Referensimaluku.id.Piru- Diduga menyerobot lahan warga tanpa izin dan menebang pohon-pohon warga, Kepala Desa Nuruwe, Simon Matital dilaporkan Pemilik Lahan Maria Matahelemual,SH ke SPKT Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), Jalan Trans Seram, Dusun Papora, Kota Piru, Selasa (12/4/2022) lalu.
Saat dihubungi media online ini pada Senin (17/4) Matahelemual mengatakan pada Kamis (31/3/2022),dirinya melihat berita soal putusnya akses jalan Trans Seram di Desa Nuruwe, ternyata akses jalan tersebut lokasinya berdekatan dengan lahan milik keluarganya. Karena itu, Matahelemual langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat. Namun, Kades Matital dalam percakapan via menyanggah dan menyatakan tidak ada penyerobotan, karena tidak menyentuh lahan milik Matahelemual.
Tetapi ketika Jumat (1/4/2022), Matahelemual yang berdomisili di Kota Surabaya ini datang ke Desa Nuruwe, saat tiba di Lokasi lahan, ternyata telah terjadi penyerobotan lahan di mana penyerobotan itu sampai ke bagian belakang. Selain itu, pihak penyerobot juga telah melakukan penebangan pohon – pohon buah yang ada di lahan tersebut, seperti kelapa,mangga, pisang dan lainnya.
Karena perbuatan ini, Matahelemual memberikan rentang waktu dua Minggu bagi Kades Matital untuk melakukan pembicaraan dengannya terkait penyerobotan lahan dan penebangan pohon- pohon tersebut.
“Kita menunggu selama dua Minggu, tetapi tidak ada koordinasi apapun dari Pemerintah Desa Nuruwe, yakni pak kepala Desa Nuruwe , maka saya memutuskan melapor ke Polres SBB,” ujarnya.
Menurut Matahelemual, setelah menerima laporannya Polres SBB akan melakukan penyelidikan atau Lidik.
Terkait laporannya Matahelemual menyarankan jika Pemdes Nuruwe ingin menggunakan lahannya untuk kepentingan umum hendaknya berkordinasi dan menghargai hak miliknya sebagai Warga Negara. “Karena kami sudah menunaikan kewajiban sebagai Warga Negara di mana tanah tersebut telah disertifikasi dengan sertifikat SM Nomor 44,” imbuhnya.
Matahelemual mengharapkan, Polres SBB dapat memproses laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena tanah tersebut adalah sah miliknya, tetapi karena penyerobotan dan arogansi personal dari Kades Matital membuat pihaknya kecewa. “Karena itu perkara ini akan saya kawal sampai ke persidangan di pengadilan,” pungkasnya. (RM-06)
Discussion about this post