Referensimaluku.id.Ambon-Sejumlah praktisi dan pemerhati sepakbola Maluku menuding Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Maluku mendua hati dan menganakemaskan pelatih Jong Ambon FC Abdul Gafar Lestaluhu (AGL) di balik putusan Komisi Banding (Komding) Asprov PSSI Maluku pada 22 Januari 2022 yang menjatuhkan sanksi tidak boleh beraktifitas di sepakbola selama satu bulan disertai denda Rp 25 juta kepada Direktur Teknik (Dirtek) Asprov PSSI Maluku dan Ketua Asosiasi Pelatih Sepakbola Seluruh Indonesia (APSSI) Maluku itu.
Sebelumnya Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Maluku menjatuhkan sanksi tak boleh beraktivitas di sepakbola selama 3,6 tahun kepada AGL disertai denda bernominal serupa. “Sangat tampak sekali Asprov PSSI Maluku sudah berdiri bak organisasi pribadi pengurus-pengurus tertentu yang menganakemaskan oknum pelatih tertentu yang melakukan tindakan diskriminatif lebih fatal dari apa yang dilakukan pelatih Aji Lestaluhu.
Dalam kasus Aji Lestaluhu di mana beliau disanksi 3 tahun setelah permintaan maaf hanya dipotong 6 bulan sehingga Aji Lestaluhu tinggal menjalani sanksi 2,6 tahun. Lucunya, dalam kasus AGL hukumnya dipotong 3,5 tahun. Itu artinya, ketua Asprov PSSI Maluku lebih memihak saudara sepupunya ketimbang penegakan Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. Komding Asprov PSSI Maluku juga tak lebih dari orang suruhan dan bemper ketua Asprov PSSI Maluku,” tuding sejumlah praktisi dan pemerhati sepakbola yang meminta identitas mereka dirahasiakan kepada Referensimaluku.id, Sabtu (5/3/2022).
Sumber menyebut ketua Asprov PSSI Maluku menggunakan standar ganda dalam kasus tindakan diskriminatif AGL sehingga menekan Komding menganulir dan bahkan memperbaiki radikal putusan Komdis Asprov PSSI Maluku. “Mau pakai alasan apapun ketua Asprov PSSI Maluku lebih membela saudara sepupunya (AGL) daripada kehormatan organisasi. Ingat, Asprov PSSI Maluku milik kita semua dong,” kecam sumber.
Secara terpisah disinggung mengenai tudingan praktisi dan pemerhati sepakbola tersebut Ketua Asprov PSSI Maluku Sofyan Lestaluhu dengan santai menanggapinya. “Wassalamualaikum saudaraku. Sorry slow respons karena ada Pelantikan klub bola di Seram Bagian Barat. Prinsipnya, tidak ada pelatih emas di Asprov PSSI Maluku. Semua pelatih adalah sama, tidak ada perbedaan perlakuan pada mereka.
Tugas kami adalah membina bukan membinasakan pelatih apalagi mematikan karier mereka. Siapa pun yang bersalah kemudian mengakui kesalahannya dan mengajukan permohonan maaf patut dimaafkan,” kelit Sofyan menjawab pertanyaan media online ini.
Sofyan mengklarifikasi kalau di Asprov PSSI Maluku hanya ada dua badan yudisial. “Di Asprov PSSI Maluku itu ada tiga badan yudisial, yakni komite disiplin, komite etika dan komite banding.
Terkait yang disampaikan di atas kita perlu menghargai keputusan Komding Asprov PSSI Maluku sesuai Pasal 80 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 yang menyatakan “Komite Banding PSSI berwewenang dan bertanggung jawab dalam memutuskan upaya banding yang diajukan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh komite disiplin PSSI dan komite etik PSSI di mana keputusan tersebut belum bersifat final berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kilah Sofyan. (RM-04)
Discussion about this post