Referensi Maluku.id,-Ambon–Penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Barat dinilai tak profesional menyusul lebih kurang tiga bulan terakhir terhitung sejak 2 Maret 2022 laporan pengaduan tentang dugaan penipuan dan penggunaan surat palsu oleh perangkat negeri Lumahlatal tidak diproses sesuai mekanisme pengaduan masyarakat maupun penyidikan yang diatur di dalam Peraturan-peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
“Kok sudah lebih kurang 3 bulan laporan pengaduan klien kami soal dugaan penipuan dan penggunaan surat palsu oleh kepala desa dan perangkat negeri Lumahlatal belum diproses. Kami coba hubungi via whatsapp pun tidak dibalas. Telepon pun tak diangkat-angkat. Kerja apa saja penyidik di Polres SBB,” kecam Kuasa Hukum Louisa Matapuly dan Victor Lalihatu, Beltasar Unulula, SH kepada Referensimalukuid via WA, Rabu (11/5/2022). Unulula menengarai ada yang tidak beres di balik penanganan laporan kedua kliennya tersebut.
“Jangan sampai penyidik telah masuk angin. Saya desak Kapolres SBB dapat menegur dan menindak tegas anak buahnya yang diduga tidak profesional menangani laporan dugaan penipuan dan penggunaan surat palsu oleh perangkat negeri Lumahlatal,” tekan Unulula. Advokat muda yang vokal ini menjelaskan Kepolisian merupakan salah satu aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan untuk semua perkara pidana. Atas dasar itu aparat kepolisian dituntut untuk dapat mengembangkan dirinya sebagai aparat hukum yang profesional serta mampu menerapkan hukum secara baik.
“Sebagai kuasa hukum pelapor dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat dengan terlapor kepala desa dan beberapa orang perangkat desa Lumahlatal, saya sangat kecewa dengan sikap penyidik polres SBB yang terkesan menginabobokan laporan pengaduan yang sudah kami masukan.Laporannya kami masukan sejak 2 Maret 2022 hingga kini belum juga diproses, bahkan sebagai pihak pelapor kami tidak pernah mendapatkan informasi atau dikonfirmasi oleh penyidik Polres SBB terkait perkembangan laporan pengaduan tersebut”.
“Setelah tanggal 2 maret 2022 kami masukan laporan ke bagian umum Polres SBB, kemudian pada tanggal 9 Maret 2022 saya hubungi via whatsApp, dari bagian umum katakan bahwa suratnya baru keluar dari pak Kapolres. Nanti silahkan cek perkembangannya di Reskrim. Kemudian pada tanggal 1 April 2022 saya kembali menghubungi salah satu oknum penyidik, namun pesan saya tidak direspons sama sekali”.
“Terkait persoalan ini kami minta pak kapolres SBB agar segera menegur anak buanya, bila perlu penyidik yang kerjanya lama dipindahkan saja.
Bahwa penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan, namun faktanya sudah hampir 3 bulan laporan pengaduan kami belum juga di proses.
“Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan pak Kapolres SBB untuk berbicara hal ini. Kami tidak main-main dalam pengawalan laporan pengaduan yang kami sudah masukan,” tutup Unulula. (RM-03/RM-06)
Discussion about this post