Referensimaluku.id.Ambon-Pemilik Dusun adat Urik di Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, mengungkapkan bangunan-bangunan milik Pemerintah Kabupaten setempat seperti Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten SBB, Dinas Kearsipan Kabupaten SBB, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Tujuh Buah Rumah telah lama atau lebih kurang 15 tahun berdiri tanpa ganti rugi dan ganti untung di atas lahan milik Josfince Pirsouw berdasarkan Putusan Perkara Nomor 58/Pdt.G/2018/PT.Amb yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak). Selain itu, bangunan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB juga lebih kurang 15 tahun berdiri di atas tanah milik Josfince Pirsouw tanpa ganti rugi dan ganti untung dari Pemerintah Kabupaten SBB pada warga pemilik lahan baik di masa mantan Bupati Jacobus Puttileihalat, almarhum Yasin Payapo maupun di masa Bupati Timotius Akerina. “Berdasarkan sidang perkara Nomor 13/Pdt.G/2021/PN.Dtr.Hnp terkait bangunan-bangunan seperti KPU, 7 Bangunan Rumah, Kearsipan dan Puskesmas sangat jelas kalau Pemkab SBB sama sekali tidak memiliki surat-surat yang menerangkan lahan itu (Dusun Urik) adalah milik atau aset Pemkab SBB. Sebaliknya, kita mampu membuktikan kalau Dusun Urik adalah milik ibu saya (Josfince Pirsouw) berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 58 Tahun 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas salah satu putra kandung Josfince Pirsouw, Jonry Pirsouw kepada Referensimalukuid di Ambon, Rabu (20/2/2022). Menurut Jonry terkait “on the spot” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasang tanda larangan pada 30 titik yang dinilai aset Pemkab SBB karena berpotensi merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 1 Triliun adalah tidak tepat atau keliru jika diletakan atau yang disegel adalah lahan. “Kalau mengenai gedung Saka Mese Nusa Centre, Gedung Putih dan Pasar Eti itu kami tidak tahu, tapi soal gedung Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, yang juga dipasang segel KPK itu berdiri di atas lahan milik kami. Semestinya sebelum on the spot KPK dan Pemkab SBB berkoordinasi dengan kami selaku pemilik lahan dalam hal ini Dusun Urik di mana berdiri kantor Dinas Perhubungan Kabupaten SBB. Kalau bangunan-bangunan oke itu milik Pemkab SBB karena dibangun dengan uang negara, tapi lahan itu milik warga. Artinya sangat keliru jika KPK menaruh papan larangan di atas lahan warga. Lebih tepat papan larangan KPK dipajang gedung-gedung milik Pemkab SBB bukan di atas lahan warga,” protesnya. “Seharusnya pada papan larangan yang dibuat KPK dicantumkan nomor sertifikat dan luas lahannya. Yang kami pantau di baliho berisi larangan beraktivitas itu tak ditulis luas lahan, nomor sertifikat dan surat-surat penting lainnya. Jadi kami minta pihak KPK lebih teliti soal penguasan lahan dan penguasaan gedung sebab keduanya berbeda kepemilikan dan berbeda makna”. Jonry menuding Pemkab SBB diduga telah dikibuli mantan Bupati SBB JP kalau Pemkab setempat memiliki sertifikat tanah padahal kenyataannya tidak seperti itu. “Kami selaku pemilik lahan sebetulnya sangat koperatif dan selalu membuka ruang mediasi untuk proses ganti rugi maupun ganti untung tapi Pemkab SBB sama sekali tidak punya niat baik atau tidak punya kearifan menuntaskan keluhan dan keberatan kami selama ini. Yang kami heran mengapa Pemkab SBB bangun bangunan di atas lahan warga tanpa pembebasan lahan. Karena itu kami akan menaikan jumlah ganti rugi sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dikalikan lama waktu pemanfaatan dan penyerobotan lahan milik kami. Kalau memangnya Pemkab SBB tidak beretikad baik kami akan menarik lahan milik kami saja,” tegasnya. Jonry mengungkapkan pada beberapa bulan lalu di tahun 2022 pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memanggil pihaknya tentang kepemilikan Dusun Urik. “Waktu kami kasih keterangan di BPK kami sudah tegaskan Dusun Urik sah milik kami dan kami juga sudah serahkan putusan pengadilannya,” tutupnya. (RM-03)
Diduga Bawa Nama KPK, Tidak Tahu Malu, Ada Mafia Tanah, Pemprov Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Urik Milik Josfince Pirsouw
REFMAL.ID,Ambon - Diduga sengaja mencatut nama Komisi Pemberantasan...
Discussion about this post