Referensi Maluku.id.Ambon-Seorang Kepala Desa (Kades) memiliki hak prerogatif mengangkat staf yang sejalan dengannya dalam kerangka pelayanan publik. Itu memang aturan normatif yang dijiwai dari kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang melanggar hukum adalah ketika ada sejumlah staf desa yang menggunakan surat yang isinya tidak benar sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Staf Desa. Itu pula yang mendong dua warga Desa Lumahlatal, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku masing-masing Loisa Matapuly dan Victor Lalihatu melaporkan Kades setempat Octovianus Soatamole dan stafnya masing-masing Romelus Soatamole, Kaleb Elake, Lisbeth Paisina dan Hani Kalikasale ke Kepolisian Resort SBB atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan pengaduan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Kades Luhamlatal dan kawan-kawan telah disampaikan Kuasa Hukum Matapuly dan Lalihatu dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Beltazar Unulula dan rekan di Polres SBB, Rabu (2/3/2022).
Tanda terima surat laporan pengaduan Nomor 04/LO.BU/LPD/III/2022 tertanggal 2 Maret 2022 itu ditandatangani Beltazar Unulula dan Brigadir Polisi Kepala Yeyen F. “Kami sudah memasukan laporan pengaduan disertai sejumlah bukti surat-surat terkait laporan pengaduan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Kades Lumahlatal dan sejumlah stafnya,” ungkap Unulula kepada Refetensimaluku.id di Ambon, Jumat (4/3).
Unulula menyatakan akan mengawal kasus dugaan pemalsuan tersebut sampai ke tanah penyidikan hingga penuntutan dan putusan. “Menjadi tugas dan tanggung jawab kami mengawal laporan ini hingga tuntas,” tegasnya. (RM-05)










Discussion about this post