yamru,...

Dana BOS SMKN 3 Ambon Rp 1,5 Miliar, Banyak Mark-Up Anggaran, Pungli Merajalela, Penggunaannya Tak Jelas, Jaksa Diminta Usut

Dana BOS SMKN 3 Ambon Rp 1,5 Miliar, Banyak Mark-Up Anggaran, Pungli Merajalela, Penggunaannya Tak Jelas, Jaksa Diminta Usut

by admin
June 17, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Diinformasikan dana Bantuan Operasional Sekolah...

Jalin Silaturahmi dan Komunikasi, Kalapas Tual Terima Kunjungan Anggota DPRD Malra Fraksi Golkar

Jalin Silaturahmi dan Komunikasi, Kalapas Tual Terima Kunjungan Anggota DPRD Malra Fraksi Golkar

by admin
June 17, 2025
0

REFMAL.ID,TUAL-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tual, Nurchalis...

Jaksa Eksekusi Empat Terpidana Kasus “Baloko Kepeng” Bank Moderen Ekspres ke Lapas Ambon

Jaksa Eksekusi Empat Terpidana Kasus “Baloko Kepeng” Bank Moderen Ekspres ke Lapas Ambon

by admin
June 16, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon -Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi empat...

Next Post
Maluku Sabet Tiga Perunggu Kejurnas Wushu di Semarang

Maluku Sabet Tiga Perunggu Kejurnas Wushu di Semarang

Kacabjari Banda Neira Disorot LSM

Kacabjari Banda Neira Disorot LSM

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id