Referensi Maluku.id,-Hanya karena berambisi menjadi Raja Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah,Saniri Negeri Wahai yang bukan merupakan mata rumah parentah di negeri tersebut membuat penggelapan hak asal usul dan pemufakatan jahat untuk merekomendasikan penjabat Negeri Wahai Hasan Basri Tidore menjadi Calon Raja.
Kuasa hukum dari Soa Makatita Roulatu, Yunan Takaendengan, kepada Referensimaluku.id mengatakan, atas perbuatan penggelapan hak asal usul oknum-oknum tersebut, ia akan melaporkan perbuatan mereka ke Polda Maluku dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, yang perlu diketahui, terhadap sengketa mata rumah sudah selesai di proses di pengadilan dan sudah mempunyai dasar hukum yang mengikat. Hal ini dilakukan atas dasar hasil musyawarah mata rumah yang disampaikan ke Saniri Negeri. Dan hasilnya memutuskan keluarga Makatita dari Soa Roulatu yang berhak dicalonkan menjadi raja atau kepala Pemerintahan Negeri di Wahai.
“Jadi dalam putusan itu yang berhak mencalonkan raja adalah Makatita dari Soa Roulatu, tapi secara diam-diam para Saniri membuat pemufakatan jahat lalu memasukan nama Penjabat Negeri Wahai untuk dicalonkan menjadi raja,” beber Takaendengan.
Pengacara Muda ini mengaku, semua yang dilakukan para saniri negeri yang mengatas namakan keturunan dari Makatita itu akan dilaporkan ke Polda Maluku. Sebab terlihat jelas ada perbuatan pidana dalam proses ini.
“Ini proses pidana terlihat jelas, saya akan laporkan oknum-oknum ini ke penegak hukum Polda Maluku,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Yunan, proses pengusulan calon raja tersebut telah sampai ke Kabag Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah dan dalam waktu dekat ini dilakukan pelantikan oleh Bupati Maluku Tengah. Padahal faktanya ini merupakan proses pidana yang terselubung.
“Saya berharap bupati Maluku Tengah tidak termakan bukti-bukti palsu yang diajukan saniri itu, apalagi melantik Hasan Basri Tidore yang kini menjabat sebagai penjabat kepala Pemerintahan Negeri Wahai menjadi raja. Bupati harus melihat apa yang sebenarnya terjadi di tengah masyarakat. Sebab jika dipaksakan untuk dilakukan pelantikan takutnya terjadi bentrok,” urainya.
Di akhir masa jabatan Bupati Malteng,lanjut Yunan, diharapkan Bupati tidak meninggalkan jejak buruk terhadap hak ulayat yang berpotensi membuat kisruh di negeri Wahai yang berdampak terhadap situasi kamtibmas di dalam negeri.
“Bupati Maluku Tengah harus pertimbangkan pengusulan nama calon raja di Negeri Wahai agar tidak terjadi kisruh, mengingat apa yang telah dilakukan itu merupakan perbuatan pidana, dimana orang seharusnya diusulkan untuk dilantik menjadi raja dari keluarga Makatita Soa Roulatu, tetapi digelapkan hak asal usul dan pemufakatan jahat oleh para oknum Saniri dan beberapa orang lainnya. Bupati harus perhatikan hal ini demi kenyamanan dan kedamaian di dalam masyarakat ,”bebernya.
Menurutnya, terhadap perbuatan pemufakatan jahat dan penggelapan hak asal usul itu, diduga dimainkan oleh oknum Saniri dan penjabat Negeri Wahai agar bisa mengamankan laporan-laporan dugaan korupsi terhadap pengelolaan ADD dan DD di Negeri Wahai. Mengingat, penjabat tersebut sementara ini sedang dilaporkan ke Kejaksaan Cabang Negeri Maluku Tengah di Wahai atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat prona.
Selain laporan penerbitan tertifikat prona, lanjut Yunan, laporan lain akan menyusul yakni kasus ADD dan DD di Negeri Wahai.
“Sebagai kuasa hukum saya menduga jangan sampai perbuatan ini dilakukan untuk mengamankan Penjabat Negeri saat ini. Hal ini sudah terlihat jelas, olehnya itu Bupati Maluku Tengah diharapkan jelih melihat persoalan ini di dalam Negeri,” pungkasnya.(RM-07)
Discussion about this post