Referensi Maluku.id,-AmbonDipastikan pada Selasa 17 Mei 2022 mendatang Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Ambon, Syarif Hadler akan memimpin acara purna tugas menjalankan roda pemerintahan Kota Ambon selama lima tahun masa kepemimpinan, tanpa kehadiran Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH yang kini tengah di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terkait pidana gratifikasi perizinan pembangunan retail Alfamidi di Kota Ambon.
Dari pantauan Referensi Maluku demikian, dimana acara purna tugas ini, akan di hadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon yakni, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1504 Pulau Ambon, Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapoltabes) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komandan Lapangan Udara (Danlanud) Pattimura, Kepala Pengadilan Negeri (Ka PN) Ambon serta Kepala Badan, Dinas dan Kepala Bagian di lingkup Sekretarat Kota (Setkot) Ambon, yang dihadiri pula oleh para pegawai dilingkup Setkot Ambon.
Acara purna tugas menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun, yang dipimpin PLT Walikota Ambon tesebut, digelar sehari sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang jatuh pada hari Rabu, 18 Mei 2022 mendatang.
Hal ini berarti pada Rabu, 18 Mei 2022 nanti Kota Ambon telah dipimpin oleh Carateker, yang akan dilantik Gubernur Provinsi Maluku bersama Penjabat Bupati Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (RM-08)
Discussion about this post