Referensimaluku.id.Ambon — Sekitar 11 Jaksa akhirnya dilaporkan Azis Fidmatan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen palsu berupa Surat Perjanjian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dengan Panitia Pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Tayando-Tam Tahun Anggaran 2008.
“Laporan itu teregister Nomor: LP 183/VIII/Maluku/RES MALRA, Tertanggal 27 Agustus 2018 dengan rekomendasi segera melimpahkan berkas ke Polda Maluku dan menetapkan tersangka pada pihak yang mengunakan dokumen palsu tersebut, “ujar Fidmatan kepada Referensimaluku.id, di Ambon,Selasa(29/3).
Kata Fidmatan, jaksa – jaksa yang terkait dugaan mengunakan dokumen palsu, antara lain berinisial CS, MR, HN, AS, FP, BAS, SM, ET, DY, AP, dan BM.
Berdasarkan poin (a) Laporan Polisi Nomor : 183/VIII/2018 Maluku/RES MALRA tanggal 27 Agustus 2018, poin (b) SP2HP Nomor : B/262/X/2021/Reskrim tanggal 10 Oktober 2021, poin (c) surat Ombudsman RI Nomor : B/048/LM. 36 – 29/III/2021 tanggal 30 Maret 2021, yang ditujukan ke Kapolda Maluku, poin(e) surat pelapor tanggal 13 Desember 2021 isinya mohon dilakukan gelar perkara
“Bahwa dengan memperhatikan amar putusan Komisi Informasi Maluku Nomor 003/KI – Mal/KPTS/VII/2022, tanggal 20 Januari 2022, saya sudah memiliki alat bukti membuat atau menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum terhadap satu (satu) 1 rangkap Surat Perjanjian Pengunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008, sebagai mana Pasal 51 dan Pasal 55 Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP”.
“Kemarin saya sudah mengajukan sengketa ke Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, dan itu jelas berdasarkan bukti – bukti, saksi – saksi dan petunjuk bahwa alat bukti yang digunakan jaksa dalam proses hukum di persidangan Tipikor adalah 1000 persen palsu.
Tinggal Polda Maluku menunggu pelimpahan berkas dari Polres Tual ke Polda Maluku”.
“Di samping itu, pada hari ini Selasa, 29 Maret 2022 saya telah melaporkan proposal dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) palsu yang dibuat dan digunakan Jaksa dalam persidangan Tipikor.
“Saya pastikan 11 Jaksa ini dipenjarakan, karena saya sudah mengantongi bukti – bukti yang kuat dan jelas.
Kalau 11 jaksa ini tidak terbukti bersalah, maka saya siap di penjarakan ulang atau saya siap di gantungkan di depan Masjid Raya Alfatah Ambon,” tuturnya bernazar. (RM-04)
Discussion about this post