Referensimaluku.id.Ambon-Setelah kongres Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Maluku pada Desember 2021 lalu, hingga kini kepengurusan Asprov PSSI setempat belum terbentuk dan dilantik melalui Surat Keputusan PSSI Pusat. Olehnya itu, keputusan Komisi Banding (Komding) Asprov PSSI Maluku dalam hal apapun termasuk menjatuhkan sanksi selama satu bulan tidak boleh beraktifitas di sepakbola berikut denda Rp 25 juta kepada pelatih Jong Ambon FC Abdul Gafar Lestaluhu (AGL) adalah cacat hukum secara organisatoris atau ilegal.
Praktisi hukum Marnex Salmon menilai langkah Komding Asprov PSSI Maluku yang diketuai Hasan Ohorella dan kolega yang menjatuhkan sanksi ke pelatih Jong Ambon FC AGL secara organisatoris mengandung cacat yuridis. “Mengapa begitu.
Sebab struktur Asprov PSSI Maluku masa bakti 2021-2025 kan belum terbentuk dan belum juga dilantik. Mana mungkin kepengurusan sebuah organisasi (Komding) belum sah tapi organisasi itu bisa mengeluarkan putusan sah dengan menganulir putusan Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Maluku.
Yang saya tahu personel-personel yang ada di Komding kan semuanya baru kecuali personel-personel Komdis yang merupakan pengurus demisioner. Artinya, dari sisi aturan organisasi, putusan Komding Asprov PSSI Maluku tidak sah atau cacat organisatoris,” ujar Marnex kepada Referensimaluku.id via WhatsApp, Rabu (9/3/2022).
Menurut advokat muda yang vokal ini jika belum ada atau belum dilantiknya pengurus yang baru hasil Kongres Asprov PSSI Maluku, tentu keputusan pengurus demisioner masih berlaku atau dijadikan rujukan hukum di masa status quo. “Kalau misalnya di Komdis Asprov PSSI Maluku itu baik ketua dan wakilnya masih tetap pengurus lama, keputusan mereka masih dianggap sah, tetapi kalau di Komding Asprov PSSI Maluku itu seluruhnya pengurus baru, praktis keputusan mereka (Komding) itu tidak sah dan dan cacat organisatoris,” paparnya.
Marnex menyebutkan jika sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PSSI kongres adalah forum tertinggi pengambilan keputusan, praktis pengurangan hukuman dari 3 tahun dan 6 bulan menjadi 1 bulan pada AGL adalah keliru sebab hal itu harus dibahas dalam kongres bukan sesuka hati Komding Asprov PSSI Maluku yang belum disahkan keanggotaan mereka dalam surat keputusan PSSI Pusat bersidang dan mengeluarkan keputusan. “Eloknya itu Asprov PSSI Maluku mengikuti saja keputusan Komdis. Kalaupun ada permintaan maaf dari pelatih Jong Ambon FC yakni saudara AGL, perlu diberikan dispensasi baginya hanya untuk membawa tim di putaran nasional Piala Soeratin U-17 Tahun 2021/2022, tetapi setelah kembali saudara AGL wajib menjalani hukuman penuh, dan soal pengurangan hukuman ke saudara AGL hal itu harus dibahas di Kongres Asprov PSSI Maluku. Bukan karena arogansi Ketua Asprov PSSI Maluku lalu
Komding mengambil sikap mendua hati dan abu-abu seperti itu. Bagi saya itu memalukan,” ungkapnya. Marnex menyatakan keputusan Komding Asprov PSSI Maluku yang menganulir keputusan Komdis Asprov PSSI Maluku secara gamblang menunjukan sikap arogan dan tidak profesionalnya ketua Asprov PSSI Maluku Sofyan Lestaluhu.
“Kalau ketua Asprov PSSI Maluku profesional dan tidak arogan, maka putusan Komding harus memperkuat putusan Komdis dan bukan sebaliknya. Tapi yang terjadi kan justru di luar dugaan dan itu menunjukan ketua Asprov PSSI Maluku (Sofyan Lestaluhu) arogan dan tidak berkomitmen dengan ucapannya sendiri bahwa tak ada pelatih yang kebal hukum di Asprov PSSI Maluku.
Faktanya setelah dikritik ketua Asprov PSSI Maluku (Sofyan Lestaluhu) kembali mengeluarkan pernyataan di media online ini jika Asprov PSSI Maluku bertujuan untuk bina pelatih dan bukan membinasakan.
Artinya Ketua Asprov PSSI Maluku bersikap abu-abu atau ambigu dan yang bersangkutan sangat tidak menghargai putusan Komdis Asprov PSSI Maluku hanya karena saudara AGL yang dihukum adalah saudara sepupu ketua Asprov PSSI Maluku. Kalau sudah seperti ini bubarkan saja Komdis Asprov PSSI Maluku, sebab untuk apa juga dibentuk,” kecamnya. (RM-05/RM-03)
Discussion about this post