Referensi Maluku.id,-Ambon-Rupanya Walikota Ambon Richard Louhenapessy belum puas memiliki rumah mewah di Dusun Kayu Putih, Negeri Soya, Ambon dan menempati rumah dinas yang representatif di Kelurahan Karang Panjang, Ambon sebagai bentuk penghargaan kepadanya selaku Walikota Ambon. Terbukti politikus flamboyan itu juga memiliki dua unit rumah mewah dikawasan Citraland, Lateri, Ambon.
Dua unit rumah mewah itu, salah satunya berada di klaster Rotterdam No. 60, yang ditempati salah seorang anaknya, sedangkan satu unit rumah lainnya berada di klaster Monaco dan belum ditempati, dimana masih dalam proses renovasi. Dua rumah mewah itu bernilai milyaran rupiah. Untuk rumah di klaster Roterdam berkisar Rp.1 hingga Rp.2 milyar, sedangkan di klaster Monaca berkisar Rp.2 hingga Rp.3 milyar.
Tentu sesuatu yang mengagetkan warga Kota Ambon tatkala mereka mendengar informasi menyangkut rumah mewah itu. Mereka menilai Walikota Ambon dua periode ini, tidak cukup puas dengan rumah pribadi dan rumah dinas yang mewah serta representatif itu, melainkan juga memiliki dua rumah mewah di kawasan perumahan elite Citrland, Lateri, Ambon.
Jika saja tim penyidik dari Komisi Pemberatasan Korpusi (KPK), pada hari Kamis (19/05) kemarin tidak datang untuk mencari dukumen penting, yang terkait dengan tindak pidana gratifikasi dalam pembangunan retail Alfamidi di wilayah Kota Ambon, yang melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku itu, tentu warga Kota Ambon tidak akan pernah mengetahuinya sama sekali.
Hal ini menunjukan bahwa, kinerja Walikota Ambon dua periode ini diduga hanya mengumpulkan harta, sementara warga kotanya dibiarkan hidup dalam kemikinan. Meskipun dalam kurun waktu 10 tahun kepemimpinan ia telah berbuat banyak, dengan pembangunan fisik dan non fisik di kota yang bertajuk manise ini, namun sebenarnya ia tidak mampu menurunkan angka kemiskinan secara radikal.
Hal ini bisa dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Ambon, dimana sejak periode lima tahun pertama kepemimpinanya (2011-2016), jumlah penduduk miskin di Kota Ambon dari tahun 2013-2016 mencapai 17,9 ribu jiwa (4,38%). Selanjutnya pada periode lima tahun kedua kepemimpinannya (2016-2022) jumlah penduduk miskin di Kota Ambon sejak tahun 2016-2021 mencapai 23,67 ribu jiwa (5,02%). Ini artinya secara kuantitatif sekitar 6000 ribu jiwa pertambahan penduduk miskin di ibu kota Provinsi Maluku itu.
Kondisi ini menunjukan pada kita selaku warga Kota Ambon bahwa, berbagai program penurunan kemiskinan di Kota Ambon, yang dilakukan lintas badan, dinas dan bagian terkait pada era Walikota Ambon Louhenapessy justru gagal. Pasalnya angka kemiskinan pada masa Walikota Ambon Louhenapessy selama dua kali masa jabatannya, tidak mengalami penurunan yang signifikan, melainkan mengalami kenaikan.
Warga Kota Ambon pun lantas berta-tanya sejauh mana penyerapan dana-dana pengentasan kemiskinan yang berasal dari Pemerintah Pusat di Jakarta, dan yang berasal dari Pemerintah Kota Ambon, melalui realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah (APBN/D), dimana tidak memiliki kontribusi rill sama sekali dalam menurunkan angka kemiskinan di ibukota Provinsi Maluku tersebut.
Pada titik inilah mereka menaruh sangka negatif, ternyata sebagian besar diduga masuk ke kantong politikus flamboyan itu, dimana untuk memperkayah diri sendiri dengan membeli rumah mewah, yang harganya miliaran rupiah. Sementara warga Kota Ambon semakin miskin, dimana tidak tertangani dengan baik. Jika saja mereka tertangani dengan baik, maka secara kuantitatif angka kemiskinan selam dua periode masa kepemimpinan Louhenapessy akan menurun. (RM-06)
Discussion about this post