Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA
Pemerhati Sosial, Ekonomi&Politik
Referensimaluku.id,-Ambon-Membicarakan demokrasi deliberatif pada era Kerajaan Hitu, dalam penilaian khalayak hadir dengan rentang waktu yang sangat berjauhan, dan tak ada konvergensinya. Pasalnya pembicaraan menyangkut dengan demokrasi deliberatif baru hadir di era 1980-an, jauh setelah terlebih dahulu Kerajaan Hitu lahir dan mengalami kejayaan pada 1470-1682 lampau. Namun perlu di ingat secara global, demokrasi sendiri eksistensinya lebih tua dari keberadaan Kerajaan Hitu, yang berada di Pulau Ambon. Dimana konsep demokrasi lahir di era Yunani kuno, yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke IV SM sampai dengan abad ke VI SM.
Deskripsi ini, tak bermaksud mendebat aspek eksistensi dan kesejarahaan Kerajaan Hitu, yang sudah paten menurut uraian para sejarawan, yang sejak dulu telah meneliti dan menulis tentang Kerajaan Hitu. Apa yang ditulis disini khusus menyangkut sejarah ini terakuntabel dari sumber-sumber resmi para sejarawan dan para penulis formal. Bukanlah suatu karangan bebas, untuk itu tak perlu di perdebatkan dari aspek sejarah layaknya memperdebatkan “gerakan kemerdekaan” yang selalu panas oleh “serangan” sesama para nitizen dalam pososi pro, dan kontra di facebook. Begitu pula, narasi sejarah Kerajaan Hitu yang dituliskan disini tidak komprehensif layaknya, yang ditulis para sejarawan dan para penulis formal.
Sebab, hanya menulis sedikit sejarah Kerajaan Hitu, yang ditautkan dengan demokrasi deliberatif, yang menjadi kajian ilmu politik. Oleh karena itu, deskiripsi ini membuka ruang secara spesifik tentang demokrasi deliberatif, maupun secara umum tentang teori-teori demokrasi lainnya, yang memiliki relasi dengan deskripsi ini. Dimana menjadi kajian ilmu politik dari para nitizen yang ekspert pada ilmu politik. Sebab, membicarakan Kerajaan Hitu berarti kita membicarakan negara, dan pemerintahan, yang merupakan kajian pokok dari ilmu politik sebagaimana pemikiran Bluntschli, Garner, Goodnow, Seely, Leacock, dan Soltau.
*
Terlepas dari itu, para teoritik demokrasi deliberatif, antara lain ; Jurgen Habermas, Ulrich Beck, Anthony Giddens, John Rawls, Andrew Arato, dan Guy B. Peters. Inti dari demokrasi deliberatif sebagaimana pemikiran Beck (1995) yakni,..“yang lebih mengedepankan dialog dan konsensus. Dialog menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan sejak manusia semakin hari semakin tidak bisa lagi tunduk pada sebuah kebenaran tunggal. Keraguan terhadap kebenaran tunggal mendorong setiap orang untuk selalu mendialog kebenaran dan pengetahuan yang dimilikinya dengan kebenaran dan pengetahuan yang dimiliki orang lain. Pada sisi lain, Habermas (2012) memberikan tiga prinsip utama dari demokrasi deliberatif yakni ;
Pertama, prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu mempertimbangkan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait. Kedua, prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Ketiga, prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama, dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
Beranjak dari ulasan teoritik itu, tentu demokrasi deliberatif memiliki konvergensi dengan praktek pemerintahan pada era Kerajaan Hitu di waktu dahulu kala. Meskipun lahirnya demokrasi deliberatif oleh Habermas guna mengatasi keringnya rasionalisme Barat dalam masyarakat kapitalisme renta, yang memiliki perbedaan dengan tatanan pemikiran sosial, ekonomi dan politik Kerjaaan Hitu di masa lampau. Namun terdapat aspek-aspek dari demokrasi deliberatif itu, pernah terprktikan pada era Kerajaan Hitu tempo dulu. Kondisi ini di awali dengan periode kedatangan Empat Perdana.
Dimana, sebelum Kerajaan Tanah Hitu berdiri, agama Islam sudah masuk ke wilayah Kepulauan Maluku sejak awal abad ke-13, namun di bagian utara atau yang kini menjadi wilayah Provinsi Maluku Utara. Pembawanya adalah seorang Arab bernama Jafar Sadek. Jafar Sadek menikahi wanita setempat, dan anak-anak dari pernikahan ini kemudian mendirikan empat kerajaan di Maluku Utara, yaitu Jailolo, Tidore, Ternate, dan Bacan. Keempat pemerintahan Islam ini dikenal dengan istilah Moluku Kie Raha atau “Persekutuan 4 Kesultanan”.
Agama Islam yang sudah dianut masyarakat Maluku Utara pun menjalar ke pulau-pulau lain di sisi selatan. Tahun 1465, tokoh Islam dari Kerajaan Jailolo bernama Jamilu beserta para pengikutnya datang ke wilayah Hitu dan mendirikan pemerintahan kecil di situ. Jamilu dari Jailolo ternyata bukan satu-satunya yang menginjakkan kaki di tanah Hitu. Ada tiga rombongan lain yang datang ke Hitu dari tempat berbeda. Sama seperti kelompok Jamilu, mereka juga sudah memeluk agama Islam. Keempat kelompok ini kemudian dikenal dengan nama Empat Perdana.
Kelompok Jamilu adalah rombongan ketiga yang tiba di Tanah Hitu. Sedangkan rombongan pertama adalah kelompok pimpinan Pattisilang Binaur. Mereka datang dari Gunung Binaya (Pulau Seram bagian barat), dan mendirikan negeri di Hitu bernama Soupele. Empat Perdana yang kedua adalah rombongan yang dipimpin oleh dua orang ulama bersaudara bernama Pattikawa (Kyai Daud) dan Pattituri (Kyai Turi). Keduanya disebut-sebut masih keturunan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah binti Muhammad. Di Hitu, kelompok ini membangun negeri di pesisir bernama Wapaliti.
Setelah rombongan Jamilu yang merupakan kelompok ketiga, kemudian tiba rombongan keempat dari Pulau Seram bagian timur. Kelompok ini dipimpin oleh Kie Patti (Patih Putih) yang mendirikan negeri di Hitu dengan nama Olong. Kie Patti pernah belajar tata pemerintahan di Tuban, Jawa Timur. Empat kelompok ini, yang kemudian terintegrasi menjadi Empat Perdana. Para Empat Perdana itu, tidak melakukan pembagian kekuasaan (power sharing), melainkan Empat Perdana itu bertindak sebagai parlemen/legislatif.
Dalam konteks inilah, mereka hadir dengan praktik demokrasi deliberatif. Hal ini sebagai jalan dalam mengambil keputusan (decesion making) bersama dari “Empat Perdana” itu dilakukan dengan jalan damai, tanpa adanya pertumpahan dara melalui peperangan layaknya dalam penentuan kepala negara dan kepala pemerintahan pada era kerajaan di Nusantara kala itu. Melainkan “Empat Perdana” itu mengambil keputusan secara kolegial, melalui musyawarah mufakat, untuk mengangkat pimpinan mereka, dimana mereka pun sepakat mempercayakan Zainal Abidin, putra Kyai Turi sebagai raja pertama Tanah Hitu. Zainal Abidin pun memerintah mulai tahun 1470 dengan gelar Upu Latu Sitania.
Debut musyawarah Empat Perdana itu, tidak saja memutuskan figur untuk memimpin negara mereka, melainkan suatu realisasi mendirikan negara mereka. Sebab mereka telah memiliki wilayah, masyarakat, dan kemudian mereka bertindak sebagai parlemen/legislatif dalam memutuskan kepala negara dan kepala pemerintahan serta di akui oleh kerajaan-kerjaan lainnya di Nusantara kala itu melalui hubungan perdagangan rempah-rempah, seperti cengkeh dan pala. Sehingga tatkala kehadiran raja yang diputuskan melalui musyawarah itu, maka representatiflah kawasan wilayah teritori mereka sebagai suatu negara berdaulat, yang tak lain adalah Kerajaan Hitu.(Hiareij 2014, Raditya 2017, Wikipedia 2020).
Discussion about this post