Referensimaluku.id.Ambon-Sejumlah taktik diduga dilakoni Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon sebelum turun tahta pada 22 Mei 2022. Salah satu strategi Fatlolon adalah menggiring masuk sejumlah pegawai dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ke dalam struktur partai Nasional Demokrat (NasDem) yang ikut mengantarnya ke Istana “Duan-Lolat” periodesasi 2019-2024. Alhasil, pelantikkan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem KKT masa bakti 2022-2026 di gedung Serbaguna Hotel Galaxi Saumlaki, Rabu (2/3), menjadi katup pembuka strategi kontroversial sang penguasa “Tanah Tanempar” itu yang bikin masyarakat setempat geram dan menjadikan momentum itu bahan pergunjingan aktual di sejumlah grup WhatsApp (WA) orang Tanimbar.
Informasi yang diperoleh Referensi Maluku.id, Kamis (3/3) memaparkan dalam komposisi kepengurusan DPD NasDem KKT kali ini juga dihuni direksi serta komisaris BUMD serta mantan pengurus partai-partai lain yang melompat pagar gabung NasDem.
Pantauan media online ini di areal pelantikkan pengurus NasDem KKT sebagaimana dikutip dari sejumlah media lokal Saumlaki di areal kegiatan, di antara mereka yang dilantik menjadi pengurus Nasdem KKT adalah Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Dirut PT. Tanimbar Energi, Komisaris PT. Kalwedo Kidabela,Direktur Operasional PT, Kalwedo Kidabela serta sejumlah direksi dan komisaris dari anak perusahan PT. Tanimbar Energi, yaitu PT. TEM dan PT. TEA.
Sementara pengurus parpol-parpol lain yang melompat pagar ke Partai NasDem adalah mantan fungsionaris partai Golkar, mantan kader PDIP, mantan kader Gerindra, mantan fungsionaris PAN, mantan Fungsionaris Partai Demokrat serta beberapa mantan pengurus dan kader partai lainnya.
Menyikapi hal itu Sekretaris Partai Gelora KKT Jhon Solmeda menengarai ada kepanikan dan ketakutan Bupati Fatlolon di akhir masa jabatan dengan menjerumuskan orang-orang BUMD ke dalam struktur kepengurusan Partai NasDem KKT sekalipun bertentangan aturan berlaku.
Solmeda menguraikan sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dinyatakan “Ppegawai BUMD dilarang menjadi pengurus Partai politik”.
“Bupati KKT yang merupakan Sekretaris Wilayah Partai Nasdem Maluku serta ketua komisi A DPRD Kepulauan Tanimbar yang juga ketua DPD Partai Nasdem KKT mestinya menjadi panutan menghadirkan pendidikan politik yang sehat pada masyarakat, bukan malah sebaliknya memupuk kejahatan politik di tubuh partai NasDem yang juga partai besutan Surya Paloh yang memiliki semboyan Restorasi ini,” kritik Solmeda.
“Untuk itu kami mendesak DPRD KKT menggulirkan hak interpretasi untuk menggulingkan yang bersangkutan sebelum berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022 nanti. DPRD KKT wajib memanggil Bupati Fatlolon karena kebijakan memasukkan sejumlah pegawai BUMD dalam partainya”.
Sedangkan kepada badan kehormatan DPRD KKT, Solmeda mendesak segera memanggil Godlief Siletty untuk dimintai keterangan terkait dimasukannya sejumlah pegawai BUMD ke dalam kepengurusan DPD Partai NasDem KKT.
“Seharusnya saat ini para Pegawai BUMD KKT fokus untuk memaksimalkan program kerja dalam mempersiapkan diri dan masyarakat Tanimbar menyongsong beroperasinya Blok Masela, bukan malah sibuk dalam urusan politik. Apapun alasannya, sampai saat ini mereka masih digaji dari uang rakyat”.
Solmeda mengungkapkan publik di Saumlaki tetap menilai pegawai-pegawai BUMD tersebut merupakan loyalis Bupati Fatlolon yang bertindak tanpa berpikir. “Pegawai-pegawai BUMD KKT salah kaprah. Dalam sepakbola kita layak sebut ini ibarat gol bunuh diri. Mestinya mereka mengundurkan diri sebelum memutuskan terjun ke dunia politik menjadi pengurus Nasdem.
Pantas saja BUMD di KKT terkesan mati suri “hidup segan mati tak mau” hanya menyusui di Pemerintah KKT. Mengapa. Ya, karena BUMD hanya mengharapkan penyertaan modal dari Pemkab untuk membiayai gaji dan operasionalnya.Kami juga telah berkoordinasi dengan teman-teman pengurus parpol lainnya untuk melaporkan Pemkab KKT ke ombudsman RI Perwakilan Maluku karena membiarkan pegawai BUMD aktif terlibat parpol”.
Bajak Pengurus Parpol Lain.
Setelah ditelusuri ternyata pelantikkan pengurus DPD Partai Nasdem KKT kali ini ikut mengusik sejumlah parpol lain. Sesuai data yang dihimpun media online ini dari Grup WA Tanimbar
bahwasanya telah diposting surat pengunduran diri salah satu pengurus Nasdem yang baru dilantik tersebut karena sebelumnya menjadi pengurus parpol lain. Informasi yang terendus menyebutkan ada beberapa parpol mengalami hal serupa yakni surat pengunduran diri berjamaah dengan alasan telah memilih Nasdem sebagai bagian perjuangan dan sikap politik.
Salah satu pengurus parpol di KKT Stenly Kelmaskosu dalam komentar terbuka pada salah satu Grup WA Tanimbar menyatakan hanya diiming-iming pangkat dan jabatan, sejumlah pengurus parpol membuat penyangkalan terhadap Partai yg membesarkan mereka bertahun-tahun.
“Yang pasti ini melanggar aturan. Untuk itu, DPRD KTT harus memanggil Bupati Fatlolon untuk segera memberhentikan Komisaris, Direktur, Direktris dan Direksi yang sudah secara sah menjabat pengurus Partai NasDem KKT. Kalau hal ini tidak disikapi, hal ini jelas suatu pelanggaran aturan yang tidak bisa ditoleransi. Kita akan mempertanyakan dan menuntut DPRD KKT segera membuat keputusan tegas terhadap pelanggaran aturan ini. Kalau perlu kita kerahkan seluruh komponen untuk duduki DPRD KKT”.
Kelmaskosu menyatakan dirinya menyesal karakter orang Tanimbar seperti ini. “Saya anggap kalau mereka (pegawai BUMD dan pengurus partai non NasDem) sengaja memanfaatkan situasi, namun mereka lupa jika periodesasi kepemimpinan Bupati Fatlolon akan segera berakhir di tahun ini. Saya mencurigai jangan – jangan setelah tanggal 22 Mei 2022, mereka loncat lagi ke partai politik lain untuk mengamankan diri serta keluarganya,” timpal Kelmaskosu
AMST Siap Bergerak
Pada bagian lain Aliansi Masyarakat Sipil Tanimbar (AMST) mengecam dan menyesalkan fenomena politik kontemporer di Saumlaki pascapelantikan Pengurus DPD Partai NasDem KKT pada Rabu (2/3). Salah satu senior PMKRI KKT Defota Rerebain menyatakan siap menggeruduk gedung BUMD KKT dan gedung dewan setempat untuk mempertanyakan sikap resmi DPRD KKT atas fenomena di mana orang – orang BUMD terlibat dan dilibatkan menjadi pengurus di partai politik.
Menurut Rerebain, jika mereka berdalih bahwa pengurus yang dimaksud dalam pasal 78 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD hanya terbatas pada KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara- red), hal sesungguhnya ingin menyatakan mereka tidak paham aturan karena klausul Pengurus menjelaskan bahwasanya semua yang namanya tertera dalam Surat Keputusan (SK) adalah pengurus.
“Kan sudah jelas, ketika dibaca SK tersebut, dengan jelas terdengar bahwa dirut TE dilantik sebagai wakil ketua bidang, dirut PDAM Wakil Ketua bidang, dan seterusnya jadi jangan beralibi lagi. Prinsipnya, mundur sekarang atau kami geruduk gedung BUMD. Saya akan mendorong seluruh elemen Cipayung bergerak, mendorong OKP bergerak, mendorong ormas bergerak untuk tuntaskan masalah ini.
Jika perjuangan kami nantinya gagal, kami menunggu tanggal 23 Mei 2022. Kami akan geruduk Pemda KKT untuk mendesak penjabat Bupati KKT segera menggantikan orang – orang BUMD dengan ASN yang berkompeten dan netral,” ancam Rerebain menutup keterangannya. (RM-04/RM-05)
Discussion about this post