Referensimalukuid.Ambon-Mawar,12, korban pemerkosaan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, YL (56), kini mengalami trauma psikologis.
Ibu korban MH yang dikonfirmasi di Kawasan kompleks Airnama, Desa Piru, Minggu (27/3/2022) mengungkapkan anaknya kini terguncang dengan rentetan kejadian menyedihkan yang menimpanya itu.
” Kalau siang hari anak saya suka melamun bahkan kalau malam hari sering menangis karena memikirkan kejadian-kejadian sadis yang menimpanya,”ungkapnya.
MH ungkapkan saat ditanya anaknya ditanyai olehnya korban menangis karena terbeban memikirkan kejadian-kejadian menyedihkan itu. Mawar bahkan sering bertanya pada MH “Mama kapan Beta pung masalah selesai ? Mama kapan katong sidang ? Mama kapan katong dapa panggil Mama?”
Meskipun MH sudah meminta korban tidak menjadikan beban pikiran atas kejadian-kejadian miris itu, tetapi korban mengatakan kejadian-kejadian lirih itu tetap menjadi beban pikirannya.
MH mengisahkan rentetan kejadian-kejadian yang menimpa anaknya itu berdasarkan cerita yang disampaikan korban.
Di mana kejadian pertama terjadi pada 5 Agustus 2021 bermula saat korban yang baru pulang sekolah meminta uang kepada ibunya sejumlah Rp 5000 untuk membayar ongkos ojek, karena teman korban kehilangan uang ojek sehingga tidak bisa pulang ke rumahnya di Neniari.
Ketika pelaku mendengar hal itu dia kemudian berkata ke korban bahwa dirinya nanti yang mengantarkan teman korban pulang ke rumahnya. Pelaku kemudian menyuruh korban dan temannya menunggu pelaku di depan minimarket.
Saat Pelaku datang menjemput teman korban untuk diantarkan pulang ke rumah di Desa Neniari, Pelaku menyuruh korban untuk ikut bersama mengantarkan temannya ke Neniari, tetapi korban menolak. Pelaku kemudian berkata “Iko saja nanti beta bawa pulang”.
Saat pulang mengantarkan teman korban, Pelaku kemudian mengantarkan korban kembali, tetapi anehnya pelaku mengambil rute jalan belakang. Di saat itu di tengah perjalanan hujan turun deras sekali, sehingga pelaku dan korban berteduh di samping sebuah rumah kosong bercat kuning di belakang kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat lama.
Menurut penuturan MH saat itu korban tidak mau mengikuti ajakan Pelaku, tetapi Pelaku memaksa korban dan di saat itu juga Pelaku pertama kali melakukan percabulan dengan memaksa membuka celana korban dan memegang (maaf) alat vital korban. Korban sempat berteriak minta pertolongan sebanyak tiga kali, tetapi karena daerah itu sepi, maka tidak ada yang mendengar teriakan korban.
Setelah itu puas melampiaskan nafsunya Pelaku lalu membawa pulang korban seraya mengancam korban dengan berkata “Seng boleh bilang par papa seng boleh bilang par mama , seng boleh bilang par sapa- sapa kalo ose pulang bilang beta akan kasih masuk ose di penjara”.
Setelah kejadian itu, Pelaku terus berusaha mencari kesempatan melakukan hubungan intim dengan korban, bahkan tiga kali pelaku memerkosa korban yang masih belia itu di kamar mandi sebuah rumah kosong. Setelah melakukan perbuatan yang tidak pantas itu pelaku kemudian mengimingi korban uang Rp. 2000.
Terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan yang tidak pantas itu pada 2 Februari 2022.
Menurut MH pernah satu kali pelaku memanggil korban di samping rumah kosong tersebut, tetapi korban tidak menghiraukan panggilan pelaku tersebut.
Karena perbuatan pelaku dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur, Ibu korban meminta Kepolisian Resort (Polres) SBB dan Kejaksaan Negeri SBB bisa menangani kasus ini dengan cepat dan tanpa pandang bulu.
Ibu Korban meminta pelaku dikenakan hukuman setimpal perbuatannya karena sudah merusak masa depan anaknya.
Pihak keluarga korban juga meminta pelaku segera ditahan, meskipun Pihak Polres SBB beralasan Pelaku baru selesai menjalani operasi, tetapi dari pantauan keluarga korban, Pelaku masih berkeliaran di sana – sini.
MH juga meminta supaya ada pendampingan dari pendamping perlindungan anak untuk bisa membantu dirinya saat mengurus persoalan ini karena selama ini dirinya sendiri yang datang melapor dan menanyakan penanganan kasus ini tanda ada pendampingan.
Dari Informasi yang dihimpun dari Polres SBB, pada Senin (28/3/2022) telah dilakukan gelar perkara yang berlangsung di Mapolres SBB, jalan Trans Seram, Dusun Papora, Kota Piru.
Setelah dilakuan gelar perkara, maka selanjutnya kasus Perkosaan anak dibawah umur ini selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri SBB.(RM-03/RM-05)
Discussion about this post