Referensi Maluku.id,-Ambon-Pada tahun 2019 lalu Kota Ambon kembali menggondol Penghargaan Adipura yang ke-7 kalinya dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penghargaan Adipura itu lantaran Kota Ambon dinilai sebagai salah satu Kota bersih, dan peduli terhadap lingkungan. Penghargaan Adipuara itu, tidak saja dibanggakan jajaran Pemerintah Kota Ambon, namun juga dibanggakan oleh warga Kota Ambon.
Namun pada kenyataannya penghargaan bergengsi dalam bidang keberisahan dan lingkungan hidup di tanah air itu, berbanding terbalik dengan kenyataan rill dilapangan. Pada bulan Maret 2022 lalu, nampak tumpukan sampah yang memanjang disisisi kiri jalan di kawasan Air Besar, tak kunjung dibersihkan oleh para pekerja dari Dinas Lingkungan Hidup & Persampahan (DLHP) Kota Ambon, dimana dibiarkan begitu saja.
Baru kemudian diberitakan dimedia massa, di viralkan di media sosial dan youtube sampah yang telah menggunung berbulan-bulan, dengan bau yang menyengat dimana tak elok dipandangan mata itu pun dibersihkan oleh para pekerja pada dinas yang berwenang tersebut. Tidak cukup kasus terbengkalainya sampah dikawasan Air Besar tersebut saja. Tapi juga tumpukan sampah dalam jumlah banyak, nampak di kawasan Pasar Mardika, yang sudah lima hari dibiarkan tanpa diangkut.
Rupanya mantan Walikota Ambon, yang dirundung masalah gratifikasi pembangunan retail Alfamidi di Kota Ambon, dengan turut melibatkan sejumlah kepala dinas, badan dan sejumlah pegawai, membuat dinas yang mengurusi tata kelola sampah di kota yang bertajuk manise ini, luput untuk mengangkut sampah yang terbengkalai, dengan bau yang menyengat dimana tak sedap dipandang mata pada sejumlah titik di Pasar Mardika tersebut.
Padahal apa susahnya saat Wakil Walikota Ambon mengemban jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Ambon, dan Sekretaris Kota Ambon saat mengemban jabatan sebagai PLT Walikota. Dimana mereka memiliki kewenangan, untuk memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) DLHP Kota Ambon, agar segera membersihkan tumpukan sampah yang menggunung pada sejumlah titik di kawasan Pasar Mardika tersebut.
Mereka tentu tidak perlu lagi mengatakan armada yang terbatas, anggaran yang terbatas, bahan bakar minyak (BBM) yang terbatas, dan personil pegawai yang terbatas pula. Sehingga belum secara cepat untuk mengangkut tumpukan sampah di Pasar Mardika, yang nyaris seminggu lamanya ada di pasar terbesar di Kota Ambon itu. Jika demikian alasan klasiknya, hal ini menunjukan buruknya manajemen sampah di Kota Ambon.
Kalau saja manajemen sampah di Kota Ambon baik, tentu tidak dibiarkan tumpukan sampah dalam jumlah yang banyak baik itu di kawasan Air Besar dan sejumlah titik di kawasan Pasar Mardika, mupun sejumlah kawasan lainnya di Kota Ambon. Pada konteks ini bukan saja merupakan tanggunjawab Pemerintah Kota Ambon melalui dinas terkait.
Tapi juga merupakan tangungjawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, untuk mengingatkan Pemerintah Kota Ambon melalui dinas terkait, agar lebih becus dalam manajemen sampah di Kota Ambon. DPRD Kota Ambon melalui fungsi pengawasan (controlling), bisa memastikan kepada Pemerintah Kota Ambon melalui dinas terkait, menyangkut dengan ketersediaan armada, anggaran, BBM dan ketersediaan personil pegawai.
Hal ini untuk memastikan keseriusan Pemerintah Kota Ambon melalui dinas terkait, dalam tangunjawabnya mengelola sampah. Melalui cara ini dapat diketahui kendala dan dicari solusi, agar persoalan sampah yang sering ditemukan dalam jumlah yang banyak baik itu di kawasan Air Besar, dan sejumlah titik di kawasan Pasar Mardika, maupun kawasan lainnya di Kota Ambon dapat tertangani dengan baik. Jika ini tuntas, maka optimisme menciptakan Ambon bersih, indah dan sehat dapat terlaksana dengan baik. (RM-06)
Discussion about this post