Referensimalukuid.Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Ir. Johnny James Kay, 1 tahun penjara pada Semy Theodorus dan 1 tahun 10 bulan penjara pada Ariantje Gommies, S.Pi dalam perkara Korupsi pengadaan Pabrik Es skala kecil bertenaga Surya berkapasitas 2 ton per hari di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Christina Tetelepta didampingi dua hakim anggota masing-masing Agustina Lamabelawa dan Wilson Schriver Manuhua di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Selasa (5/4/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Ir. Johny James Kay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan, turut serta melakukan, dengan perbuatan yang berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian Negara sebagaimana dinyatakan dalam Surat dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Jhony James Kay dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000, dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.000.000 dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak cukup, maka subsidair ditambah dua tahun dan tiga bulan.
Selanjutnya kepada terdakwa Ariantje Gomies, S.Pi juga dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum, telah melakukan, turut serta melakukan dengan perbuatan berkelanjutan, melakukan tindak pidana korupsi setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekomonian negara sebagaimana diatur dalam Surat Dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariantje Gomies, S.Pi dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,Denda sebesar Rp.100.000.000. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan.
Sementara Untuk terdakwa Semy Theodorus juga dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum, yang melakukan, turut serta melakukan dengan perbuatan berkelanjutan, melakukan tindak pidana korupsi setiap orang dengan tujuan menguntunkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekomonian negara sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semy Theodorus dengan pidana penjara selama satu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp. 100.000.000, apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp. 894.049.349 dititipkan pada Rekening RPL PN Tipikor pada Bank BTN Ambon dirampas untuk Negara. (RM-03)
Discussion about this post