Referensi Maluku.id,-Ambon-Menyusul ditetapkannya Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pembangunan retail Alfamidi di Kota Ambon, maka dipastikan sejak Sabtu 14 Mei 2022 Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler akan menjadi Pelaksana Harian (PLH) Walikota Ambon.
PLH Walikota Ambon akan diemban Wakil Walikota Ambon tersebut hingga memasuki masa berakhirnya jabatan Walikota dan Wakil Walikota Ambon pada 18 Mei 2022 mendatang.
Pengisian jabatan Walikota Ambon oleh Wakil Walikota Ambon dengan status PLH tersebut, untuk menghindari kekosongan jabatan Walikota Ambon, yang ditinggalkan Walikota Ambon lantaran dipanggil paksa oleh KPK RI.
Namun menyangkut dengan pengangkatan Wakil Walikota Ambon sebagai PLH Walikota Ambon oleh Presiden melalui Mengerti Dalam Negeri (Mendagri), yang diteruskan kepada Gubernur Provinsi Maluku, hingga saat ini secara resmi belum didapatkan kepastiannya oleh Referensi Maluku. (RM-98)
Discussion about this post