Referensimaluku.id.Ambon-Banyak praktisi dan pemerhati sepakbola Maluku menuding Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku menggunakan sistem manajemen “tukang sate” dan “tukang bakso” di mana urusan organisasi dan keuangan dilakukan sendiri ketua Asprov PSSI Maluku Sofyan Chang Lestaluhu.
Selain itu, Asprov PSSI Maluku dinilai sudah bagaikan organisasi pribadi dan organisasi kelompok ketua Asprov PSSI Maluku Sofyan Chang Lestaluhu dan kolega. Itu tampak sekali ketika SCL diduga mengintervensi keputusan Banding (Komding) Asprov PSSI Maluku dalam kasus Pelatih Jong Ambon FC Abdul Gafar Lestaluhu (AGL). Oleh Komisi Disiplin Asprov PSSI Maluku yang beranggotakan Hendri Tuarita, Rony Samloy dan Fahrul Bailussy, AGL yang melanggar Pasal 59 ayat 1 dan ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 divonis tak boleh beraktivitas di sepakbola selama 3 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 25 juta.
Namun, karena AGL adalah adik sepupu SCL, sanksi dikurangi menjadi hanya satu bulan bagi AGL tidak beraktivitas di sepakbola. “Saudara ketua Asprov PSSI Maluku sangat tidak jujur. Di pemberitaan sebelumnya beliau menegaskan tak ada anak emas atau anak perak di Asprov PSSI Maluku.
Setelah itu Ketua Asprov PSSI Maluku (SCL) mengatakan pihaknya hanya membina dan bukan membinasakan. Lalu sanksi ke pak Aji Lestaluhu itu kan membinasakan. Ini yang aneh,” kecam sejumlah pemerhati sepakbola kepada Referensimaluku.id di Ambon, Rabu (22/3/2022).
Di bagian lain ketika dikonfirmasi media online ini sebanyak tiga via WhatsApp, Selasa (22/3) petang hingga berita ini dipublikasikan, SCL tak beretikad baik membalas pertanyaan-pertanyaan yang disodorkan. (RM-04/RM-07/RM-05)
Discussion about this post